PERBUATAN HUKUM, BUKAN PERBUATAN HUKUM DAN AKIBAT HUKUM
Perbuatan
Hukum
1.
Pengertian Perbuatan Hukum
Perbuatan Hukum adalah setiap perbuatan manusia yang
dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan hak dan kewajiban. Perbuatan hukum
adalah setiap perbuatan subjek hukum (manusia atau badan hukum) yang akibatnya
diatur oleh hukum, karena akibat itu bisa dianggap sebagai kehendak dari yang
melakukan hukum.
2. Perbuatan Hukum atau Tindakan Hukum Baru Terjadi Apabila
Ada “Pernyataan Kehendak”. Untuk
Adanya Kehendak diperlukan :
a. Adanya kehendak orang itu untuk bertindak, menerbitkan,
atau menimbulkan akibat yang diatur oleh hukum.
b. Penyataan kehendak
Pernyataan kehendak umumnya tidak terikat pada
bentuk-bentuk tertentu dan tidak ada pengacualiannya, karena pernyataan
kehendak dapat terbagi menjadi:
· Pernyataan kehendak secara tegas, dapat dilakukan dengan tertulis (ditulis sendiri, ditulis oleh pejabat tertentu, melalui
sejarah atau sertifikat, akta notaris, dan akta resmi), mengucapkan kata (pernyataan kehendak ini cukup dengan mengucapkan
kata setuju maupun tidak setuju seperti ya atau tidak), dan isyarat (misalnya dengan menganggukkan
kepala sebagai tanda setuju ataupun menggelengkan kepala sebagai tanda tidak
setuju).
· Pernyataan kehendak secara diam-diam, dapat diketahui dari sikap atau perbuatan seseorang,
misalnya sikap diam yang ditunjukkan seseorang dalam suatu rapat biasanya
menunjukkan bahwa ia setuju terhadap keputusan rapat tersebut. Contoh lainnya
yaitu ketika seorang gadis yang ditanya oleh orang tuanya untuk dinikahkan
dengan seorang pemuda, jika gadis itu diam, maka ia dianggap setuju.
3. Perbuatan
hukum terdiri dari :
a. Perbuatan hukum sepihak
Adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak
saja dan menimbulkan hak dan kewajiban pada satu pihak pula.
Misalnya :
·
Pembuatan
surat wasiat (pasal 875 KUH Perdata)
·
Pemberian
hibah suatu benda (pasal 1666 KUH Perdata)
b. Perbuatan hukum dua pihak
Adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua pihak dan
menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi kedua pihak (timbal balik).
Misalnya :
·
Persetujuan
jual-beli (pasal 1457 KUH Perdata)
·
Perjanjian
sewa menyewa (pasal 1548 KUH Perdata)
Bukan
Perbuatan Hukum
1.
Pengertian Bukan Perbuatan Hukum
Suatu perbuatan hukum harus disertai dengan pernyataan
kehendak. Pernyataan kehendak itu menjadi batasan untuk terjadinya perbuatan
hukum. Dari batasan tersebut dapat dikataka bahwa perbuatan yang akibatnya
tidak dikehendaki oleh orang yang tersangkut adalah bukan perbuatan hukum,
meskipun akibat tersebut diatur oleh perbuatan hukum.
2. Jenis-jenis
bukan perbuatan hukum
a.
Perbuatan
hukum yang tidak dilarang oleh hukum
Perbuatan ini menjadi akibat hukum yang tak tergantung
pada kehendak. Contoh :
· Zaakwaarneming, ialah tindakan mengurus kepentingan orang lain tanpa
diminta oleh orang itu. Misalnya A sedang sakit. Tanpa diminta oleh si A, si B
pun mengurus kepentingan A sampai A sembuh dan dapat mengurus kepentingannya
kembali. Hal ini sesuai dengan pasal 1354 KUH Perdata.
· Onverschuldigde betaling, ialah orang yang membayar utang kepada orang lain,
karena ia mengira mempunyai utang padahal sebenarnya tidak. Misalnya ketika si
A memberikan sesuatu kepada si B secara cuma-cuma dan tanpa mengharapkan diberikan
sesuatu yang lain sebagai gantinya. Tapi si B justru merasa bahwa dia memiliki
utang kepada si A. Hal ini sesuai dengan pasal 1359 KUH Perdata.
b. Perbuatan yang dilarang oleh hukum (onrechtmatige daad)
Adalah suatu perbuatan yang menimbulkan kerugian kepada
orang lain dan mewajibkan si pelaku untuk mengganti kerugian yang
ditimbulkannya (pasal 1365 KUH Perdata). Perbuatan-perbuatan yang melawan hukum
tersebut dalam pasal 1365-1380 KUH Perdata.
Suatu perbuatan dikatakan melawan hukum apabila perbuatan
itu bertentangan dengan aturan yang berlaku dalam hukum baik hukum tertulis
maupun tak tertulis. Adapun kerugian yang dimaksud tadi adalah
kerugian-kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan melawan hukum tersebut. Kerugian dan perbuatan itu harus ada
hubungannya secara langsung, maksudnya adalah kerugian itu ditimbulkan karena
kesalahan si pelaku.
Dalam KUH Perdata, dikatakan bahwa setiap orang tidak
hanya bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan karena perbuatannya
sendiri, namun juga terhadap kerugian yang disebabkan oleh perbuatan
orang-orang yang ditanggungnya atau terhadap sesuatu yang berada dibawah
pengawasannya.
Contohnya:
· Orang
tua bertanggung jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan karena perbuatan
anaknya yang belum cukup umur.
· Seorang
majikan bertanggung jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan oleh bawahannya
dalam melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang ditugaskan kepada mereka.
· Guru
sekolah bertanggung jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan karena
perbuatan-perbuatan murid yang berada dibawah pengawasannya.
Kerugian-kerugian
yang ditimbulkan juga dapat berupa kerugian harta benda, dan menurunnya
kesehatan atau tenaga kerja.
Misalnya: seorang
supir bekerja pada suatu perusahaan pengangkutan. Suatu ketika supir itu menimbulkan
kecelakaan karena kurang berhati-hati. Seorang pria menjadi luka-luka karena
peristiwa itu, dan terpaksa dibawa ke rumah sakit. Perusahaan pengangkutan
tersebut dapat dituntut untuk membayar kerugian dari biaya perawatan, dan
seandainya si korban meninggal dunia, maka istri, anak, yang menjadi
tanggungannya berhak menuntut penggantian kerugian yang jumlahnya ditentukan
menurut kedudukan dan masing-masing pihak (KUH Perdata pasal 1370).
Akibat
Hukum
1.
Pengertian Akibat Hukum
Akibat hukum adalah segala akibat yang terjadi dari
setiap perbuatan atau peristiwa hukum yang dilakukan oleh subjek hukum oleh
objek hukum.
2.
Wujud dari Akibat Hukum
Akibat hukum dapat berwujud :
a. Lahirnya, berubahnya, atau lenyapnya suatu keadaan hukum.
Contoh:
· Setelah
menginjak usia 21 tahun, akibat hukum dari seseorang berubah yaitu dari tidak
cakap hukum menjadi cakap hukum.
·
Dengan
adanya pengampuan, maka lenyaplah kecakapan seseorang dalam melakukna tindakan
hukum.
b. Lahirnya, berubahnya, atau lenyapnya suatu hubungan hukum
antara dua atau lebih subjek hukum dimana hak dan kewajiban pihak yang satu
berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak yang lain.
Contoh: A mengadakan perjanjian jual-beli dengan B, maka
lahirlah hubungan hukum antara A dan B. Setelah dibayar lunas, hubungan hukum
tersebut menjadi lenyap.
c.
Lahirnya
sanksi apabila dilakukan tindakan yang melawan hukum.
Contohnya: seorang pencuri yang diberi sanksi hukuman
adalah suatu akibat hukum dari perbuatan si pencuri tersebut ialah mengambil
barang orang lain tanpa hak dan secara melawan hukum.
Komentar
Posting Komentar