STUDI KASUS (HAK)
STUDI KASUS
PELANGGARAN HAM ETNIS ROHINGYA
PELANGGARAN HAM ETNIS ROHINGYA
A. Kronologi kasus diskriminasi etnis
Rohingya
Menurut
laporan The New Light of Myanmar, sebuah koran
yang terbit di negara Myanmar tertanggal 4 Juni 2012, konflik Rohingya bermula
dari sebuah pembunuhan dan pemerkosaan
seorang gadis Budha bernama Ma Thida Htwe yang berumur 27 tahun, hidup
di sebuah desa bernama Thabyechaung, Kyauknimaw, daerah Yanbye. Pada tanggal 28
Mei 2012 sore, Thida hendak pulang ke rumah setelah seharian bekerja di
sebuah konveksi
pakaian. Tepat pukul 17:15 waktu setempat, ia ditikam oleh orang yang
tak dikenal di hutan Bakau samping jalan tanggul menuju Kyaukhtayan,
bagian dari desa Kyauknimaw dan Chaungwa.
Kasus ini dibawa ke
pihak kepolisian dan setelah penyelidikan ditetapkan beberapa tersangka. Mereka
adalah Rawshi, Rawphi, dan Khochi. Hasil investigasi
menyebutkan bahwa Rawshi tahu rutinitas sehari-hari korban yang pulang-pergi
antara Desa Thabyechaung dan Desa Kyauknimaw untuk menjahit. Saat itu, dia
sedang membutuhkan uang untuk menikahi seorang gadis .Untuk itulah dia bersama
kedua rekan tersangka lainnya merampok perhiasan yang dikenakan seorang gadis
tersebut dan kemudian dibunuhnya. Berita ini menyebar luas dikalangan penduduk
sekitar. Untuk menghindari kerusuhan rasial, tim MPF yang memantau situasi di
sana mengirim ketiga pemuda tersebut ke penjara pada pukul 10:15 tanggal 30 Mei
2012.
Koran yang terbit pada hari
berikutnya, 5 Juni menyebutkan bahwa beredar foto-foto hasil
penyelidikan tim forensik bahwa sebelum dibunuh, ternyata korban
sempat diperkosa oleh ketiga pemuda Bengali Muslim tadi. Korban juga
digorok tenggorokannya, dadanya ditikam beberapa kali dan organ
kewanitaannya ditikam dan dimutilasi dengan pisau. Foto-foto tersebut semakin
menambah kemarahan warga yang beragama Budha. Dengan dalih bahwa Rohingya
bukanlah etnis asli Myanmar, mereka yang terprovokasi
melakukan penindasan-penindasan terhadap Rohingya. Mereka
tidak menginginkan kehadiran etnis tersebut di bumi Arakan.
Koran New Light Myanmar edisi 5 Juni 2012 memberitakan rincian
mengenai pembunuhan sepuluh orang Burma Muslim oleh massa Arakan sebagai
berikut: “Sehubungan dengan kasus Ma Thida Htwe yang dibunuh kejam pada tanggal
28 Mei, sekelompok orang yang terkumpul dalam Wunthanu Rakkhita Association,
Taunggup, membagi-bagikan selebaran sekitar jam 6 pagi pada 4 Juni kepada
penduduk lokal ditempat-tempat ramai di Tauggup, disertai foto
Ma Thida Htwe dan memberikan penekanan bahwa massa Muslim telah membunuh dan
memperkosa dengan keji wanita Rakhine. Sekitar pukul 16:00, tersebar kabar
bahwa ada mobil yang berisikan orang Muslim dalam sebuah bus yang melintas dari
Thandwe ke Yangoon dan berhenti di Terminal Bus Ayeyeiknyein. Petugas terminal
lalu memerintahkan bus untuk berangkat ke Yangoon dengan segera. Bus berisi
penuh sesak oleh penumpang, beberapa orang dengan
mengendarai sepeda motor mengikuti bus. Ketika bus tiba di persimpangan
Thandwe-Taunggup, sekitar 300 orang lokal sudah menunggu di sana dan menarik
penumpang yang beridentitas Muslim keluar dari bus.
Dalam bentrokan itu, sepuluh
orang Islam tewas dan bus juga hancur. Konflik sejak
insiden 10 orang Muslim terbunuh terus memanas di kawasan Arakan, Burma, muslim
Rohingya menjadi sasaran. Seperti dilansir media Al-Jazeera, Hal ini dipicu
juga oleh bibit perseteruan yang sudah terpendam lama, yaitu perseteruan antara
kelompok etnis Rohingya yang Muslim dan etnis lokal yang beragama Buddha.
Rohingya tidak mendapat pengakuan oleh pemerintah setempat.Ditambah lagi agama
yang berbeda, mereka menganggap etnis Rohingya itu
"pendatang haram" dari Bangladesh, walau fakta sejarahnya etnis
Rohingya telah ada ditanah itu (Rakhine state) selama ratusan tahun
berdampingan dengan burmanese lainnya.
Kemudian konflik antar dua kelompok tak
terhindarkan, terjadi saling bantai dan saling serang. Muslim Rohingya, karena
jumlahnya sedikit dan beratusan tahun terpinggirkan, ratusan desa muslim
dibakar dan dihancurkan dan sekitar 850-1000-an warga tewas. Sekitar 90.000-an
lainnya terusir atau tetap menetap dalam penderitaan. Itulah sekelumit fakta
konflik yang melanda Muslim Rohingya. Etnis Rohingya tidak diakui
pemerintah junta militer, mereka tak diberi kartu identitas
warga negara.
B. Faktor Penyebab Kasus
1)
Faktor pertama, Faktor SARA, bahwasannya pemerintah tidak
mengakui Rohingya sebagai etnis Myanmar karena mereka keturunan Bengali
(Bangladesh). Disamping itu, kelompok 969 melakukan provokasi kebencian
terhadap Islam dengan mengatakan bahwa Islam adalah ancaman buat umat Budha.
Mereka menyatakan bahwa mereka khawatir Myanmar akan seperti Indonesia, yang
dahulunya Negara dengan kerajaan hindu-Budha dan sekarang menjadi Negara islam
mayoritas dan terbesar didunia. Hal ini menurut mereka ancaman serius sehingga
islam harus dieliminasi dari bumi Myanmar. Mereka menganggap bahwa Burmese
Buddhist adalah raja dan selainnya adalah budak. Sehingga Burmese Buddhist
harus kembali dengan kodratnya sebagai raja dinegeri Myanmar.
2)
Faktor kedua, Faktor ekonomi, bahwasannya sendi-sendi
perekonomian Myanmar dikuasai oleh pembisnis dan pedagang muslim dengan
kedai-kedainya yang menggunakan simbolnya 786 (basmallah), sehingga kondisi ini
menimbulkan ketegangan sosial. Kelompok ekstrimis kemudian mendirikan kelompok
969 untuk mengawasi perkembangan perekonomian muslim di Myanmar, dengan cara
menghancurkan kedai-kedai 786 milik muslim di Arakan dan Meikhtilla. Disamping
itu, wilayah Arakan kaya akan sumber gas dan sumber daya alam lainnya, yang
menjadi perebutan Negara-negara adidaya. Dimana untuk tahun 2010-2014 telah
dibangu proyek pipa gas sepanjang 2400 km dari arakan ke China. Pemerintah
Myanmar sangat mempunyai kepentingan atas sumber daya alam melimpah dibumi
Arakan tersebut.
3)
Ketiga, faktor sosial budaya, bahwasannya banyak wanita Myanmar
yang menikah dengan lelaki muslim dan kemudin mualaf. Kelompok ekstrimis dan
pemerintah tidak meyukai hal tersebut dan mencoba meng counter-nya dengan cara
melarang wanita Myanmar tersebut dan memenjarakan lelaki muslim yang
menikahinya. Disamping itu, kebiasaan kebanyakan lelaki Myanmar (Buddist) suka
mabuk dan tidak saying terhadap istri dan keluaraga. Sehingga hal tersebut
menjadi alas an wanita Myanmar lebih suka menikah dengan lelaki muslim yang
memiliki sifat sebaliknya.
4)
Keempat, faktor politik, bahwasannya konflik yang ada di Arakan
merupakan proyek bagi pemerintah sehingga konflik tersebut sengaja dipelihara
untuk mendapat keuntungan dari proyek tersebut. Disamping itu, Myanmar akan
menjelang pemilihan umum pada tahun 2015, sehingga konflik ini sengaja
dipelihara oleh elit politik dan pemerintah untuk kepentingan pemilu dalam
mencari dukungan dari buddist. Konflik ini juga tak lepas dari campur tangan
Negara adikuasa yang tidak mendapatkan “kue” diarakan karena sejauh ini china
yang menikmati gas dan kekayaan alam arakan. Terbukti sudah berjalan proyek
pipa gas diArakan yang dimulai tahun 2010-2014 sepanjang 2400km dari kyauphyu
sampai kumin menuju China.
C. Jenis Hak yang Dilanggar pada Kasus Rohingya
Jika
melihat dari semua peristiwa yang terjadi seperti kebebasan bergerak orang Rohingya sangat terbatas mereka juga mengalami berbagai bentuk pemerasan dan dikenakan pajak
secara sewenang-wenang, perampasan tanah, pengusiran paksa dan penghancuran rumah, dan pengenaan biaya adminstrasi yang tinggi pada pernikahan.
Mereka terus dipekerjakan sebagai buruh paksa di jalan dan di kamp-kamp militer. Maka hak-
hak pokok kaum Rohingya lah yang telah dilanggar, hak untuk mendapat kebebasan, hak untuk diri
sendiri, hak untuk hidup, hak untuk mempertahankan hidup, serta hak untuk
mendapatkan kewarganegaraan pun tidak diberikan oleh Rakhine state atau
Myanmar, Wilayah Arakan dahulunya merupakan bagian
jajahan British India, dan ketika
Myanmar merdeka, wilayah ini kemudian diakui sebagai negara bagian Myanmar (Rakhine State). Namun sayangnya, meskipun tanahnya diakui,
tetapi Rohingya tidak diakui sebagai bagian etnis bangsa Myanmar. Penindasan
dan diskriminasi terhadap Rohingya berlanjut di era pemerintahan Jungta Militer (1962-2010).
Tidak hanya operasi-operasi militer yang dilakukan untuk mengeliminasi Rohingya dari Bumi Arakan, tetapi juga melalui perangkat hukum UU Kewarganegaraan Myanmar tahun 1982,
yang dibentuk untuk tujuan menghilangkan
status kewarganegaraan Rohingya di Myanmar. UU Kewarganegaraan
Myanmar menetapkan 3 kategori warga negara, dan dari 3 kategori tersebut, tidak satu pun
kategori yang bisa diterapkan terhadap Rohingya. Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa kasus pelanggaran HAM (Hak
Asasi Manusia) yang terjadi pada etnis Rohingya di Myanmar, berdasarkan buku
pengantar ilmu hukum karangan R. Soeroso, S.H kasus pelanggaran HAM ini dapat
dikategorikan menjadi kasus pelanggaran terhadap hak mutlak. Kenapa bisa
dikatakan sebagai pelanggaran terhadap hak mutlak karena hak mutlak merupakan
kekuasaan atau kewenangan mutlak yang pasti dimiliki oleh setiap subjek hukum
yang diberikan oleh hukum untuk berbuat sesuatu atau bertindak sesuai dengan
kepentingannya, dan hak mutlak yang dimiliki oleh etnis Rohingya telah
dilanggar.
Hak mutlak ini dibagi lagi menjadi
hak pokok atau hak dasar manusia. Hak pokok atau hak dasar manusia ialah hak
yang diberikan hukum kepada manusia yang disebabkan hal oleh sesuatu berdasarkan
hukum yang kelahirannya secara langsung menimbulkan hak-hak itu. Hak dasar ini
tidak semata-mata dapat dijalankan semau kita tetapi hak tersebut dapat dicabut
kembali apabila bertentangan dengan kepentingan umum.
Beberapa pihak yang terlibat dalam kasus
pelanggaran HAM etnis Rohingya di Myanmar diantaranya
yaitu pemerintah Myanmar,
masyarakat sipil, etnis Rohingya, PBB dan ASEAN. Hak yang dimiliki oleh
pemerintah Myanmar adalah untuk menangani permasalahan tersebut secara mandiri
dan tanpa campur tangan dari negara lain. Pemerintah Myanmar berhak untuk
menolak bantuan dari negara lain, tetapi juga sebaiknya pemerintah Myanmar
tidak menutup diri terhadap negara lain yang hendak membantu Myanmar untuk
menyelesaikan permasalahan tersebut.
D. Kasus Rohingya dalam Hukum Internasional
Sebenarnya, PBB dalam
hal ini telah mengutus UNHCR untuk datang ke Myanmar dalam mengatasi etnis Rohingya yang masih
berada di kawasan Myanmar sebagai bentuk perhatian masyarakat internasional
atas kasus Rohingya. Banyak sekali bantuan yang dikeluarkan oleh UNHCR pada
etnis ini seperti mengadakan pendidikan informal, membangun camp pengungsian,
kesehatan, dan masih banyak lainnya.
Tetapi, peran UNHCR disini hanyalah sebagai pembantu saja dan bersifat sementara,
mereka tidak dapat menembus kebijakan yang diambil pemerintah Myanmar. Hal ini
dibuktikan dengan permasalahan Rohingya sampai saat ini masih tetap ada sejalan
dengan masih eksisnya bantuan dari UNHCR di Myanmar. Tetapi keberadaan UNHCR di
Myanmar sejak tahun 90-an membuktikan bahwa usaha yang dilakukan oleh PBB
dimulai dari dalam negeri Myanmar itu sendiri, mereka mencoba memenuhi
kebutuhan dasar etnis ini, tetapi kembali lagi, usaha yang dilakukan PBB ini
tidak dapat mencegah perlakuan diskriminasi yang dilakukan pemerintah Myanmar
sehingga etnis Rohingya tetap melarikan diri ke luar wilayah Myanmar.
Myanmar
adalah negara anggota PBB sejak tanggal 4 april 1948. Myanmar belum
meratifikasi Konvenan-Konvenan penting tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Namun,
sebagai bagian dari anggota PBB, Myanmar berkewajiban menghormati
ketentuan-ketentuan yang ada dalam Universal Declaration of Human
Rights (UDHR) atau Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Piagam
PBB.Banyak ketentuan dalam UDHR yang telah dilanggar oleh pemerintah Myanmar,
diantaranya, Hak Hidup (Pasal 3) untuk tidak disiksa (Pasal 5), atas setiap
orang atas kewarganegaraan (Pasal 15) dan hak atas setiap orang untuk memilki
sesuatu (Pasal 17). Selain pelanggaran terhadap ketentuan UDHR tersebut,
Myanmar sbagai anggota PBB memiliki kewajiban untuk menjaga perdamaian dan
keamanan dunia sebagaimana ditegaskan dalam Piagam PBB.Sementara itu wakil
Organization of Islamic Cooperation (OIC) di PBB mendesak PBB untuk menekan
pemerintahan Myanmar agar menyelesaikan konflik Rohingya. Myanmar tidak dapat
bergabung dengan komunitas demokratis negara-negara lain jika tidak melindungi
hak-hak minoritas di negerinya ujar para wakil OIC.
Secara khusus,
Indonesia sebagai anggota OKI berkepentingan mendesak PBB untuk memberi sanksi
tegas terhadap pemimpin Myanmar dengan mengajukan ke International Criminal Court (ICC)
atas tuduhan upaya genosida secara sistematis terhadap Muslim Rohingya.ASEAN
juga sebenarnya sudah mengadopsi prinsip-prinsip penegakan hak asasi manusia
melalui dibentuknya ASEAN Intergovermental Commission on Human Rights (AICHR)
padatahun 2009.
Namun kembali lagi
bahwa tidak banyak yang dapat dilakukan masyarakat internasional dalam
menangani masalah Rohingya.Kedaulatan suatu negara sangat dijunjung tinggi oleh
masyarakat internasional.Sehingga masyarakat internasional tidak dapat
melakukan intenvensi terhadap Myanmar karena mereka memilki kedaulatan mereka
sendiri.Terlebih lagi pemerintah Myanmar sangatlah tertutup mengenai
permasalahan seperti ini.
Komentar
Posting Komentar