PERBUATAN HUKUM, BUKAN PERBUATAN HUKUM DAN AKIBAT HUKUM
Perbuatan Hukum 1. Pengertian Perbuatan Hukum Perbuatan Hukum adalah setiap perbuatan manusia yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan hak dan kewajiban. Perbuatan hukum adalah setiap perbuatan subjek hukum (manusia atau badan hukum) yang akibatnya diatur oleh hukum, karena akibat itu bisa dianggap sebagai kehendak dari yang melakukan hukum. 2. Perbuatan Hukum atau Tindakan Hukum Baru Terjadi Apabila Ada “Pernyataan Kehendak”. Untuk Adanya Kehendak diperlukan : a. Adanya kehendak orang itu untuk bertindak, menerbitkan, atau menimbulkan akibat yang diatur oleh hukum. b. Penyataan kehendak Pernyataan kehendak umumnya tidak terikat pada bentuk-bentuk tertentu dan tidak ada pengacualiannya, karena pernyataan kehendak dapat terbagi menjadi: · Pernyataan kehendak secara tegas , dapat dilakukan dengan tertulis (ditulis sendiri, ditulis oleh pejabat te...