STUDI KASUS HUBUNGAN HUKUM
STUDI KASUS HUBUNGAN HUKUM
FIRST TRAVEL
Apa Itu First Travel?
First Travel adalah biro perjalanan
wisata, di bawah bendera CV First Karya Utama yang didirikan pada tanggal 1
Juli 2009. Biro perjalanan First Travel pada awalnya hanya menawarkan layanan perjalanan
wisata domestik dan internasional untuk klien perorangan maupun perusahaan.
First Travel dimiliki oleh pasangan muda
Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan. Andi dikenal sebagai pendiri sekaligus
direktur utama PT.
First Anugerah Karya Wisata (First Travel). Sementara Anniesa Hasibuan adalah
desainer pakaian muslim yang dikenal sejak 2015. Nama keduanya melambung naik bersamaan dengan meningkatnya angka jamaah
dari biro perjalanan ibadah
umrah yang didirikan.
Pada tahun 2011, First Travel akhirnya
mengubah bisnis biasa menjadi bisnis religi: melayani ibadah umrah di bawah
bendera PT.
First Anugerah Karya Wisata. Dua tahun berikutnya, perusahaan mereka terdaftar
sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di Kementerian Agama, dengan
mengantongi Keputusan Dirjen PHU Nomor: D/746.Tahun 2013 Kesuksesan menjadi
kata baru bagi pasangan Andika Surachman & Anniesa Hasibuan. First Travel
meraih predikat jempolan sebagai perusahaan travel dengan pelayanan terbaik.
Tahun 2015, mereka menempati rumah super mewah di Sentul City. Tetapi, bisnis First Travel
diterpa perkara.
Kronologi
Kasus Penipuan First Travel
Biro First Travel tersebut memulai
penipuannya semenjak tanggal 28 Maret 2017 yang ditandai dengan
penyelenggara umrah tersebut gagal memberangkatkan jamaah.
Muasalnya adalah kabar penelantaran
calon jemaah umrah First Travel. Kabar ini terus bergulir dan korban-korban
mulai buka suara di awal tahun
2017. Sejak saat itu, tudingan miring makin santer
terhadap First Travel, yang diduga melakukan penipuan lewat promosi biaya umrah
super murah. Isu penipuan ini terus membesar selama pertengahan Juli, beberapa pekan setelah
Lebaran. Polemik ini mendorong Otoritas Jasa Keuangan untuk turun tangan.
Pada 21 Juli, OJK akhirnya menghentikan
penghimpunan dana dan investasi yang dilakukan First Travel. OJK menilai
praktik yang dijalankan First Travel berpotensi merugikan masyarakat. Usai mendapatkan sanksi dari OJK, Kementerian
Agama secara resmi mencabut izin operasional First Travel sebagai Penyelenggara
Perjalanan Ibadah Umrah pada tanggal 1
Agustus 2017.
Pada tanggal 4 Agustus, 15 orang plus
agen First Travel melaporkan Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan ke
kepolisan. Enam hari usai polisi melakukan pemeriksaan maraton terhadap sebelas
saksi, pada Rabu siang, 9 Agustus 2017, pasangan itu
digelandang penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal
Markas Besar Polri untuk menjalani pemeriksaan. Keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka dugaan
melakukan penipuan dan penggelapan serta pencucian uang.
Dampak
Yang Ditimbulkan Akibat Penipuan First Travel
Biro perjalanan yang dimiliki oleh
Andika Surachman & Anniesa Hasibuan ini telah menipu sebanyak 72.682 orang
dan telah menyebabkan kerugian yang banyak dengan sejumlah uang Rp. 48.700.100.000. Jumlah hutang yang telah ditimbulkan oleh pihak First
Travel tersebut belum termasuk hutang
yang mereka timbulkan
ke tiga perusahaan. Selama
menjalankan bisnis travel tersebut,
mereka sudah membuat hutang ke
provider tiket, visa, dan hotel, dengan perhitungan hutang pada provider tiket
Rp85 miliyar, hutang provider visa Rp 9,7 miliyar. Lalu hutang pada tiga hotel
sebesar Rp 24 miliyar Di Makkah dan di Madinah.
Jamaah yang baru
diberangkatkan oleh First Travel ini hanya sekitar 14 ribu jamaah, sisanya
berkisar yaitu 58.628 jamaah. Bukan hanya jamaah dan
provider yang diajak kerjasama saja yang terkena dampak yang merugikan ini,
biro perjalanan yang menjalankan bisnisnya secara benar kini sepi peminat
karena takut terkena tipu seperti yang dilakukan oleh biro travel kejam itu.
Biro perjalanan
ini sempat menggeret Kementrian Agama karena dihubungkan dengan kegiatan
keagamaan. Namun pihak Kementrian Agama, Lukman Hakim Saifuddin, mengatakan
bahwa penyelenggaraan ibadah umrah menjadi kewenangan penuh biro perjalanan
umrah. Kewenangan pemerintah hanya mengeluarkan izin dan mencabut izin biro
travel umrah jika terjadi pelanggaran seperti dalam kasus PT. First Anugerah Karya Wisata (First Travel).
Hubungan Hukum
Pada Kasus Penipuan First Travel
Dilihat dari unsur-unsur hubungan hukum
:
1. Adanya
orang-orang yang hak/kewajibannya saling berhadapan.
·
Pihak First Travel
-
Wajib memberangkatkan
atau memberikan pelayanan kepada calon Jamaah.
-
Berhak meminta pembayaran kepada para calon
Jemaah.
·
Pihak Calon Jemaah
-
Wajib membayar kepada
pihak First Travel.
-
Berhak meminta
pelayanan pihak First Travel setelah dibayar.
2. Adanya
objek yang berlaku berdasarkan hak dan kewajiban tersebut di atas:
Dalam kasus tersebut yang
menjadi objeknya adalah jasa pelayanan haji/umrah.
3. Adanya
hubungan antara pemilik hak dan pengemban kewajiban atau adanya hubungan atas
obyek yang bersangkutan.
-
First Travel dan
Jamaah mengadakan jual beli jasa.
-
First Travel dan
Jamaah sebagai pemegang hak dan kewajiban.
-
Jasa pelayanan
haji/umrah merupakan objek yang bersangkutan.
Dilihat dari jenis-jenis hubungan hukum,
pada kasus ini dapat diidentifikasikan sebagai hubungan hukum bersegi dua atau tweezijdige
rechtsbetrekkingen.
Dimana kedua belah pihak (perjanjian
jual beli jasa) berwenang/berhak untuk meminta sesuatu dari pihak lain. Seperti
pihak First Travel dan para calon Jamaah
yang sama-sama berhak meminta sesuatu dari masing-masing pihak. Namun keduanya
juga wajib untuk memberikan sesuatu kepada pihak lain. Seperti pihak First
Travel yang berhak memberikan jasa pelayanan dan para calon Jamaah yang berhak
memberikan bayaran.
Komentar
Posting Komentar