MASYARAKAT HUKUM
MASYARAKAT HUKUM
Aristoteles mengatakan bahwa manusia adalah zoon
Politicon yaitu bahwa manusia sebagai makhluk sosial selalu berusaha untuk
hidup berkelompok dan bermasyarakat. Kelompok-kelompok tersebut dapat berupa kelompok kecil yang terdiri dari
dua orang, masyarakat menengah terdiri dari banyak orang seperti perkumpulan,
desa dan masyarakat terbesar seperti negara.
A. Pengertian
Masyarakat Hukum
Masyarakat hukum adalah sekelompok orang yang hidup dalam
suatu wilayah tertentu dimana dalam kelompok tersebut berlaku suatu rangkaian
peraturan yang menjadi tingkah laku setiap kelompok dalam pergaulan hidup mereka.
Secara sadar dan sengaja bahwa suatu peraturan memang
diciptakan dan dikehendaki oleh para anggota masyarakat. Namun, ada kalanya
bahwa terjadinya peraturan tingkah laku tersebut disebabkan oleh kebiasaan beberapa orang yang bertingkah
laku demikian secara berulang-ulang dan anggota masyarakat lainnya mengikuti
karena mereka yakin bahwa seharusnya demikian.
B. Pembentukan
Kelompok
Pembentukan kelompok terjadi karena
kodrat manusia itu sendiri sebagai makhluk sosial yang selalu ingin hidup
berkelompok. Saat ini, pribadi manusia memang mempunyai kehidupan jiwa sendiri.
Tetapi sebagai makhluk sosial, manusia tidak dapat memisahkan diri sepenuhnya
dari masyarakat.
Dalam masyarakat terkecil yang
terdiri sekurang-kurangnya dua orang seperti keluarga yang terdiri dari suami
dan istri. Masyarakat kecil tersebut lama kelamaan berkembang menjadi seperti
masyarakat keluarga.
Dalam memenuhi kebutuhan
kehidupannya, manusia sebagai individu tidak dapat mencapainya tanpa bantuan
manusia lain. Hal inilah yang menjadi salah satu sebab mengapa manusia selalu
cenderung untuk hidup bersama dengan sesamanya.
C. Faktor-Faktor
yang Mendorong Untuk Bermasyarakat
1). Kebutuhan biologis, seperti masyarakat,
keluarga dan perkumpulan konsumsi.
2). Persamaan nasib, seperti organisasi pengusaha
kecil perkumpulan pengrajin anyaman dan serikat buruh.
3). Persamaan kepentingan,
seperti organisasi negara dan organisasi pengusaha dalam memasarkan barang
produksinya.
4). Persamaan ideology, seperti negara-negara yang sama asas dan dasarnya
membentuk federasi, partai politik dan organisasi masa.
5). Persamaan tujuan, seperti sama menghendaki perdamaian dunia dan anti
kekerasan dalam wadah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Dalam masyarakat hukum
memiliki beberapa faktor sebagai pendorong agar manusia dapat hidup
bermasyarakat dan menaati peraturan yang ada dan berlaku diantaranya yaitu:
a) Faktor ekonomis (untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup)
b) Faktor biologis (untuk mengadakan keturunan)
c) Faktor keamanan (untuk penyelamatan dari segala
serangan/mara bahaya)
D. Macam-Macam
Bentuk Masyarakat Hukum
Menurut dasar pembentukannya masyarakat hukum dibagi menjadi 3 yaitu:
1. Masyarakat teratur, yaitu masyarakat yang diatur dengan
tujuan tertentu. Contohnya: perkumpulan olahraga.
2. Masyarakat teratur yang terjadi dengan sendirinya, yaitu
masyarakat yang tidak sengaja terbentuk tetapi masyarakat itu memiliki kesamaan
kepentingan. Contohnya: pennonton sepak bola dan penonton bioskop.
3. Masyarakat tidak teratur, yaitu masyarakat yang terjadi
dengan sendirinya tanpa dibentuk. Contohnya: sekumpulan manusia yang sedang
membaca koran di tempat umum.
Menurut dasar hubungan yang diciptakan oleh para anggotanya dapat dibedakan
menjadi 2 yaitu:
1. Masyarakat paguyuban (Gemeinschaft) yaitu masyarakat
antara anggota yang satu dengan lainnya ada hubungan pribadi sehingga
menimbulkan ikatan batin. Contohnya: melayat orang meninggal atau berumah
tangga.
2. Masyarakat patembayan (Gesellschaft) yaitu masyarakat
yang hubungan antara anggota yang satu dengan yang lainnya mendapat keuntungan
material. Contohnya: perseroan terbatas, yayasan, organisasi pengusaha,
organisasi karyawan dsb.
Menurut dasar peri kehidupannya atau kebudayaan masyarakat hukum dapat
dibagi menjadi 5 bentuk yaitu:
1. Masyarakat primitive dan masyarakat modern
Masyarakat primitive adalah masyarakat yang masih
serba sederhana baik cara hidup, berpakaian, peraturan, hingga tingkah lakunya.
Sedangkan masyarakat modern adalah masyarakat yang sudah lebih maju
dibandingkan dengan masyarakat yang primitive mengenai segalanya.
2. Masyarakat desa dan masyarakat kota
Masyarakat desa adalah sekelompok orang yang hidup
secara bersama di desa. Masyarakat kota adalah sekelompok orang yang hidup
secara bersama di kota.
3. Masyarakat Teritorial
Masyarakat territorial adalah sekelompok orang yang
bertempat tinggal di satu daerah tertentu.
4. Masyarakat genealogis
Masyarakat genealogis adalah masyarakat yang
anggotanya ada pertalian darah.
5. Masyarakat teritorial genealogis
Masyarakat territorial genealogis adalah masyarakat
yang para anggotanya mempunyai pertalian darah dan bersama-sama bertempat
tinggal dalam satu daerah tertentu.
Menurut hubungan
keluarga, bentuk masyarakat hokum dapat dibagi menjadi 4 yaitu:
1.
Keluarga
inti (nuclear family)
Terdiri dari
suami, istri, dan anak.
2.
Keluarga
luas (extended family)
Terdiri dari
orang tua, saudara sepupu, paman, bibi, dan sanak saudara lainnya.
3.
Suku
bangsa
Suatu golongan
manusia yang terikat oleh kesadaran dan identitas akan kesatuan kebudayaan.
4.
Bangsa
Suatu kelompok
manusia yang dianggap Nasional memiliki identitas bersama, dan mempunyai
kesamaan bahasa, agama, ideology, budaya dan sejarah.
Merkur Futur Long-Handled Closed Comb - Classic Ar-
BalasHapusThe smith titanium Merkur Futur Safety Razor is one of the most camillus titanium knife popular safety razors in all of its forms. Its titanium max trimmer long-handled titanium jewelry piercing handle is titanium dioxide skincare a unique design that offers a true