MASYARAKAT HUKUM

MASYARAKAT HUKUM

Aristoteles mengatakan bahwa manusia adalah zoon Politicon yaitu bahwa manusia sebagai makhluk sosial selalu berusaha untuk hidup berkelompok dan bermasyarakat. Kelompok-kelompok tersebut dapat berupa kelompok kecil yang terdiri dari dua orang, masyarakat menengah terdiri dari banyak orang seperti perkumpulan, desa dan masyarakat terbesar seperti negara.
A.    Pengertian Masyarakat Hukum
Masyarakat hukum adalah sekelompok orang yang hidup dalam suatu wilayah tertentu dimana dalam kelompok tersebut berlaku suatu rangkaian peraturan yang menjadi tingkah laku setiap kelompok dalam pergaulan hidup mereka.
Secara sadar dan sengaja bahwa suatu peraturan memang diciptakan dan dikehendaki oleh para anggota masyarakat. Namun, ada kalanya bahwa terjadinya peraturan tingkah laku tersebut disebabkan  oleh kebiasaan beberapa orang yang bertingkah laku demikian secara berulang-ulang dan anggota masyarakat lainnya mengikuti karena mereka yakin bahwa seharusnya demikian.
B.     Pembentukan Kelompok
Pembentukan kelompok terjadi karena kodrat manusia itu sendiri sebagai makhluk sosial yang selalu ingin hidup berkelompok. Saat ini, pribadi manusia memang mempunyai kehidupan jiwa sendiri. Tetapi sebagai makhluk sosial, manusia tidak dapat memisahkan diri sepenuhnya dari masyarakat.
Dalam masyarakat terkecil yang terdiri sekurang-kurangnya dua orang seperti keluarga yang terdiri dari suami dan istri. Masyarakat kecil tersebut lama kelamaan berkembang menjadi seperti masyarakat keluarga.
Dalam memenuhi kebutuhan kehidupannya, manusia sebagai individu tidak dapat mencapainya tanpa bantuan manusia lain. Hal inilah yang menjadi salah satu sebab mengapa manusia selalu cenderung untuk hidup bersama dengan sesamanya.
C.    Faktor-Faktor yang Mendorong Untuk Bermasyarakat
1).   Kebutuhan biologis, seperti masyarakat, keluarga dan perkumpulan konsumsi.
2).  Persamaan nasib, seperti organisasi pengusaha kecil perkumpulan pengrajin anyaman dan serikat buruh.
3). Persamaan kepentingan, seperti organisasi negara dan organisasi pengusaha dalam memasarkan barang produksinya.
4). Persamaan ideology, seperti negara-negara yang sama asas dan dasarnya membentuk federasi, partai politik dan organisasi masa.
5). Persamaan tujuan, seperti sama menghendaki perdamaian dunia dan anti kekerasan dalam wadah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

            Dalam masyarakat hukum memiliki beberapa faktor sebagai pendorong agar manusia dapat hidup bermasyarakat dan menaati peraturan yang ada dan berlaku diantaranya yaitu:
a)      Faktor ekonomis (untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup)
b)      Faktor biologis (untuk mengadakan keturunan)
c)      Faktor keamanan (untuk penyelamatan dari segala serangan/mara bahaya)

D.    Macam-Macam Bentuk Masyarakat Hukum
Menurut dasar pembentukannya masyarakat hukum dibagi menjadi 3 yaitu:
1.      Masyarakat teratur, yaitu masyarakat yang diatur dengan tujuan tertentu. Contohnya: perkumpulan olahraga.
2.      Masyarakat teratur yang terjadi dengan sendirinya, yaitu masyarakat yang tidak sengaja terbentuk tetapi masyarakat itu memiliki kesamaan kepentingan. Contohnya: pennonton sepak bola dan penonton bioskop.
3.      Masyarakat tidak teratur, yaitu masyarakat yang terjadi dengan sendirinya tanpa dibentuk. Contohnya: sekumpulan manusia yang sedang membaca koran di tempat umum.
Menurut dasar hubungan yang diciptakan oleh para anggotanya dapat dibedakan menjadi 2 yaitu:
1.      Masyarakat paguyuban (Gemeinschaft) yaitu masyarakat antara anggota yang satu dengan lainnya ada hubungan pribadi sehingga menimbulkan ikatan batin. Contohnya: melayat orang meninggal atau berumah tangga.
2.      Masyarakat patembayan (Gesellschaft) yaitu masyarakat yang hubungan antara anggota yang satu dengan yang lainnya mendapat keuntungan material. Contohnya: perseroan terbatas, yayasan, organisasi pengusaha, organisasi karyawan dsb.
Menurut dasar peri kehidupannya atau kebudayaan masyarakat hukum dapat dibagi menjadi 5 bentuk yaitu:
1.      Masyarakat primitive dan masyarakat modern
Masyarakat primitive adalah masyarakat yang masih serba sederhana baik cara hidup, berpakaian, peraturan, hingga tingkah lakunya. Sedangkan masyarakat modern adalah masyarakat yang sudah lebih maju dibandingkan dengan masyarakat yang primitive mengenai segalanya.
2.      Masyarakat desa dan masyarakat kota
Masyarakat desa adalah sekelompok orang yang hidup secara bersama di desa. Masyarakat kota adalah sekelompok orang yang hidup secara bersama di kota.
3.      Masyarakat Teritorial
Masyarakat territorial adalah sekelompok orang yang bertempat tinggal di satu daerah tertentu.
4.      Masyarakat genealogis
Masyarakat genealogis adalah masyarakat yang anggotanya ada pertalian darah.
5.      Masyarakat teritorial genealogis
Masyarakat territorial genealogis adalah masyarakat yang para anggotanya mempunyai pertalian darah dan bersama-sama bertempat tinggal dalam satu daerah tertentu.

Menurut hubungan keluarga, bentuk masyarakat hokum dapat dibagi menjadi 4 yaitu:
1.      Keluarga inti (nuclear family)
Terdiri dari suami, istri, dan anak.
2.      Keluarga luas (extended family)
Terdiri dari orang tua, saudara sepupu, paman, bibi, dan sanak saudara lainnya.
3.      Suku bangsa
Suatu golongan manusia yang terikat oleh kesadaran dan identitas akan kesatuan kebudayaan.
4.      Bangsa

Suatu kelompok manusia yang dianggap Nasional memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideology, budaya dan sejarah. 

Komentar

  1. Merkur Futur Long-Handled Closed Comb - Classic Ar-
    The smith titanium Merkur Futur Safety Razor is one of the most camillus titanium knife popular safety razors in all of its forms. Its titanium max trimmer long-handled titanium jewelry piercing handle is titanium dioxide skincare a unique design that offers a true

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

STUDI KASUS (HAK)

STUDI KASUS SUBYEK DAN OBYEK HUKUM

HAK