STUDI KASUS SUBYEK DAN OBYEK HUKUM
Studi Kasus Subjek dan Objek Hukum
Kronologis
Kasus Korupsi E-KTP
Program e-KTP diluncurkan oleh
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada bulan Februari 2011 dimana
pelaksanannya terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama dimulai pada tahun 2011
dan berakhir pada 30 April 2012 yang mencakup 67 juta penduduk di 2348
kecamatan dan 197 kabupaten / kota. Sedangkan tahap kedua mencakup 105 juta
penduduk yang tersebar di 300 kabupaten/kota lainnya di Indonesia. Secara
keseluruhan, pada akhir 2012, ditargetkan setidaknya 172 juta penduduk sudah
memiliki e-KTP.
Anggaran pelaksanaan program e-KTP
adalah sebesar Rp. 5,9 triliun. Pihak pemenang tender dalam proyek e-KTP ini
adalah Konsorsium Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).
Konsorium proyek ini terdiri dari PNRI serta lima perusahaan BUMN dan swasta,
yakni Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN Industri, PT Sucofindo, PT Quadra
Solution, dan PT Sandipala Artha Putra.Anggaran sebesar Rp. 5,9 triliun
tersebut dikorupsi sebesar Rp. 2,3 triliun. Anggaran yang dikembalikan sebesar
Rp. 250 miliar. Namun, pihak yang mengembalikan dana tersebut identitasnya
masih di rahasiakan oleh KPK. KPK hanya menginformasikan dana tersebut Rp. 220 miliar dari 5 korporasi dan 1
konsorium, Rp. 30 miliar dari perorangan (14 orang).
KPK pertama kali menyeret nama
Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dirjen Dukcapil
Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka pada 22 April 2014. Sugiharto akhirnya
ditahan 2,5 tahun kemudian pada 19 Oktober 2016. Atas perbuatannya Sugiharto
disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian KPK menyeret eks Dirjen
Dukcapil Kemendagri Irman yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka kedua
kasus e-KTP pada 30 September 2016 dan dilakukan penahanan pada 21 Desember
2016. Hakim menyebutkan Irman terbukti
melakukan korupsi dengan menerima uang sebesar USD 300 ribu dari pengusaha Andi
Narogong dan USD 200 ribu dari Sugiharto. Jaksa menilai Irman telah melanggar
Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian dari beberapa persidangan
terbongkar nama Andi Agustinus alias Andi Narogong dan kemudian Andi ditetapkan
sebagai tersangka pada 23 Maret 2017. Andi berperan dalam proses penganggaran
dan pelaksanaan barang dan jasa. Dalam proses penganggaran Andi melakukan
pertemuan dengan para terdakwa dan sejumlah Anggota DPR RI serta dengan
beberapa pejabat di Kemendagri, terkait proses penganggaran proyek e-KTP. Dalam
pengendali proyek, Andi berperan dalam meloloskan anggaran senilai 5,9 triliun
dan merekayasa proses lelang proyek e-KTP. Dalam kasus ini, Andi telah
melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
Kemudian pada tanggal 17 Juli 2017, Ketua KPK Agus
Raharjo menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka keempat e-KTP. Sebelumnya
nama Setya Novanto juga muncul dalam sidang tuntutan Irman dan
Sugiharto.Menurut keterangan dari Agus Raharjo, dikatakan bahwa Setya Novanto
diduga memiliki peran dalam setiap proses pengadaan e-KTP. Mulai dari perencanaan,
pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa melalui
tersangka lainnya, Andi Narogong. Atas perbuatannya,
Setya Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subside Pasal 3
Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Pada
19 Juli 2017, KPK menetapkan Markus Nari sebagai tersangka. Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Markus Nari juga sebelumnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi KTP Elektronik tahun 2011 – 2012 pada Kemendagri dengan terdakwa dua orang tersangka terdahulu, yaitu Irman dan Sugiharto. Untuk itu, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kemudian pada tanggal 9 November
2017, Anang Sugiana Sudihardjo selaku Direktur
Utama PT. Quadra Solution ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya,
Anang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP.
Subjek dan Objek Hukum yang Terlibat Pada Kasus Korupsi E-KTP
Subyek hukum
merupakan sesuatu yang menurut hukum berhak dan berwenang untuk melakukan
kegiatan atau perbuatan hukum serta mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam
hukum. Subyek hukum meliputi manusia dan badan hukum.
Manusia termasuk dalam subyek
hukum karena manusia memiliki hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum.
Sementara badan hukum meskipun tidak memiliki nyawa atau termasuk benda mati,
namun ia dapat dikatakan sebagai subyek hukum. Karena badan hukum merupakan
suatu perkumpulan orang-orang yang mengadakan kerja sama dan merupakan suatu
pendukung hak namun tak berjiwa. Syarat ketentuan badan hukum menjadi subyek
hukum salah satunya ialah memiliki kekayaan tersendiri dan
terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya.
Dalam
kasus korupsi
E-KTP ini terdapat beberapa
subjek hukum yang terlibat, diantaranya yaitu :
a)
Lembaga
Komisi Pemberantasan Korupsi.
b)
Pengadilan
Negeri Tindak Pidana Korupsi.
c)
Polri.
d)
Kejaksaan
Agung.
e)
Eks
Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dirjen Dukcapil
Kemendagri, Sugiharto (tersangka).
f)
Eks
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman (tersangka).
g)
Pengusaha
Konveksi, Andi Agustinus (tersangka).
h)
Ketua
DPR RI, Setya Novanto (tersangka).
i)
Anggota
DPR RI, Markus Nari (tersangka).
j)
Direktur Utama
PT. Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo (tersangka).
k)
Perusahaan (Perum
PNRI, PT Sucofindo, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, dan PT SandipalaArtha
Putra).
Obyek hukum merupakan segala hal yang berguna bagi
subyek hukum. Obyek hukum ini meliputi benda dan manusia. Benda-benda yang
termasuk dalam obyek hukum ialah benda yang berwujud maupun tak berwujud dan
dianggap berguna bagi subyek hukum.
Manusia
menjadi suatu obyek hukum apabila manusia tersebut hak dan kewajibannya sebagai
subyek hukum telah dicabut atau lenyap.
Dalam kasus korupsi E-KTP ini terdapat beberapa objek hukum
yang terlibat, diantaranya yaitu :
a)
KTP
Elektronik.
b) Pasal
2 Ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
c) Pasal
18 Ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
d)
Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
e)
Uang
yang dikorupsikan senilai 2,3 triliun.
Komentar
Posting Komentar