HUBUNGAN HUKUM

HUBUNGAN HUKUM

              Pengertian Hubungan Hukum
              Hubungan hukum merupakan hubungan antara dua atau lebih subyek hukum yang terikat oleh Hukum. Hubungan Hukum nantinya akan menimbulkan hak dan kewajiban antara subyek hukum yang melakukannya dan hak dan kewajiban tersebut akan saling berhadapan satu sama yang lain. Pada dasarnya hukum berguna untuk mengatur hubungan antara seseorang dengan seseorang , seseorang dengan masyarakat, dan antara masyarakat satu dengan masyarakat yang lainnya. Salah satu contoh hubungan subyek hukum yang diatur oleh hukum adalah perjanjian jual beli yang diatur dalam pasal 1457 – 1540 Undang-Undang Hukum Perdata.
              Dalam beberapa pasal tersebut menyebutkan bahwa jual beli merupakan suatu persetujuan yang mengikat pihak penjual berjanji untuk membayar harga. Dalam pasal tersebut mendefinisikan persetujuan jual beli membebankan 2 kewajiban yang saling berhadapan yaitu :
a)  Kewajiban subyek hukum yang menjadi pihak penjual untuk menyerahkan barang yang dijual kepada subyek hukum yang merupakan pihak pembeli.
b) Kewajiban pihak pembeli untuk membayar harga barang yang dibeli kepada penjual.
c) Pihak pembeli berhak atas barang yang telah di beli dari pihak penjual.
d) Pihak penjual berhak atas pembayaran yang diberikan oleh pihak pembeli.
            Dari salah satu contoh diatas menggambarkan bagaimana sebuah hubungan hukum antara subyek hukum saling terikat dan diatur oleh hukum. Dan apabila salah satu pihak tidak mengindahkan dan melanggar perjanjian maka berhak untuk dikenakan sanksi hukum.

            Segi – Segi Hukum
Dalam hubungan hukum juga memiliki 2 segi hukum, yaitu :
1. Kewenangan, yang disebut hak.
2. Kewajiban, adalah segi pasif daripada hubungan hukum.
            Hak dan kewajiban ini keduanya timbul dari satu peristiwa hukum (misalnya jual beli) dari satu pasal hukum obyektif (pasal 1474 KUHP). Lenyapnya hak dan kewajiban juga bersamaan.

Contoh :
Pasal 1763 KUHP : seorang kreditur “berhak” menagih debitur sejumlah uang yang dipinjamkan, sedangkan si debitur “wajib” melunasi jumlah uangnya itu, maka wewenang kreditur dan kewajiban debitur tersebut secara bersamaan menjadi lenyap. Hal ini terlihat dalam pasal 1381 KUHP, yang berbunyi :
Perikatan hapus :
Karena penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpangan atau penitipan;
Karena pembaruan utang;
Karena perjumpaan utang atau kompensasi;
Karena percampuran utang;
Karena pembebasan utang;
Karena musnahnya barang yang terutang;
Karena kebatalan atau pembatan;
Karena berlakunya suatu syarat batal;
Karena lewatnya waktu.

              Unsur-Unsur Hubungan Hukum
Hubungan Hukum juga memiliki 3 unsur , yaitu :
1.      Adanya orang-orang yang hak/kewajibannya saling berhadapan.
Contoh :
v  A menjual rumahnya kepada B
v  A wajib menyerahkan rumahnya kepada B
v  A berhak meminta pembayaran kepada B
v  B wajib membayar kepada A.
v  B berhak meminta rumah A setelah dibayar.

2.      Adanya obyek yang berlaku berdasarkan hak dan kewajiban tersebut di atas (dalam contoh di atas obyeknya adalah rumah).

3.      Adanya hubungan antara pemilik hak dan pengemban kewajiban atau adanya hubungan atas obyek yang bersangkutan.
Contoh :
§  A dan B mengadakan hubungan jual beli rumah.
§  A dan B sebagai pemegang hak dan pengemban kewajiban.
§  Rumah adalah obyek yang bersangkutan.

Syarat-Syarat Hubungan Hukum
Dari uraian-uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa hubungan-hubungan hukum itu baru terjadi apabila telah dipenuhinya syarat sebagai berikut :
1. Adanya dasar hukum, ialah peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum itu.
2. Timbulnya peristiwa hukum.
     Contoh :
v  A dan B mengadakan perjanjian jual beli rumah.
v Dasar hukumnya pasal 1474 dan pasal 1513 KUH Perdata yang masing-masing menetapkan bahwa si penjual mempunyai kewajiban menyerahkan barang (pasal 1474 KUH Perdata) dan sebaliknya si pembeli berkewajiban membayar harga pembelian (pasal 1513 KUH Perdata).
v Karena adanya perjanjian jual-beli maka timbul peristiwa hukum (jual-beli), ialah suatu perbuatan hukum yang akibatnya diatur oleh hukum.

Macam-Macam Hubungan Hukum
Hubungan hukum itu ada tiga macam, yaitu :
1.         Hubungan hukum yang bersegi satu (Eenzijdige Rechtsbetrekkingen)
          Dalam hal hubungan hukum yang bersegi satu hanya satu pihak yang berwenang. Pihak lainnya berkewajiban. Jadi hubungan hukum yang bersegi satu ini hanya  ada satu pihak saja berupa memberikan sesuatu, berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu (pasal 1234 KUH Perdata).
Contoh :
v  Tiap perikatan untuk memberikan sesuatu diatur dalam pasal 1235 s/d 1238 KUH Perdata.
Pasal 1235 KUH Perdata berbunyi:
Dalam tiap-tiap perikatan untuk memberikan sesuatu adalah termaktub kewajiban berutang untuk menyerahkan kebandaan yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang bapak rumah yang baik, sampai pada saat penyerahan. Kewajiban yang terakhir ini adalah kurang atau lebih luas terhadap persetejuan-persetujuan tertentu, yang akibat-akibatnya mengenai hal ini akan ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan’.
v  Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu diatur dalam pasal 1239 KUH Perdata.
Pasal 1239 KUH Perdata berbunyi:
“Tiap-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, apa bila si berutang tidak memenuhi kewajibannya, mendapatkan penyelesaiannya dalam kewajiban penggantian biaya, rugi dan bunga”.

2.         Hubungan hukum bersegi dua atau tweezijdige rechtsbetrekkingen
            Contoh:
Didalam suatu perjanjian jual beli kedua belah pihak (masing-masing) itu berwenang atau berhak meminta sesuatu dari pihak lain. Tetapi sebaliknya kedua belah pihak (masing-masing) juga berkewajiban untuk memberi sesuatu kepada pihak yang lain ( Pasal 1457 KUH Perdata).

3.         Hubungan antara “satu” subyek hukum dengan “semua” subyek hukum lainnya.
Selain hubungan hukum bersegi satu dan bersegi dua diatas acap kali masih ada hubungan antar satu subyek hukum dangan semua subyek hukum lainnya. Hubungan ini terdapat dalam hal “eigendomsrecht” (hak milik).
Contoh:
Menurut pasal  570 KUH Perdata, yang menjadi pemlik tanah berhak atau berwenang memungut segala kenikmatan dari tanah itu, asal saja pemungutan kenikmatan itu tidak dilakukan secara bertentangan dengan pertaturan hukum atau bertentangan dengan kepentingan umum. Pemilik berhak pula memindah tangankan secara legal. Sebaliknya “semua” subyek hukum lainnya berkewajiban mengakui bahwa yang mempunyai tanah adalah pemiliknya dan berhak memungut segala kenikmatan dari tanah itu.

Proses Pengkualifikasian Hubungan Nyata Menjadi Hubungan Hukum
Pemberian kualifikasi oleh hukum tehadap hubungan-hubungan antara aggota-anggota masyarakat sehingga hubungan-hubungan yang nyata itu berubah sifatnya menjadi hubungan hukum menimbulkan pertalian tertentu antara subyek-subyek yang melakukan hubungan tersebut. Pertalian ini berupa kewenangan yang ada pada subyek-subyek hukum sebagai kelanjutan dari terjadinya hubungan hukum. Kewenangan tersebut biasa disebut sebagai hak.

Pembedaan Hubungan Hukum

1)    Sederajat misalnya hubungan suami istri dalam hubungan perdata dan dalam HTN hubungan antara provinsi;
2)    Beda derajat misalnya hubungan antara orang tua dan anak dalam hukum perdata dan dalam HTN antara pemerintah dengan warga negara;
3)  Timbal balik para pihak sama-sama memiliki hak dan kewajiban, misalnya transaksi atau perjanjian jual beli;
4)  Timpang pihak yang satu mempunyai hak, pihak yang lain memiliki kewajiban, misalnya hibah atau pemberian.







Komentar

Postingan populer dari blog ini

STUDI KASUS (HAK)

STUDI KASUS SUBYEK DAN OBYEK HUKUM

HAK