Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2017

STUDI KASUS HUBUNGAN HUKUM

STUDI KASUS HUBUNGAN HUKUM FIRST TRAVEL Apa Itu First Travel ? First Travel adalah biro perjalanan wisata, di bawah bendera CV First Karya Utama yang didirikan pada tanggal 1 Juli 2009. Biro perjalanan First Travel pada awalnya hanya menawarkan layanan perjalanan wisata domestik dan internasional untuk klien perorangan maupun perusahaan. First Travel dimiliki oleh pasangan muda Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan. Andi dikenal sebagai pendiri sekaligus direktur utama PT . First Anugerah Karya Wisata (First Travel). Sementara Anniesa Hasibuan adalah desainer pakaian muslim yang dikenal sejak 2015. Nama keduanya melambung naik bersamaan dengan meningkatnya angka jamaah dari biro perjalanan ibadah umrah yang didirikan. Pada tahun 2011, First Travel akhirnya mengubah bisnis biasa menjadi bisnis religi: melayani ibadah umrah di bawah bendera PT . First Anugerah Karya Wisata. Dua tahun berikutnya, perusahaan mereka terdaftar sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibada...

HUBUNGAN HUKUM

HUBUNGAN HUKUM               Pengertian Hubungan Hukum               Hubungan hukum merupakan hubungan antara dua atau lebih subyek hukum yang terikat oleh Hukum. Hubungan Hukum nantinya akan menimbulkan hak dan kewajiban antara subyek hukum yang melakukannya dan hak dan kewajiban tersebut akan saling berhadapan satu sama yang lain. Pada dasarnya hukum berguna untuk mengatur hubungan antara seseorang dengan seseorang , seseorang dengan masyarakat, dan antara masyarakat satu dengan masyarakat yang lainnya. Salah satu contoh hubungan subyek hukum yang diatur oleh hukum adalah perjanjian jual beli yang diatur dalam pasal 1457 – 1540 Undang-Undang Hukum Perdata.               Dalam beberapa pasal tersebut menyebutkan bahwa jual beli merupakan suatu persetujuan yang mengikat pihak penjual be...

MASYARAKAT HUKUM

MASYARAKAT HUKUM Aristoteles mengatakan bahwa manusia adalah zoon Politicon yaitu bahwa manusia sebagai makhluk sosial selalu berusaha untuk hidup berkelompok dan bermasyarakat. Kelompok-kelompok tersebut dapat berupa kelompok kecil yang terdiri dari dua orang, masyarakat menengah terdiri dari banyak orang seperti perkumpulan, desa dan masyarakat terbesar seperti negara. A.     Pengertian Masyarakat Hukum Masyarakat hukum adalah sekelompok orang yang hidup dalam suatu wilayah tertentu dimana dalam kelompok tersebut berlaku suatu rangkaian peraturan yang menjadi tingkah laku setiap kelompok dalam pergaulan hidup mereka. Secara sadar dan sengaja bahwa suatu peraturan memang diciptakan dan dikehendaki oleh para anggota masyarakat. Namun, ada kalanya bahwa terjadinya peraturan tingkah laku tersebut disebabkan  oleh kebiasaan beberapa orang yang bertingkah laku demikian secara berulang-ulang dan anggota masyarakat lainnya mengikuti karena mereka yakin bahwa s...