PENGGOLONGAN DAN KLASIFIKASI HUKUM
PENGGOLONGAN DAN KLASIFIKASI HUKUM
Penggolongan
hukum dapat dibedakan berdasarkan berbagai hal meliputi penggolongan hukum dari
segi sifatnya, penggolongan hukum menurut isi atau materinya, penggolongan
hukum berdasarkan bentuknya, serta penggolongan hukum berdasarkan waktu dan
tempatnya.
a. Tujuan penggolongan atau klasifikasi hukum
·
Dari segi
teoritis, tujuan penggolongan hukum adalah untuk dapat dicapai suatu pengertian
yang lebih baik.
·
Dari segi
praktis, penggolongan hukum dilakukan supaya lebih mudah untuk menemukan dan
menerapkan hukum yang ada.
Berdasarkan berbagai sudut pandangan
dan ukuran (maatstaven) penggolongan/klasifikasi hukum dapat dikelompokkan
dalam:
A. Sistematika yang diselaraskan dengan tujuan yang utuh
bahwa berlakunya hukum itu selalu bersangkut paut: (Prof. Dr. Achmad Sanusi, SH
1977 : 65 dan seterusnya)
1. Dengan
sumber-sumber berlaku serta bentuk-bentuk dari sumber-sumber itu
·
Hukum
Undang-undang
·
Hukum
persetujuan
·
Hukum (perjanjian)
antarnegara (hukum traktaat)
·
Hukum kebiasaan
dan hukum adat
·
Hukum yurisprudensi
·
Hukum ilmu
·
Hukum revolusi
Memperhatikan lebih lanjut, bahwa
sumber itu ada yang berbentuk naskah tertulis dan yang tidak, maka penggolongannya
dapat dibedakan menjadi :
a. Hukum Tertulis
Hukum tertulis meliputi hukum undang-undang, hukum
perjanjian antarnegara dan sebagian kecil hukum adat.
b.
Hukum
Tidak Tertulis
Hukum tidak tertulis meliputi hukum kebiasaan,
sebagian besar hukum adat, hukum yurisprudensi, hukum persetujuan dapat
dimasukkan dalam hukum tertulis maupun tidak tertulis tergantung dari bentuk
persetujuan itu sendiri.
2. Dengan
kepentingan-kepentingan yang datar yang diatur atau dilindunginya
a. Kepentingan perseorangan tentang nama, tempat tinggal,
perwakilan, warisan, harta benda, kekayaan, jual-beli, tukar-menukar dan
sebagainya.
b. Kepentingan Masyarakat, seperti hal mendirikan tempat
permusyawaratan di desa-desa, hal pengakuan badan-badan hukum, mendirikan
perkumpulan atau perseroan-perseroan, hal ketentraman pada waktu tidur malam
hari dan lain-lain.
c. Kepentingan Negara, seperti keamanan, batas-batas
wewenang dari badan-badan Negara dan cara-cara melaksanakannya, perbendaharaan Negara,
hubungan baik dengan Negara lain dan sebagainya.
Kita juga dapat menggolongkan hukum dalam:
1. Hukum Privat:
-Hukum
perdata
-Hukum
dagang
-Hukum
privat Internasional
2. Hukum
Publik:
-Hukum Negara
-Tata usaha Negara
-Hukum antarnegara
-Hukum pidana
-Hukum acara
a. Perdata
b. Pidana
c. Tata Usaha Negara
3. Dengan
hubungan aturan-aturan hukum itu satu sama lain
Di dalam “hukum beraneka ragam” atau
hukum tata antar hukum justru terdapat lebih dari satu (macam) aturan mungkin
yang berlaku secara susul-menyusul, mungkin karena perbedaan tempat dan orang.
Maka cabang-cabang dari hukum ini
ialah:
1)
Hukum antar
waktu
Satu hubungan
hukum antar waktu terdapat, apabila lebih dari satu aturan hukum, yang selama
suatu jangka waktu tertentu, secara berurutan menguasai sesuatu acara tertentu.
2)
Hukum antar
tempat
Hubungan
hukum antar tempat ada, apabila dalam satu negara mengenai satu hal pada waktu
yang sama terdapat lebih dari satu aturan, yang berlaku pada masing-masing
daerahnya, akan tetapi terdapat hal-hal yang mempertemukan aturan-aturan hukum
tersebut.
3)
Hukum antar
golongan
Hukum
antar golongan terdapat, apabila dalam satu negara atau satu waktu yang sama
terdapat lebih dari satu golongan masyarakat yang masing-masing mengenai
sesuatu acara yang sama mempunyai aturan-aturan hukumnya sendiri.
4)
Hukum antar
agama
Ada
unsur-unsur yang mempertemukan aturan-aturan hukum itu karena perbedaan agama yang dipeluk. golongan-golongan
hukum yang bersangkutan, maka kita bicara tentang hukum antar agama.
5)
Hukum
privat internasional
Hubungan
hukum privat internasional terdapat apabila aturan-aturan hukum yang berbeda
itu dikarenakan perbedaan negara dan karena itu pula perbedaan hokum (privat) yang
berlaku bagi masing-masing warga negara yang bersangkutan.
4. Dengan
pertaliannya dengan hubungan-hubungan hukum
Hukum formil itu sering dipersamakan
orang dengan hukum acara, yaitu hukum yang mengatur tentang cara bagaimana
kaidah-kaidah hukum acara, yaitu hukum yang mengatur bagaimana tata cara
bagaimana kaidah-kaidah hukum (materiil) dipertahankan. Jelasnya yang memberi
ketentuan-ketentuan tentang bagaimana melaksanakan gugatan, bagaimana
pemeriksaan persidangan, bagaimana melakukan hukuman.
Prof. A Sanusi tidak mengikuti pendapat
tersebut. Menurut beliau, di samping
hukum acara perdata dan pidana, maka dapat dimasukan juga dalam hukum formil,
ketentuan-ketentuan tentang cara terjadinya sesuatu hubungan hukum,
berlangsungnya dan juga berakhirnya hubungan hukum itu. Umpamanya tentang
cara-cara (formaliteiten) apabila orang hendak mengadakan perkawinan, hendak
mengadakan pemisahan harta kekayaan suami dan istri, hendak membuat suatu
testamen, hendak mendirikan suatu perusahaan atau suatu perseroan terbatas,
hendak mengadakan ikatan kerja laut, atau hendak mengadakan ikatan kerja laut
atau hendak meminta tanah(domein) negara dengan hak erfpacht atau hak milik,
atau hendak mengubah hak komunal menjadi hak milik (yayasan)
5. Dengan
hal kerjanya berikut pelaksanaan sanksinya.
Satu hal yang esensial dan yang
memperbedakan hukum dari kaidah-hukum hidup lainnya adalah sanksi, yang dapat
dijalankan dengan paksa oleh penguasa. Hukum selalu mengandung 2 segi :
keharusan atau larangan dan sanksi. Atas dasar tinjauan, apakah dalam suatu
cabang hukum diutamakan tentang
keharusan/larangan itu ataukah tentang sanksinya, maka kita dapat
memperbedakan.
a) Hukum kaidah (Normen recht)
Hukum kaidah ialah ketentuan-ketentuan
hukum, baik publik apapun privat dimana
dinyatakan ada perintah atau larangan atau perkenaan tentang sesuatu.
b) Hukum sanksi (Sanctirecht)
Sanksi ialah ketentuan-ketentuan hukum
yang menetapkan apakah hukuman ada (dapat) dikenakan kepada seseorang yang melanggar
kaidah-kaidah undang-undang atau kaidah-kaidah hukum lainnya.
c) Hukum memaksa (dwingend rech)
Dari sudut lain mengenai hal kerjanya,
hukum itu dapat diperbedakan dalam hukum memaksa dan hukum mengatur.
d) Hukum mengatur (regelend recht)
Memaksanya hukum mengatur itu
tergantung dari syarat-syarat tertentu. Syarat-syaratnya antara lain adalah
1. Yang berkepentingan oleh karena hukum
mengatur itu membolehkan kelonggaran yang ada, tetapi ia justru menyatakan
menerima untuk tunduk pada hukum itu.
2. Yang berkepentingan tidak usah
menyatakan takluk pada hukum yang mengatur itu, akan tetapi iapun tidak
menetapkan ketentuan-ketentuannya sendiri. Kekosongan-kekosongan ini memberikan
tempat untuk berlakunya dan memaksanya hukum mengatur.
Penggolongan Klasifikasi Hukum yang Lazim Digunakan:
1. Berdasarkan
sumbernya
a. Hukum undang-undang
b. Hukum traktat
c. Hukum kebiasaan
d. Hukum yusrisprudensi
e. Hukum ilmu
Hukum
undang-undang dan hukum traktat merupakan jenis hukum tertulis, bedanya kalau
hukum undang-undang merupakan hukum tertulis nasional sedangkan hukum traktat
merupakan hukum tertulis Internasional. Dan sisa nya merupakan hukum tidak
tertulis.
2. Berdasarkan
daerah kekuasannya
a. Hukum nasional
b. Hukum internasional
c. Hukum asing
3. Berdasarkan
kekuatan berlakunya (sanksi)
a. Hukum paksa
Maksudnya adalah hukum yang harus di
taati dan dalam keadaan apapun tidak bisa di kesampingkan oleh perjanjian yang
dibuat oleh kedua belah pihak
b. Hukum tambahan
Hukum yang dapat di kesampingkan oleh
perjanjian yang telah di buat oleh kedua belah pihak. Jadi pelaksanaanya oleh
yang berkepentingan dapat dijalankan dengan menyimpang daripada isinya secara
mengadakan tindakan hukum.
4. Berdasarkan
isinya
a. Hukum publik
Hukum yang mengatur tiap-tiap hubungan
antar negara atau alat-alat perlengkapan negara dengan perseorangan (warga
negara). Yang termasuk dalam hukum publik yaitu:
1. Hukum pidana
a. Hukum pidana obyektif
·
Hukum
pidana materiil
·
Hukum
pidana formil
b. Hukum pidana subyektif
c. Hukum pidana sipil
d. Hukum pidana militer
e. Hukum pidana fiscal
2. Hukum Negara
a. Hukum tata negara
b. Hukum administrasi negara
·
Hukum pajak
·
Hukum
perburuhan
·
Hukum acara
b. Hukum Privat
Ialah hukum yang mengatur hubungan
antar orang yang satu dengan yang lain, dan juga negara sebagai pribadi. Yang
termasuk hukumn privat yaitu:
1. Hukum perdata
Ialah hukum yang bertujuan menjamin
adanya kepastian di dalam hubungan antar orang yang satu dengan orang yang
lain. Kedua-duanya sebagai anggota masyarakat dan menjamin adanya kepastian
dalam hubungan antar seseorang dengan pemerintah.
Sistematik hukum perdata berdasarkan
ilmu pengetahuan sebagai berikut:
a. Hukum orang
b. Hukum keluarga
c. Hukum harta kekayaan yang meliputi :
·
Hukum harta
kekayaan mutlak
·
Hukum harta
kekayaan nisbi
d. Hukum waris
2. Hukum dagang
Ialah keseluruhan peraturan yang
meliputi perbuatan manusia di dalam masyarakat, terutama dalam hal perdagangan.
3. Hukum perselisihan
Hukum yang menerangkan peraturan hukum
mana yang berlaku mengenai sesuatu hubungan hukum yang diadakan oleh karena
suatu peristiwa hukum yang membuat anasir-anasir yang dapat menyangkutkan dua
atau lebih tata hukum(sistem hukum) yang berlainan. Hukum perselisihan dibagi
menjadi
a. Hukum perselisihan (privat)
internasional
b. Hukum perselisihan nasional:
·
Hukum
intergentil
·
Hukum
interlokal
·
Hukum antar
agama
·
Hukum
interregional
4. Berdasarkan fungsinya dan
pemeliharannya
a. Hukum Materiil
Hukum yang mengatur hubungan antara
kedua belah pihak yang menerangkan perbuatan mana yang dapat dihukum dan
hukuman apa yang di jatuhkan.
b. Hukum Formil
5. Berdasarkan Bentuknya
a. Hukum tertulis
b. Hukum tidak tertulis
6. Berdasarkan wujudnya
a. Hukum objektif
b. Hukum subjektif
7. Hukum berdasarkan waktu berlakunya
a. Ius constitutum
Hukum yang berlaku sekarang bagi suatu
masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
b. Ius constituendum
Hukum yang diharapkan akan berlaku pada
waktu yang akan datang.
c. Hak asasi (hukum alam)
Hukum yang berlaku kapan saja, dimana
saja dan untuk siapa saja. Bersifat tidak mengenal batas waktu.
Komentar
Posting Komentar