PERBUATAN HUKUM, BUKAN PERBUATAN HUKUM DAN AKIBAT HUKUM

Perbuatan Hukum


1.      Pengertian Perbuatan Hukum
Perbuatan Hukum adalah setiap perbuatan manusia yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan hak dan kewajiban. Perbuatan hukum adalah setiap perbuatan subjek hukum (manusia atau badan hukum) yang akibatnya diatur oleh hukum, karena akibat itu bisa dianggap sebagai kehendak dari yang melakukan hukum.

2.   Perbuatan Hukum atau Tindakan Hukum Baru Terjadi Apabila Ada “Pernyataan Kehendak”. Untuk Adanya Kehendak diperlukan :
a.    Adanya kehendak orang itu untuk bertindak, menerbitkan, atau menimbulkan akibat yang diatur oleh hukum.
b.      Penyataan kehendak
Pernyataan kehendak umumnya tidak terikat pada bentuk-bentuk tertentu dan tidak ada pengacualiannya, karena pernyataan kehendak dapat terbagi menjadi:
·   Pernyataan kehendak secara tegas, dapat dilakukan dengan tertulis (ditulis sendiri, ditulis oleh pejabat tertentu, melalui sejarah atau sertifikat, akta notaris, dan akta resmi), mengucapkan kata (pernyataan kehendak ini cukup dengan mengucapkan kata setuju maupun tidak setuju seperti ya atau tidak), dan isyarat (misalnya dengan menganggukkan kepala sebagai tanda setuju ataupun menggelengkan kepala sebagai tanda tidak setuju).
·        Pernyataan kehendak secara diam-diam, dapat diketahui dari sikap atau perbuatan seseorang, misalnya sikap diam yang ditunjukkan seseorang dalam suatu rapat biasanya menunjukkan bahwa ia setuju terhadap keputusan rapat tersebut. Contoh lainnya yaitu ketika seorang gadis yang ditanya oleh orang tuanya untuk dinikahkan dengan seorang pemuda, jika gadis itu diam, maka ia dianggap setuju.

3.      Perbuatan hukum terdiri dari :
a.       Perbuatan hukum sepihak
Adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak saja dan menimbulkan hak dan kewajiban pada satu pihak pula.
Misalnya :
·         Pembuatan surat wasiat (pasal 875 KUH Perdata)
·         Pemberian hibah suatu benda (pasal 1666 KUH Perdata)
b.      Perbuatan hukum dua pihak
Adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua pihak dan menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi kedua pihak (timbal balik).
Misalnya :
·         Persetujuan jual-beli (pasal 1457 KUH Perdata)
·         Perjanjian sewa menyewa (pasal 1548 KUH Perdata)

Bukan Perbuatan Hukum

1.      Pengertian Bukan Perbuatan Hukum
Suatu perbuatan hukum harus disertai dengan pernyataan kehendak. Pernyataan kehendak itu menjadi batasan untuk terjadinya perbuatan hukum. Dari batasan tersebut dapat dikataka bahwa perbuatan yang akibatnya tidak dikehendaki oleh orang yang tersangkut adalah bukan perbuatan hukum, meskipun akibat tersebut diatur oleh perbuatan hukum.

2.      Jenis-jenis bukan perbuatan hukum
a.       Perbuatan hukum yang tidak dilarang oleh hukum
Perbuatan ini menjadi akibat hukum yang tak tergantung pada kehendak. Contoh :
·      Zaakwaarneming, ialah tindakan mengurus kepentingan orang lain tanpa diminta oleh orang itu. Misalnya A sedang sakit. Tanpa diminta oleh si A, si B pun mengurus kepentingan A sampai A sembuh dan dapat mengurus kepentingannya kembali. Hal ini sesuai dengan pasal 1354 KUH Perdata.
·       Onverschuldigde betaling, ialah orang yang membayar utang kepada orang lain, karena ia mengira mempunyai utang padahal sebenarnya tidak. Misalnya ketika si A memberikan sesuatu kepada si B secara cuma-cuma dan tanpa mengharapkan diberikan sesuatu yang lain sebagai gantinya. Tapi si B justru merasa bahwa dia memiliki utang kepada si A. Hal ini sesuai dengan pasal 1359 KUH Perdata.

b.      Perbuatan yang dilarang oleh hukum (onrechtmatige daad)
Adalah suatu perbuatan yang menimbulkan kerugian kepada orang lain dan mewajibkan si pelaku untuk mengganti kerugian yang ditimbulkannya (pasal 1365 KUH Perdata). Perbuatan-perbuatan yang melawan hukum tersebut dalam pasal 1365-1380 KUH Perdata.

Suatu perbuatan dikatakan melawan hukum apabila perbuatan itu bertentangan dengan aturan yang berlaku dalam hukum baik hukum tertulis maupun tak tertulis. Adapun kerugian yang dimaksud tadi adalah kerugian-kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan melawan hukum tersebut.  Kerugian dan perbuatan itu harus ada hubungannya secara langsung, maksudnya adalah kerugian itu ditimbulkan karena kesalahan si pelaku.
Dalam KUH Perdata, dikatakan bahwa setiap orang tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan karena perbuatannya sendiri, namun juga terhadap kerugian yang disebabkan oleh perbuatan orang-orang yang ditanggungnya atau terhadap sesuatu yang berada dibawah pengawasannya.
Contohnya:
·          Orang tua bertanggung jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan karena perbuatan anaknya yang belum cukup umur.
·         Seorang majikan bertanggung jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan oleh bawahannya dalam melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang ditugaskan kepada mereka.
·    Guru sekolah bertanggung jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan karena perbuatan-perbuatan murid yang berada dibawah pengawasannya.
Kerugian-kerugian yang ditimbulkan juga dapat berupa kerugian harta benda, dan menurunnya kesehatan atau tenaga kerja.
Misalnya: seorang supir bekerja pada suatu perusahaan pengangkutan. Suatu ketika supir itu menimbulkan kecelakaan karena kurang berhati-hati. Seorang pria menjadi luka-luka karena peristiwa itu, dan terpaksa dibawa ke rumah sakit. Perusahaan pengangkutan tersebut dapat dituntut untuk membayar kerugian dari biaya perawatan, dan seandainya si korban meninggal dunia, maka istri, anak, yang menjadi tanggungannya berhak menuntut penggantian kerugian yang jumlahnya ditentukan menurut kedudukan dan masing-masing pihak (KUH Perdata pasal 1370).

Akibat Hukum


1.      Pengertian Akibat Hukum
Akibat hukum adalah segala akibat yang terjadi dari setiap perbuatan atau peristiwa hukum yang dilakukan oleh subjek hukum oleh objek hukum.
2.      Wujud dari Akibat Hukum
Akibat hukum dapat berwujud :
a.       Lahirnya, berubahnya, atau lenyapnya suatu keadaan hukum.
Contoh:
·     Setelah menginjak usia 21 tahun, akibat hukum dari seseorang berubah yaitu dari tidak cakap hukum menjadi cakap hukum.
·         Dengan adanya pengampuan, maka lenyaplah kecakapan seseorang dalam melakukna tindakan hukum.

b.      Lahirnya, berubahnya, atau lenyapnya suatu hubungan hukum antara dua atau lebih subjek hukum dimana hak dan kewajiban pihak yang satu berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak yang lain.
Contoh: A mengadakan perjanjian jual-beli dengan B, maka lahirlah hubungan hukum antara A dan B. Setelah dibayar lunas, hubungan hukum tersebut menjadi lenyap.

c.       Lahirnya sanksi apabila dilakukan tindakan yang melawan hukum.
Contohnya: seorang pencuri yang diberi sanksi hukuman adalah suatu akibat hukum dari perbuatan si pencuri tersebut ialah mengambil barang orang lain tanpa hak dan secara melawan hukum.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

STUDI KASUS (HAK)

STUDI KASUS SUBYEK DAN OBYEK HUKUM

HAK