PENGGOLONGAN DAN KLASIFIKASI HUKUM

PENGGOLONGAN DAN KLASIFIKASI HUKUM

Penggolongan hukum dapat dibedakan berdasarkan berbagai hal meliputi penggolongan hukum dari segi sifatnya, penggolongan hukum menurut isi atau materinya, penggolongan hukum berdasarkan bentuknya, serta penggolongan hukum berdasarkan waktu dan tempatnya.
a.    Tujuan penggolongan atau klasifikasi hukum
·         Dari segi teoritis, tujuan penggolongan hukum adalah untuk dapat dicapai suatu pengertian yang lebih baik.
·         Dari segi praktis, penggolongan hukum dilakukan supaya lebih mudah untuk menemukan dan menerapkan hukum yang ada.

Berdasarkan berbagai sudut pandangan dan ukuran (maatstaven) penggolongan/klasifikasi hukum dapat dikelompokkan dalam:
A.   Sistematika yang diselaraskan dengan tujuan yang utuh bahwa berlakunya hukum itu selalu bersangkut paut: (Prof. Dr. Achmad Sanusi, SH 1977 : 65 dan seterusnya)
1.  Dengan sumber-sumber berlaku serta bentuk-bentuk dari sumber-sumber itu
·         Hukum Undang-undang
·         Hukum persetujuan
·         Hukum (perjanjian) antarnegara (hukum traktaat)
·         Hukum kebiasaan dan hukum adat
·         Hukum yurisprudensi
·         Hukum ilmu
·         Hukum revolusi

Memperhatikan lebih lanjut, bahwa sumber itu ada yang berbentuk naskah tertulis dan yang tidak, maka penggolongannya dapat dibedakan menjadi :
a.    Hukum Tertulis
Hukum tertulis meliputi hukum undang-undang, hukum perjanjian antarnegara dan sebagian kecil hukum adat.
b.    Hukum Tidak Tertulis
Hukum tidak tertulis meliputi hukum kebiasaan, sebagian besar hukum adat, hukum yurisprudensi, hukum persetujuan dapat dimasukkan dalam hukum tertulis maupun tidak tertulis tergantung dari bentuk persetujuan itu sendiri.

2.  Dengan kepentingan-kepentingan yang datar yang diatur atau dilindunginya
a.    Kepentingan perseorangan tentang nama, tempat tinggal, perwakilan, warisan, harta benda, kekayaan, jual-beli, tukar-menukar dan sebagainya.
b.    Kepentingan Masyarakat, seperti hal mendirikan tempat permusyawaratan di desa-desa, hal pengakuan badan-badan hukum, mendirikan perkumpulan atau perseroan-perseroan, hal ketentraman pada waktu tidur malam hari dan lain-lain.
c.    Kepentingan Negara, seperti keamanan, batas-batas wewenang dari badan-badan Negara dan cara-cara melaksanakannya, perbendaharaan Negara, hubungan baik dengan Negara lain dan sebagainya.

Kita juga dapat menggolongkan hukum dalam:
1.     Hukum Privat:
-Hukum perdata
-Hukum dagang
-Hukum privat Internasional
2. Hukum Publik:
-Hukum Negara
-Tata usaha Negara
-Hukum antarnegara
-Hukum pidana
-Hukum acara
a. Perdata
b. Pidana
c. Tata Usaha Negara

3.  Dengan hubungan aturan-aturan hukum itu satu sama lain
Di dalam “hukum beraneka ragam” atau hukum tata antar hukum justru terdapat lebih dari satu (macam) aturan mungkin yang berlaku secara susul-menyusul, mungkin karena perbedaan tempat dan orang.
Maka cabang-cabang dari hukum ini ialah:
1)    Hukum antar waktu
Satu hubungan hukum antar waktu terdapat, apabila lebih dari satu aturan hukum, yang selama suatu jangka waktu tertentu, secara berurutan menguasai sesuatu acara tertentu.
2)   Hukum antar tempat
Hubungan hukum antar tempat ada, apabila dalam satu negara mengenai satu hal pada waktu yang sama terdapat lebih dari satu aturan, yang berlaku pada masing-masing daerahnya, akan tetapi terdapat hal-hal yang mempertemukan aturan-aturan hukum tersebut.
3)   Hukum antar golongan
Hukum antar golongan terdapat, apabila dalam satu negara atau satu waktu yang sama terdapat lebih dari satu golongan masyarakat yang masing-masing mengenai sesuatu acara yang sama mempunyai aturan-aturan hukumnya sendiri.
4)   Hukum antar agama
Ada unsur-unsur yang mempertemukan aturan-aturan hukum itu  karena perbedaan agama yang dipeluk. golongan-golongan hukum yang bersangkutan, maka kita bicara tentang hukum antar agama.
5)   Hukum privat internasional
Hubungan hukum privat internasional terdapat apabila aturan-aturan hukum yang berbeda itu dikarenakan perbedaan negara dan karena itu pula perbedaan hokum (privat) yang berlaku bagi masing-masing warga negara yang bersangkutan.

4.  Dengan pertaliannya dengan hubungan-hubungan hukum
Hukum formil itu sering dipersamakan orang dengan hukum acara, yaitu hukum yang mengatur tentang cara bagaimana kaidah-kaidah hukum acara, yaitu hukum yang mengatur bagaimana tata cara bagaimana kaidah-kaidah hukum (materiil) dipertahankan. Jelasnya yang memberi ketentuan-ketentuan tentang bagaimana melaksanakan gugatan, bagaimana pemeriksaan persidangan, bagaimana melakukan hukuman.
Prof. A Sanusi tidak mengikuti pendapat tersebut. Menurut beliau,  di samping hukum acara perdata dan pidana, maka dapat dimasukan juga dalam hukum formil, ketentuan-ketentuan tentang cara terjadinya sesuatu hubungan hukum, berlangsungnya dan juga berakhirnya hubungan hukum itu. Umpamanya tentang cara-cara (formaliteiten) apabila orang hendak mengadakan perkawinan, hendak mengadakan pemisahan harta kekayaan suami dan istri, hendak membuat suatu testamen, hendak mendirikan suatu perusahaan atau suatu perseroan terbatas, hendak mengadakan ikatan kerja laut, atau hendak mengadakan ikatan kerja laut atau hendak meminta tanah(domein) negara dengan hak erfpacht atau hak milik, atau hendak mengubah hak komunal menjadi hak milik (yayasan)

5.  Dengan hal kerjanya berikut pelaksanaan sanksinya.
Satu hal yang esensial dan yang memperbedakan hukum dari kaidah-hukum hidup lainnya adalah sanksi, yang dapat dijalankan dengan paksa oleh penguasa. Hukum selalu mengandung 2 segi : keharusan atau larangan dan sanksi. Atas dasar tinjauan, apakah dalam suatu cabang hukum  diutamakan tentang keharusan/larangan itu ataukah tentang sanksinya, maka kita dapat memperbedakan.
a)  Hukum kaidah (Normen recht)
Hukum kaidah ialah ketentuan-ketentuan hukum, baik publik apapun privat  dimana dinyatakan ada perintah atau larangan atau perkenaan tentang sesuatu.
b)  Hukum sanksi (Sanctirecht)
Sanksi ialah ketentuan-ketentuan hukum yang menetapkan apakah hukuman ada (dapat) dikenakan kepada seseorang yang melanggar kaidah-kaidah undang-undang atau kaidah-kaidah hukum lainnya.
c)  Hukum memaksa (dwingend rech)
Dari sudut lain mengenai hal kerjanya, hukum itu dapat diperbedakan dalam hukum memaksa dan hukum mengatur.
d)  Hukum mengatur (regelend recht)
Memaksanya hukum mengatur itu tergantung dari syarat-syarat tertentu. Syarat-syaratnya antara lain adalah
1.   Yang berkepentingan oleh karena hukum mengatur itu membolehkan kelonggaran yang ada, tetapi ia justru menyatakan menerima untuk tunduk pada hukum itu.
2.  Yang berkepentingan tidak usah menyatakan takluk pada hukum yang mengatur itu, akan tetapi iapun tidak menetapkan ketentuan-ketentuannya sendiri. Kekosongan-kekosongan ini memberikan tempat untuk berlakunya dan memaksanya hukum mengatur.

Penggolongan  Klasifikasi Hukum yang Lazim Digunakan:
1.  Berdasarkan sumbernya
a.  Hukum undang-undang
b.  Hukum traktat
c.  Hukum kebiasaan
d.  Hukum yusrisprudensi
e.  Hukum ilmu
Hukum undang-undang dan hukum traktat merupakan jenis hukum tertulis, bedanya kalau hukum undang-undang merupakan hukum tertulis nasional sedangkan hukum traktat merupakan hukum tertulis Internasional. Dan sisa nya merupakan hukum tidak tertulis.
2.  Berdasarkan daerah kekuasannya
a.  Hukum nasional
b.  Hukum internasional
c.  Hukum asing

3.  Berdasarkan kekuatan berlakunya (sanksi)
a.  Hukum paksa
Maksudnya adalah hukum yang harus di taati dan dalam keadaan apapun tidak bisa di kesampingkan oleh perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak
b.  Hukum tambahan
Hukum yang dapat di kesampingkan oleh perjanjian yang telah di buat oleh kedua belah pihak. Jadi pelaksanaanya oleh yang berkepentingan dapat dijalankan dengan menyimpang daripada isinya secara mengadakan tindakan hukum.
4. Berdasarkan isinya
a.    Hukum publik
Hukum yang mengatur tiap-tiap hubungan antar negara atau alat-alat perlengkapan negara dengan perseorangan (warga negara). Yang termasuk dalam hukum publik yaitu:
1.     Hukum pidana
a.    Hukum pidana obyektif
·         Hukum pidana materiil
·         Hukum pidana formil
b.    Hukum pidana subyektif
c.    Hukum pidana sipil
d.    Hukum pidana militer
e.    Hukum pidana fiscal

2.    Hukum Negara
a.    Hukum tata negara
b.    Hukum administrasi negara
·         Hukum pajak
·         Hukum perburuhan
·         Hukum acara


b.    Hukum Privat
Ialah hukum yang mengatur hubungan antar orang yang satu dengan yang lain, dan juga negara sebagai pribadi. Yang termasuk hukumn privat yaitu:
1.   Hukum perdata
Ialah hukum yang bertujuan menjamin adanya kepastian di dalam hubungan antar orang yang satu dengan orang yang lain. Kedua-duanya sebagai anggota masyarakat dan menjamin adanya kepastian dalam hubungan antar seseorang dengan pemerintah.
Sistematik hukum perdata berdasarkan ilmu pengetahuan sebagai berikut:
a.    Hukum orang
b.    Hukum keluarga
c.    Hukum harta kekayaan yang meliputi :
·         Hukum harta kekayaan mutlak
·         Hukum harta kekayaan nisbi
d.    Hukum waris

2.  Hukum dagang
Ialah keseluruhan peraturan yang meliputi perbuatan manusia di dalam masyarakat, terutama dalam hal perdagangan.
3.  Hukum perselisihan
Hukum yang menerangkan peraturan hukum mana yang berlaku mengenai sesuatu hubungan hukum yang diadakan oleh karena suatu peristiwa hukum yang membuat anasir-anasir yang dapat menyangkutkan dua atau lebih tata hukum(sistem hukum) yang berlainan. Hukum perselisihan dibagi menjadi
a.    Hukum perselisihan (privat) internasional
b.    Hukum perselisihan nasional:
·         Hukum intergentil
·         Hukum interlokal
·         Hukum antar agama
·         Hukum interregional
4.  Berdasarkan fungsinya dan pemeliharannya
a.    Hukum Materiil
Hukum yang mengatur hubungan antara kedua belah pihak yang menerangkan perbuatan mana yang dapat dihukum dan hukuman apa yang di jatuhkan.
b.    Hukum Formil

5.  Berdasarkan Bentuknya
a.  Hukum tertulis
b.  Hukum tidak tertulis

6.  Berdasarkan wujudnya
a.    Hukum objektif
b.    Hukum subjektif

7.  Hukum berdasarkan waktu berlakunya
a.    Ius constitutum
Hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
b.    Ius constituendum
Hukum yang diharapkan akan berlaku pada waktu yang akan datang.
c.    Hak asasi (hukum alam)
Hukum yang berlaku kapan saja, dimana saja dan untuk siapa saja. Bersifat tidak mengenal batas waktu.












Komentar

Postingan populer dari blog ini

STUDI KASUS (HAK)

STUDI KASUS SUBYEK DAN OBYEK HUKUM

HAK