HUBUNGAN HUKUM
HUBUNGAN
HUKUM
Pengertian Hubungan Hukum
Hubungan hukum merupakan hubungan
antara dua atau lebih subyek hukum yang terikat oleh Hukum. Hubungan Hukum
nantinya akan menimbulkan hak dan kewajiban antara subyek hukum yang
melakukannya dan hak dan kewajiban tersebut akan saling berhadapan satu sama
yang lain. Pada dasarnya hukum berguna untuk mengatur hubungan antara seseorang
dengan seseorang , seseorang dengan masyarakat, dan antara masyarakat satu
dengan masyarakat yang lainnya. Salah satu contoh hubungan subyek hukum yang
diatur oleh hukum adalah perjanjian jual beli yang diatur dalam pasal 1457 –
1540 Undang-Undang Hukum Perdata.
Dalam beberapa pasal tersebut
menyebutkan bahwa jual beli merupakan suatu persetujuan yang mengikat pihak
penjual berjanji untuk membayar harga. Dalam pasal tersebut mendefinisikan
persetujuan jual beli membebankan 2 kewajiban yang saling berhadapan yaitu :
a) Kewajiban subyek hukum
yang menjadi pihak penjual untuk menyerahkan barang yang dijual kepada subyek hukum
yang merupakan pihak pembeli.
b) Kewajiban pihak pembeli
untuk membayar harga barang yang dibeli kepada penjual.
c) Pihak pembeli berhak
atas barang yang telah di beli dari pihak penjual.
d) Pihak penjual berhak
atas pembayaran yang diberikan oleh pihak pembeli.
Dari salah satu contoh diatas
menggambarkan bagaimana sebuah hubungan hukum antara subyek hukum saling
terikat dan diatur oleh hukum. Dan apabila salah satu pihak tidak mengindahkan
dan melanggar perjanjian maka berhak untuk dikenakan sanksi hukum.
Segi
– Segi Hukum
Dalam hubungan hukum juga memiliki
2 segi hukum, yaitu :
1. Kewenangan, yang disebut hak.
2. Kewajiban, adalah segi pasif
daripada hubungan hukum.
Hak
dan kewajiban ini keduanya timbul dari satu peristiwa hukum (misalnya jual
beli) dari satu pasal hukum obyektif (pasal 1474 KUHP). Lenyapnya hak dan
kewajiban juga bersamaan.
Contoh :
Pasal 1763 KUHP : seorang kreditur
“berhak” menagih debitur sejumlah uang yang dipinjamkan, sedangkan si debitur
“wajib” melunasi jumlah uangnya itu, maka wewenang kreditur dan kewajiban
debitur tersebut secara bersamaan menjadi lenyap. Hal ini terlihat dalam pasal
1381 KUHP, yang berbunyi :
Perikatan hapus :
Karena penawaran pembayaran tunai
diikuti dengan penyimpangan atau penitipan;
Karena pembaruan utang;
Karena perjumpaan utang atau
kompensasi;
Karena percampuran utang;
Karena pembebasan utang;
Karena musnahnya barang yang
terutang;
Karena kebatalan atau pembatan;
Karena berlakunya suatu syarat
batal;
Karena lewatnya waktu.
Unsur-Unsur
Hubungan Hukum
Hubungan Hukum juga memiliki 3
unsur , yaitu :
1. Adanya
orang-orang yang hak/kewajibannya saling berhadapan.
Contoh :
v A
menjual rumahnya kepada B
v A
wajib menyerahkan rumahnya kepada B
v A
berhak meminta pembayaran kepada B
v B
wajib membayar kepada A.
v B
berhak meminta rumah A setelah dibayar.
2. Adanya
obyek yang berlaku berdasarkan hak dan kewajiban tersebut di atas (dalam contoh
di atas obyeknya adalah rumah).
3. Adanya
hubungan antara pemilik hak dan pengemban kewajiban atau adanya hubungan atas
obyek yang bersangkutan.
Contoh :
§ A
dan B mengadakan hubungan jual beli rumah.
§ A
dan B sebagai pemegang hak dan pengemban kewajiban.
§ Rumah
adalah obyek yang bersangkutan.
Syarat-Syarat
Hubungan Hukum
Dari uraian-uraian
di atas, dapat disimpulkan bahwa hubungan-hubungan hukum itu baru terjadi apabila
telah dipenuhinya syarat sebagai berikut :
1. Adanya dasar hukum, ialah
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum itu.
2. Timbulnya peristiwa hukum.
Contoh :
v A
dan B mengadakan perjanjian jual beli rumah.
v Dasar
hukumnya pasal 1474 dan pasal 1513 KUH Perdata yang masing-masing menetapkan
bahwa si penjual mempunyai kewajiban menyerahkan barang (pasal 1474 KUH
Perdata) dan sebaliknya si pembeli berkewajiban membayar harga pembelian (pasal
1513 KUH Perdata).
v Karena
adanya perjanjian jual-beli maka timbul peristiwa hukum (jual-beli), ialah
suatu perbuatan hukum yang akibatnya diatur oleh hukum.
Macam-Macam
Hubungan Hukum
Hubungan hukum itu ada tiga macam,
yaitu :
1. Hubungan
hukum yang bersegi satu (Eenzijdige
Rechtsbetrekkingen)
Dalam
hal hubungan hukum yang bersegi satu hanya satu pihak yang berwenang. Pihak
lainnya berkewajiban. Jadi hubungan hukum yang bersegi satu ini hanya ada satu pihak saja berupa memberikan
sesuatu, berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu (pasal 1234 KUH Perdata).
Contoh :
v Tiap
perikatan untuk memberikan sesuatu diatur dalam pasal 1235 s/d 1238 KUH
Perdata.
Pasal
1235 KUH Perdata berbunyi:
“Dalam tiap-tiap
perikatan untuk memberikan sesuatu adalah termaktub kewajiban berutang untuk
menyerahkan kebandaan yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang
bapak rumah yang baik, sampai pada saat penyerahan. Kewajiban yang terakhir ini
adalah kurang atau lebih luas terhadap persetejuan-persetujuan tertentu, yang
akibat-akibatnya mengenai hal ini akan ditunjuk dalam bab-bab yang
bersangkutan’.
v Tiap
perikatan untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu diatur dalam
pasal 1239 KUH Perdata.
Pasal
1239 KUH Perdata berbunyi:
“Tiap-tiap
perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, apa bila si
berutang tidak memenuhi kewajibannya, mendapatkan penyelesaiannya dalam
kewajiban penggantian biaya, rugi dan bunga”.
2. Hubungan
hukum bersegi dua atau tweezijdige
rechtsbetrekkingen
Contoh:
Didalam suatu
perjanjian jual beli kedua belah pihak (masing-masing) itu berwenang atau
berhak meminta sesuatu dari pihak lain. Tetapi sebaliknya kedua belah pihak
(masing-masing) juga berkewajiban untuk memberi sesuatu kepada pihak yang lain
( Pasal 1457 KUH Perdata).
3. Hubungan
antara “satu” subyek hukum dengan “semua” subyek hukum lainnya.
Selain hubungan hukum
bersegi satu dan bersegi dua diatas acap kali masih ada hubungan antar satu
subyek hukum dangan semua subyek hukum lainnya. Hubungan ini terdapat dalam hal
“eigendomsrecht” (hak milik).
Contoh:
Menurut pasal 570 KUH Perdata, yang menjadi pemlik tanah
berhak atau berwenang memungut segala kenikmatan dari tanah itu, asal saja
pemungutan kenikmatan itu tidak dilakukan secara bertentangan dengan pertaturan
hukum atau bertentangan dengan kepentingan umum. Pemilik berhak pula memindah
tangankan secara legal. Sebaliknya “semua” subyek hukum lainnya berkewajiban
mengakui bahwa yang mempunyai tanah adalah pemiliknya dan berhak memungut
segala kenikmatan dari tanah itu.
Proses
Pengkualifikasian Hubungan Nyata Menjadi Hubungan Hukum
Pemberian
kualifikasi oleh hukum tehadap hubungan-hubungan antara aggota-anggota
masyarakat sehingga hubungan-hubungan yang nyata itu berubah sifatnya menjadi hubungan
hukum menimbulkan pertalian tertentu antara subyek-subyek yang melakukan
hubungan tersebut. Pertalian ini berupa kewenangan yang ada pada subyek-subyek
hukum sebagai kelanjutan dari terjadinya hubungan hukum. Kewenangan tersebut
biasa disebut sebagai hak.
Pembedaan
Hubungan Hukum
1) Sederajat
misalnya hubungan suami istri dalam hubungan perdata dan dalam HTN hubungan
antara provinsi;
2) Beda
derajat misalnya hubungan antara orang tua dan anak dalam hukum perdata dan
dalam HTN antara pemerintah dengan warga negara;
3) Timbal
balik para pihak sama-sama memiliki hak dan kewajiban, misalnya transaksi atau
perjanjian jual beli;
4) Timpang
pihak yang satu mempunyai hak, pihak yang lain memiliki kewajiban, misalnya
hibah atau pemberian.
Komentar
Posting Komentar