HAK
HAK
A.
Pengertian
Hak
Hak memiliki korelasi dengan bab
“hubungan kekuasaan dan kewenangan”. Dalam ilmu hukum, hak disebut juga sebagai
hukum subyektif.
Dalam pasal 570 KUHP Perdata
disebutkan, bahwa hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan suatu kebendaan
dengan cara bagaimanapun asal tidak bertentangan dengan undang – undang atau
peraturan umum yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak menetapkan dan
tidak mengganggu hak – hak orang lain.
Hak kepemilikan terdiri dari dua
hak/kewenangan yang penting, yaitu:
1. Yang
mempunyai kewenangan/hak memungut kenikmatan dari yang kepunyaannya, dan
2. Yang
mempunyai juga berwenang/berhak memindah-tangankan kepunyaan itu.
Dalam istilah Belanda, hak tersebut
dinamakan “beschikken” yang meliputi hak/kewenangan untuk menjual, memberi,
menukar, mewariskan secara legal.
B.
Teori
– Teori Tentang Hak
Pada abad ke – 19 di Jerman
dikemukakan dua teori tentang hak yang sangat penting dan sangat besar
pengaruhnya, yaitu:
1. Teori yang menganggap
hak sebagai kepentingan yang terlindung. Teori ini menjelaskan bahwa hak
merupakan sesuatu yang sangat penting bagi yang bersangkutan, yang dilindungi
oleh hukum. Pada teori ini dalam pernyataannya mengacaukan antara hak dan
kepentingan.
Contoh: Hak
milik
Pemilik rumah demi kepentingannya
untuk melakukan perbuatan – perbuatan hukum terhadap rumah miliknya, seperti
menyewakan, mengontrakkan, mengadukan orang yang merusakkan rumahnya. Tetapi
dalam kenyataannya hukum sering melindungi kepentingan dengan tidak memberikan
hak kepada yang bersangkutan.
Contoh:
Pasal 34 Undang
– Undang Dasar 1945, bantuan negara terhadap fakir miskin dan anak – anak
terlantar. Ini bukan berarti tiap fakir miskin atau anak – anak langsung berhak
atas pemeliharaan oleh Negara.
2. Teori
yang menganggap hak sebagai kehendak yang dilengkapi dengan kekuatan atau
wilsmacht theorie. Teori ini menjelaskan bahwa suatu kehendak yang
diperlengakpi dengan kekuatan yang diberikan oleh tata hukum ke bersangkutan.
Berdasarkan kehendak itu maka yang bersangkutan memiliki rumah, tanah dan lain
sebagainya. Sedangkan yang tidak berhak untuk mendapatkan ialah anak – anak dan
orang gila. Di Indonesia memperbolehkan dengan pengampuan atau perantaan
walinya untuk dapat diberikan hak seperti pada pasal 1 – 3 KUHP Perdata menyatakan
tidak ada manusia yang tidak mempunyai hak (yang di bawah pengampuan/perwakilan
dijalankan oleh pengawas/walinya.
C.
Penyosialan
Hak
Adanya sosialisasi tentang hukum dapat mengubah
sifat dan tujuan akan merubah tujuan sifat dan tujuan hak pula, sehingga hak
mengalami proses penyosialan.
Awalnya hak muncul pada saat berakhirnya Revolusi
Perancis, yang mengemukakan hak sebagai suatu kekuasaan yang diberikan oleh
hukum kepada yang bersangkutan.
Di Eropa Barat anggapan hidupnya bercorak
individualistis digantikan oleh anggapan hidup yang bercorak kepada sosialitis.
Yang diutamakan bukan lagi individu, melainkan kolektivitas. Hak milik tidak
lagi dapat dijalankan secara mutlak melainkan harus dijalankan sesuai dengan
kepentingan masyarakat.
D.
Menyalahgunakan
Hak
Menyalahgunakan hak apabila
seseorang tidak menjalankan haknya tidak sesuai dengan tujuan. Setiap hak
diberi tujuan sosial. Menjalankan hak yang tidak sesuai dengan tujuannya adalah
menyimpang dari tujuan hukum.
Contoh:
Keputusan Pengadilan Tinggi di
Colmar tertanggal 2 Mei 1855 yang terkenal dengan keputusan cerobong asap.
A menjadi tetangga B. pada suatu
ketika B mendirikan cerobong asap di atas rumahnya persis di muka jendela rumah
A yang memberikan pandangan melintasi atap rumah B, dengan maksud menghalangi
pemandangan A. Cerobong asap itu tidak mempunyai hubungan dengan api.
Pengadilan Tinggi di Colmar dalam
keputusannya memerintahkan kepada B untuk membogkar cerobong asap itu. Hak B
untuk menikmati rumahnya tidak boleh dilakukan untuk menganggu orang lain tanpa
ada alasan yang jelas.
Perbuatan ini disebut dengan “abus
de droit”. Menyalahgunakan hak ini juga terdapat dalam administrasi, yaitu
apabila pejabat yang menggunakan kekuasaannya. Dalam administrasi diberi nama
“detournement de pouvoir”.
Contoh:
Seorang Kepala Bagian Pengawas
Kantor tertentu, hanya akan membuat dan mengeluarkan surat – surat keputusan
kenaikan pangkat/gaji, apabila yang bersangkutan bersedia memberikan uang
jasa/sogokan.
E.
Macam
– Macam Hak
Hak
dibagi menjadi 2 yaitu:
1. Hak
Mutlak (Absolut)
2. Hak
Relatif (Nisbi)
1. Hak
Mutlak ialah hak yang memberikan wewenang kepada seseorang untuk melakukan
sesuatu perbuatan, hak yang dapat dipertahankan terhadap siapapun juga, dan
sebaliknya setiap orang juga harus menghormati hak tersebut.
Hak Mutlak
dibagi 3, yaitu
a. Hak
Asasi Manusia
Hak pokok
manusia menjadi hak yang hukum berikan kepada manusia, yang disebabkan oleh
sesuatu berdasarkan hukum yang kelahirannya secara langsung menimbulkan hak-hak
itu.
Contoh:
Hak seseorang
untuk dengan bebas bergerak dan tinggal dalam satu negara.
b. Hak
public
Hak Public yaitu,
hak yang didasarkan pada hukum public dalam arti objektif. Hak ini dapat
ditemukan dalam Undang – Undang Dasar.
Contoh:
Hak Negara untuk
memungut pajak dari rakyatnya.
c. Hak
Keperdataan
Hak atas dirinya
yang hokum berikan kepada manusia.
Contoh:
a) Hak
marital, yaitu hak seorang suami untuk menguasai istrinya dan harta-benda
istrinya. Sebagai kepala keluarga, suami tidak diperbolehkan memindah-tangankan
atau menggunakan harta kekayaan tak bergerak milik istri, tanpa persetujuan.
b) Hak/kekuasaan
Orang Tua, yaitu hak yang timbul dari hubungan keluarga.
Contoh:
Pasal 47 ayat
(2) UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa orang tua mewakili anak yang
belum mencapai umur 18 tahun mengenai perbuatan hukum di dalam dan di luar
pengadilan. Jadi, orang tua memiliki hak untuk mewakili anak itu di luar maupun
di dalam pengadilan.
c) Hak
Perwalian
Hak perwalian
ialah pengawasan terhadap anak di bawah umur, yang tidak berada di bawah
kekuasaan orang tua serta pengurusan benda atau kekayaan anak tersebut di atur
oleh undang – undang. Seorang wali diwajibkan mengurus kekayaan anak yang
berada di bawah pengawannya, tidak diperbolehkan untuk menjual asset – asset
milik anak tanpa ijin dari hakim.
Anak yang di
bawah perwalian adalah :
1) Anak
sah yang kedua orang tuanya telah dicabut kekuasaanya sebagai orang tua.
Artinya jika salah satu orang tuanya meninggal, orang tua lainnya menjadi wali
dari anak – anaknya.
2) Anak
sah yang orang tuanya telah bercerai. Artinya keputusan untuk menjadi wali
ditetapkan oleh hakim. Golongan – golongan yang tidak dapat dijadikan sebagai
wali ialah, sakit ingatan, orang yang belum dewasa, orang tua yang dicabut
kekuasaannya.
3) Anak
lahir di luar perkawinan. Artinya hakim mengangkat wali atas permintaan salah
satu pihak yang berkepentingan.
d) Hak
Atas Kekayaan
Hak atas
kekayaan adalah hak yang mempunyai nilai keuangan.
Hak ini terdiri
dari :
1) Hak
– hak kebendaan, yaitu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda.
Contoh :
Hak milik atas
tanah.
2) Hak
atas benda tidak berwujud, yaitu hak yang mengenai hasil pikiran manusia.
Contoh:
Hak cipta.
2. Hak
relative, ialah hak yang memberikan wewenang kepada seseorang tertetntu atau
beberapa orang tertentu untuk menuntut agar seseorang atau beberapa orang lain
tertentu untuk memberkan sesuatu, melakukan sesuatu atau tidak melakukan
sesuatu.
Contoh :
Hak penjual
untuk menerima pembayaran dan kewajibannya untuk menyerahkann barang kepada
pembeli.
Hak pembeli
untuk menerima barang dan kewajibannya untuk melakaukan pembayaran kepada
penjual.
Komentar
Posting Komentar