STUDI KASUS (HAK)

STUDI KASUS
PELANGGARAN HAM ETNIS ROHINGYA

A. Kronologi kasus diskriminasi etnis Rohingya
 Menurut laporan The New Light of Myanmar, sebuah koran yang terbit di negara Myanmar tertanggal 4 Juni 2012, konflik Rohingya bermula dari sebuah pembunuhan dan pemerkosaan  seorang gadis Budha bernama Ma Thida Htwe yang berumur 27 tahun, hidup di sebuah desa bernama Thabyechaung, Kyauknimaw, daerah Yanbye. Pada tanggal 28 Mei 2012  sore, Thida hendak pulang ke rumah setelah seharian bekerja di sebuah konveksi pakaian. Tepat pukul 17:15 waktu setempat, ia ditikam oleh orang yang tak dikenal di hutan Bakau samping jalan tanggul menuju Kyaukhtayan, bagian dari desa Kyauknimaw dan Chaungwa.
Kasus ini dibawa ke pihak kepolisian dan setelah penyelidikan ditetapkan beberapa tersangka. Mereka adalah Rawshi, Rawphi, dan Khochi. Hasil investigasi menyebutkan bahwa Rawshi tahu rutinitas sehari-hari korban yang pulang-pergi antara Desa Thabyechaung dan Desa Kyauknimaw untuk menjahit. Saat itu, dia sedang membutuhkan uang untuk menikahi seorang gadis .Untuk itulah dia bersama kedua rekan tersangka lainnya merampok perhiasan yang dikenakan seorang gadis tersebut dan kemudian dibunuhnya. Berita ini menyebar luas dikalangan penduduk sekitar. Untuk menghindari kerusuhan rasial, tim MPF yang memantau situasi di sana mengirim ketiga pemuda tersebut ke penjara pada pukul 10:15 tanggal 30 Mei 2012.
  Koran yang terbit pada hari berikutnya, 5 Juni menyebutkan bahwa beredar foto-foto hasil penyelidikan tim forensik bahwa sebelum dibunuh, ternyata korban sempat diperkosa oleh ketiga pemuda Bengali Muslim tadi. Korban juga digorok tenggorokannya, dadanya ditikam beberapa kali dan organ kewanitaannya ditikam dan dimutilasi dengan pisau. Foto-foto tersebut semakin menambah kemarahan warga yang beragama Budha. Dengan dalih bahwa Rohingya bukanlah etnis asli Myanmar, mereka yang terprovokasi melakukan penindasan-penindasan terhadap Rohingya. Mereka tidak menginginkan kehadiran etnis tersebut di bumi Arakan.

Koran New Light Myanmar edisi 5 Juni 2012 memberitakan rincian mengenai pembunuhan sepuluh orang Burma Muslim oleh massa Arakan sebagai berikut: “Sehubungan dengan kasus Ma Thida Htwe yang dibunuh kejam pada tanggal 28 Mei, sekelompok orang yang terkumpul dalam Wunthanu Rakkhita Association, Taunggup, membagi-bagikan selebaran sekitar jam 6 pagi pada 4 Juni kepada penduduk lokal ditempat-tempat ramai di Tauggup, disertai foto Ma Thida Htwe dan memberikan penekanan bahwa massa Muslim telah membunuh dan memperkosa dengan keji wanita Rakhine. Sekitar pukul 16:00, tersebar kabar bahwa ada mobil yang berisikan orang Muslim dalam sebuah bus yang melintas dari Thandwe ke Yangoon dan berhenti di Terminal Bus Ayeyeiknyein. Petugas terminal lalu memerintahkan bus untuk berangkat ke Yangoon dengan segera. Bus berisi penuh sesak oleh penumpang, beberapa orang dengan mengendarai sepeda motor mengikuti bus. Ketika bus tiba di persimpangan Thandwe-Taunggup, sekitar 300 orang lokal sudah menunggu di sana dan menarik penumpang yang beridentitas Muslim keluar dari bus.
            Dalam bentrokan itu, sepuluh orang Islam tewas dan bus juga hancur. Konflik sejak insiden 10 orang Muslim terbunuh terus memanas di kawasan Arakan, Burma, muslim Rohingya menjadi sasaran. Seperti dilansir media Al-Jazeera, Hal ini dipicu juga oleh bibit perseteruan yang sudah terpendam lama, yaitu perseteruan antara kelompok etnis Rohingya yang Muslim dan etnis lokal yang beragama Buddha. Rohingya tidak mendapat pengakuan oleh pemerintah setempat.Ditambah lagi agama yang berbeda, mereka menganggap etnis Rohingya itu "pendatang haram" dari Bangladesh, walau fakta sejarahnya etnis Rohingya telah ada ditanah itu (Rakhine state) selama ratusan tahun berdampingan dengan burmanese lainnya.
Kemudian konflik antar dua kelompok  tak terhindarkan, terjadi saling bantai dan saling serang. Muslim Rohingya, karena jumlahnya sedikit dan beratusan tahun terpinggirkan, ratusan desa muslim dibakar dan dihancurkan dan sekitar 850-1000-an warga tewas. Sekitar 90.000-an lainnya terusir atau tetap menetap dalam penderitaan. Itulah sekelumit fakta konflik yang melanda Muslim Rohingya. Etnis Rohingya tidak diakui pemerintah junta militer, mereka tak diberi kartu identitas warga negara.

B.  Faktor Penyebab Kasus
1)      Faktor pertama, Faktor SARA, bahwasannya pemerintah tidak mengakui Rohingya sebagai etnis Myanmar karena mereka keturunan Bengali (Bangladesh). Disamping itu, kelompok 969 melakukan provokasi kebencian terhadap Islam dengan mengatakan bahwa Islam adalah ancaman buat umat Budha. Mereka menyatakan bahwa mereka khawatir Myanmar akan seperti Indonesia, yang dahulunya Negara dengan kerajaan hindu-Budha dan sekarang menjadi Negara islam mayoritas dan terbesar didunia. Hal ini menurut mereka ancaman serius sehingga islam harus dieliminasi dari bumi Myanmar. Mereka menganggap bahwa Burmese Buddhist adalah raja dan selainnya adalah budak. Sehingga Burmese Buddhist harus kembali dengan kodratnya sebagai raja dinegeri Myanmar.
2)      Faktor kedua, Faktor ekonomi, bahwasannya sendi-sendi perekonomian Myanmar dikuasai oleh pembisnis dan pedagang muslim dengan kedai-kedainya yang menggunakan simbolnya 786 (basmallah), sehingga kondisi ini menimbulkan ketegangan sosial. Kelompok ekstrimis kemudian mendirikan kelompok 969 untuk mengawasi perkembangan perekonomian muslim di Myanmar, dengan cara menghancurkan kedai-kedai 786 milik muslim di Arakan dan Meikhtilla. Disamping itu, wilayah Arakan kaya akan sumber gas dan sumber daya alam lainnya, yang menjadi perebutan Negara-negara adidaya. Dimana untuk tahun 2010-2014 telah dibangu proyek pipa gas sepanjang 2400 km dari arakan ke China. Pemerintah Myanmar sangat mempunyai kepentingan atas sumber daya alam melimpah dibumi Arakan tersebut.
3)      Ketiga, faktor sosial budaya, bahwasannya banyak wanita Myanmar yang menikah dengan lelaki muslim dan kemudin mualaf. Kelompok ekstrimis dan pemerintah tidak meyukai hal tersebut dan mencoba meng counter-nya dengan cara melarang wanita Myanmar tersebut dan memenjarakan lelaki muslim yang menikahinya. Disamping itu, kebiasaan kebanyakan lelaki Myanmar (Buddist) suka mabuk dan tidak saying terhadap istri dan keluaraga. Sehingga hal tersebut menjadi alas an wanita Myanmar lebih suka menikah dengan lelaki muslim yang memiliki sifat sebaliknya.
4)      Keempat, faktor politik, bahwasannya konflik yang ada di Arakan merupakan proyek bagi pemerintah sehingga konflik tersebut sengaja dipelihara untuk mendapat keuntungan dari proyek tersebut. Disamping itu, Myanmar akan menjelang pemilihan umum pada tahun 2015, sehingga konflik ini sengaja dipelihara oleh elit politik dan pemerintah untuk kepentingan pemilu dalam mencari dukungan dari buddist. Konflik ini juga tak lepas dari campur tangan Negara adikuasa yang tidak mendapatkan “kue” diarakan karena sejauh ini china yang menikmati gas dan kekayaan alam arakan. Terbukti sudah berjalan proyek pipa gas diArakan yang dimulai tahun 2010-2014 sepanjang 2400km dari kyauphyu sampai kumin menuju China.

C.  Jenis Hak yang Dilanggar pada Kasus Rohingya
Jika melihat dari semua peristiwa yang terjadi seperti kebebasan bergerak orang Rohingya sangat terbatas mereka juga mengalami berbagai bentuk pemerasan dan dikenakan pajak secara sewenang-wenang, perampasan tanah, pengusiran paksa dan penghancuran rumah, dan pengenaan biaya adminstrasi yang tinggi pada pernikahan. Mereka terus dipekerjakan sebagai buruh paksa di jalan dan di kamp-kamp militer. Maka hak- hak pokok kaum Rohingya lah yang telah dilanggar,  hak untuk mendapat kebebasan, hak untuk diri sendiri, hak untuk hidup, hak untuk mempertahankan hidup, serta hak untuk mendapatkan kewarganegaraan pun tidak diberikan oleh Rakhine state atau Myanmar, Wilayah Arakan dahulunya merupakan bagian jajahan British India, dan ketika Myanmar merdeka, wilayah ini kemudian diakui sebagai negara bagian Myanmar (Rakhine State). Namun sayangnya, meskipun tanahnya diakui, tetapi Rohingya tidak diakui sebagai bagian etnis bangsa Myanmar. Penindasan dan diskriminasi terhadap Rohingya berlanjut di era pemerintahan Jungta Militer (1962-2010). Tidak hanya operasi-operasi militer yang dilakukan untuk mengeliminasi Rohingya dari Bumi Arakan, tetapi juga melalui perangkat hukum UU Kewarganegaraan Myanmar tahun 1982, yang dibentuk untuk tujuan menghilangkan status kewarganegaraan Rohingya di Myanmar. UU Kewarganegaraan Myanmar menetapkan 3 kategori warga negara, dan dari 3 kategori tersebut, tidak satu pun kategori yang bisa diterapkan terhadap Rohingya. Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa kasus pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) yang terjadi pada etnis Rohingya di Myanmar, berdasarkan buku pengantar ilmu hukum karangan R. Soeroso, S.H kasus pelanggaran HAM ini dapat dikategorikan menjadi kasus pelanggaran terhadap hak mutlak. Kenapa bisa dikatakan sebagai pelanggaran terhadap hak mutlak karena hak mutlak merupakan kekuasaan atau kewenangan mutlak yang pasti dimiliki oleh setiap subjek hukum yang diberikan oleh hukum untuk berbuat sesuatu atau bertindak sesuai dengan kepentingannya, dan hak mutlak yang dimiliki oleh etnis Rohingya telah dilanggar.
            Hak mutlak ini dibagi lagi menjadi hak pokok atau hak dasar manusia. Hak pokok atau hak dasar manusia ialah hak yang diberikan hukum kepada manusia yang disebabkan hal oleh sesuatu berdasarkan hukum yang kelahirannya secara langsung menimbulkan hak-hak itu. Hak dasar ini tidak semata-mata dapat dijalankan semau kita tetapi hak tersebut dapat dicabut kembali apabila bertentangan dengan kepentingan umum.
            Beberapa pihak yang terlibat dalam kasus pelanggaran HAM etnis Rohingya di Myanmar diantaranya yaitu pemerintah Myanmar, masyarakat sipil, etnis Rohingya, PBB dan ASEAN. Hak yang dimiliki oleh pemerintah Myanmar adalah untuk menangani permasalahan tersebut secara mandiri dan tanpa campur tangan dari negara lain. Pemerintah Myanmar berhak untuk menolak bantuan dari negara lain, tetapi juga sebaiknya pemerintah Myanmar tidak menutup diri terhadap negara lain yang hendak membantu Myanmar untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

D.  Kasus Rohingya dalam Hukum Internasional

        Sebenarnya, PBB dalam hal ini telah mengutus UNHCR untuk datang ke Myanmar      dalam mengatasi etnis Rohingya yang masih berada di kawasan Myanmar sebagai bentuk perhatian masyarakat internasional atas kasus Rohingya. Banyak sekali bantuan yang dikeluarkan oleh UNHCR pada etnis ini seperti mengadakan pendidikan informal, membangun camp pengungsian, kesehatan, dan masih banyak lainnya.
          Tetapi, peran UNHCR disini hanyalah sebagai pembantu saja dan bersifat sementara, mereka tidak dapat menembus kebijakan yang diambil pemerintah Myanmar. Hal ini dibuktikan dengan permasalahan Rohingya sampai saat ini masih tetap ada sejalan dengan masih eksisnya bantuan dari UNHCR di Myanmar. Tetapi keberadaan UNHCR di Myanmar sejak tahun 90-an membuktikan bahwa usaha yang dilakukan oleh PBB dimulai dari dalam negeri Myanmar itu sendiri, mereka mencoba memenuhi kebutuhan dasar etnis ini, tetapi kembali lagi, usaha yang dilakukan PBB ini tidak dapat mencegah perlakuan diskriminasi yang dilakukan pemerintah Myanmar sehingga etnis Rohingya tetap melarikan diri ke luar wilayah Myanmar.
         Myanmar adalah negara anggota PBB sejak tanggal 4 april 1948. Myanmar belum meratifikasi Konvenan-Konvenan penting tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Namun, sebagai bagian dari anggota PBB, Myanmar berkewajiban menghormati ketentuan-ketentuan yang ada dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR) atau Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Piagam PBB.Banyak ketentuan dalam UDHR yang telah dilanggar oleh pemerintah Myanmar, diantaranya, Hak Hidup (Pasal 3) untuk tidak disiksa (Pasal 5), atas setiap orang atas kewarganegaraan (Pasal 15) dan hak atas setiap orang untuk memilki sesuatu (Pasal 17). Selain pelanggaran terhadap ketentuan UDHR tersebut, Myanmar sbagai anggota PBB memiliki kewajiban untuk menjaga perdamaian dan keamanan dunia sebagaimana ditegaskan dalam Piagam PBB.Sementara itu wakil Organization of Islamic Cooperation (OIC) di PBB mendesak PBB untuk menekan pemerintahan Myanmar agar menyelesaikan konflik Rohingya. Myanmar tidak dapat bergabung dengan komunitas demokratis negara-negara lain jika tidak melindungi hak-hak minoritas di negerinya ujar para wakil OIC.
Secara khusus, Indonesia sebagai anggota OKI berkepentingan mendesak PBB untuk memberi sanksi tegas terhadap pemimpin Myanmar dengan mengajukan ke International Criminal Court (ICC) atas tuduhan upaya genosida secara sistematis terhadap Muslim Rohingya.ASEAN juga sebenarnya sudah mengadopsi prinsip-prinsip penegakan hak asasi manusia melalui dibentuknya ASEAN Intergovermental Commission on Human Rights (AICHR) padatahun 2009.
Namun kembali lagi bahwa tidak banyak yang dapat dilakukan masyarakat internasional dalam menangani masalah Rohingya.Kedaulatan suatu negara sangat dijunjung tinggi oleh masyarakat internasional.Sehingga masyarakat internasional tidak dapat melakukan intenvensi terhadap Myanmar karena mereka memilki kedaulatan mereka sendiri.Terlebih lagi pemerintah Myanmar sangatlah tertutup mengenai permasalahan seperti ini.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

STUDI KASUS SUBYEK DAN OBYEK HUKUM

HAK