Postingan

PERBUATAN HUKUM, BUKAN PERBUATAN HUKUM DAN AKIBAT HUKUM

Perbuatan Hukum 1.       Pengertian Perbuatan Hukum Perbuatan Hukum adalah setiap perbuatan manusia yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan hak dan kewajiban. Perbuatan hukum adalah setiap perbuatan subjek hukum (manusia atau badan hukum) yang akibatnya diatur oleh hukum, karena akibat itu bisa dianggap sebagai kehendak dari yang melakukan hukum. 2.     Perbuatan Hukum atau Tindakan Hukum Baru Terjadi Apabila Ada “Pernyataan Kehendak”. Untuk Adanya Kehendak diperlukan : a.      Adanya kehendak orang itu untuk bertindak, menerbitkan, atau menimbulkan akibat yang diatur oleh hukum. b.       Penyataan kehendak Pernyataan kehendak umumnya tidak terikat pada bentuk-bentuk tertentu dan tidak ada pengacualiannya, karena pernyataan kehendak dapat terbagi menjadi: ·     Pernyataan kehendak secara tegas , dapat dilakukan dengan tertulis (ditulis sendiri, ditulis oleh pejabat te...

STUDI KASUS (HAK)

STUDI KASUS PELANGGARAN HAM ETNIS ROHINGYA A. Kronologi kasus di skriminasi etnis Rohingya  Menurut laporan  The New Light of Myanmar , sebuah koran yang terbit di negara Myanmar tertanggal 4 Juni 2012, konflik Rohingya bermula dari sebuah pembunuhan dan pemerkosaan  seorang gadis Budha bernama Ma Thida Htwe yang berumur 27 tahun, hidup di sebuah desa bernama Thabyechaung, Kyauknimaw, daerah Yanbye. Pada tanggal 28 Mei 2012  sore, Thida hendak pulang ke rumah setelah seharian bekerja di sebuah konveksi pakaian . Tepat pukul 17:15 waktu setempat, ia ditikam oleh orang yang tak dikenal di hutan Bakau samping jalan tanggul menuju Kyaukhtayan, bagian dari desa Kyauknimaw dan Chaungwa. Kasus ini dibawa ke pihak kepolisian dan setelah penyelidikan ditetapkan beberapa tersangka. Mereka adalah Rawshi, Rawphi, dan Khochi . Hasil investigasi menyebutkan bahwa Rawshi tahu rutinitas sehari-hari korban yang pulang-pergi antara Desa Thabyechaung ...

HAK

HAK A.     Pengertian Hak Hak memiliki korelasi dengan bab “hubungan kekuasaan dan kewenangan”. Dalam ilmu hukum, hak disebut juga sebagai hukum subyektif. Dalam pasal 570 KUHP Perdata disebutkan, bahwa hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan suatu kebendaan dengan cara bagaimanapun asal tidak bertentangan dengan undang – undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak menetapkan dan tidak mengganggu hak – hak orang lain. Hak kepemilikan terdiri dari dua hak/kewenangan yang penting, yaitu: 1.       Yang mempunyai kewenangan/hak memungut kenikmatan dari yang kepunyaannya, dan 2.       Yang mempunyai juga berwenang/berhak memindah-tangankan kepunyaan itu. Dalam istilah Belanda, hak tersebut dinamakan “beschikken” yang meliputi hak/kewenangan untuk menjual, memberi, menukar, mewariskan secara legal. B.      Teori – Teori Tentang Hak Pada abad ke – 19 d...