PERISTIWA HUKUM

PERISTIWA HUKUM
A.    Pengertian Peristiwa Hukum
Peristiwa hukum adalah suatu recthsfeit atau suatu kejadian hukum. Pengertian lainnya antara lain:
a)      Suatu kejadian biasa dalam kehidupan sehari-hari yang akibatnya diatur oleh hukum.
b)      Perbuatan dan tingkah laku subjek hukum yang membawa akibat hukum, karena hukum mempunyai kekuatan mengikat bagi subjek hukum atau karena subjek hukum itu terikat oleh kekuatan hukum.
c)      Peristiwa di dalam masyarakat yang akibatnya diatur oleh hukum. Tidak semua peristiwa mempunyai akibat hukum, jadi tidak semua peristiwa adalah peristiwa hukum.
Peristiwa hukum menurut para Ahli antara lain:
a)      Menurut van Apeldoorn:
Peristiwa hukum adalah peristiwa yang berdasarkan hukum menimbulkan atau menghapuskan hak.
b)      Menurut Bellefroid
Peristiwa hukum adalah peristiwa sosial yang tidak secara otomatis dapat menimbulkan hukum. Suatu peristiwa dapat merupakan peristiwa hukum apabila peristiwa itu oleh peraturan hukum dijadikan peristiwa hukum.

B.     Macam-Macam Peristiwa Hukum

1.      Peristiwa Menurut Hukum dan Peristiwa Melangar Hukum
-Peristiwa menurut hukum contohnya: kelahiran, kematian, lingkungan hidup, jual-beli, sewa-menyewa dll.
-Peristiwa melanggar hukum contohnya: pencemaran laut, pembunuhan, mencuri, korupsi dll.
Peristiwa diatas, dapat terjadi karena perbuatan manusia dan keadaan. Suatu peristiwa dapat menimbulkan hukum. Contohnya:
Pasal 1239 KUH Perdata, yang berbunyi:
“ Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu apabila tidak dipenuhi kewajiban itu oleh si berutang maka ia berkewajiban memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga”
Dari contoh diatas terlihat bahwa adanya peristiwa tidak memenuhi kewajiban untuk berbuat atau tidak berbuat sama sekali, akibat hukumnya mengganti biaya, rugi dan bunga.
2.      Peristiwa Hukum Tunggal dan Peristiwa Hukum Majemuk
-Peristiwa hukum tunggal, terdiri dari satu peristiwa saja. Misalnya: pemberian (hibah).
-Peristiwa hukum majemuk, terdiri lebih dari satu peristiwa. Misalnya:
-          Dalam perjanjian jual-beli akan terjadi peristiwa tawar-menawar, penyerahan barang, penerimaan barang.
-          Sebelum perjanjian kredit akan terjadi perundingan, penyerahan uang, dan di pihak lain penyerahan barang bergerak sebagai jaminan gadai. Dengan pengembalian uang, maka di pihak lain berarti pengembalian barang jaminan.
3.      Peristiwa Hukum Sepintas dan Peristiwa Terus-menerus
-Peristiwa hukum sepintas, seperti pembatalan perjanjian, tawar-menawar.
-Peristiwa hukum terus-menerus, seperti perjanjian sewa-menyewa. Uang sewa-menyewa berjalan bertahun-tahun.
4.   Peristiwa Hukum Positif dan Peristiwa Hukum Negatif
Menurut isinya peristiwa hukum dapat dijabarkan sebagai berikut:
1.      Perbuatan Subjek Hukum
Perbuatan subjek hukum adalah peristiwa yang disebabkan oleh subjek hukum manusia atau badan hukum, dapat dibedakan dalam:

a). Perbuatan Hukum
Perbuatan hukum adalah setiap perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum, karena akibat tersebut dapat dianggap menjadi kehendak dari yang melakukan perbuatan itu. Perbuatan ini dapat diabagi dalam:
·         Perbuatan hukum yang sifatnya sederhana, merupakan perbuatan hukum yang bersegi satu, ialah apabila hanya merupakan satu kejadian saja atau apabila akibat hukumnya (rechtsgevolgen) ditimbulkan oleh kehendak seorang raja, ialah orang yang melakukan perbuatan itu. Contoh: pembuatan surat wasiat, hak istri untuk melepaskan haknya atas barang-barang yang merupakan kepunyaan suami-istri (berdua) setelah perkawinan (benda perkawinan pasal 132 KUH Perdata), dan pemberian barang atau hibah.

·         Perbuatan hukum yang tidak bersifat sederhana, merupakan perbuatan yang bersegi dua atau lebih, ialah perbuatan hukum yang akibat hukumnya ditimbulkan oleh kehendak dari dua atau lebih subjek hukum. Contohnya: sewa-menyewa, jual-beli, perjanjian, semua perjanjian dan perikatan, seperti yang disebut dalam pasal 1313 KUH Perdata “Perjanjian adalah suatu perbuatan yang menyebabkan satu orang (satu subjek hukum) atau lebih mengikat dirinya pada satu subjek hukum lainnya atau lebih.”
b). Perbuatan yang Bukan Perbuatan Hukum
Perbuatan yang bukan perbuatan hukum yaitu setiap perbuatan yang akibat hukumnya tidak dikehendaki oleh pelakunya, meskipun akibat tersebut diatur oleh hukum. Perbuatan yang bukan perbuatan hukum ini dibagi dalam:
1). Perbuatan yang tidak dilarang oleh hukum
·         Zaakwerning, yaitu tindakan memperhatikan kepentingan orang lain tanpa diminta oleh orang yang bersangkutan untuk memperhatikan kepentingannya (pasal 1354 KUH Perdata).
Contohnya: si A sakit, si B memperhatikan kepentingan A tanpa diminta atau disuruh oleh si A. Si B wajib meneruskan perhatian itu sampai si A sembuh kembali.
·         Onverschuldigde betaling, yaitu pembayaran utang yang sebenarnya tidak ada utang (pasal 1359 KUH Perdata). Contohnya: si A membayar utang pada si B. Tetapi, sebenarnya si A tidak mempunyai utang kepada si B.
2). Perbuatan yang dilarang oleh hukum
Perbuatan yang dilarang oleh hukum ialah semua perbuatan yang bertentangan dan melanggar hukum. Akibat hukum yang timbul tetap diatur oleh peraturan hukum, meskipun akibat itu tidak dikehendaki oleh pelakunya. Perbuatan ini dinamakan “onrechtmatigedaad”, perbuatan hukum yang tidak dibenarkan oleh hukum. Contohnya: si A dan B sama-sama mengendarai mobil yang saling bertubrukan. Akibat tubrukan tersebut jelas tidak dikehendaki oleh keduanya.
Namun demikian, yang dianggap salah diwajibkan memberi ganti rugi kepada   pihak yang dirugikan. Penggantian rugi tersebut didasarkan pada pasal 1365 KUH Perdata “Tiap perbuatan yang melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mengganti kerugian tersebut.” Dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur perbuatan melanggar hukum adalah: perbuatan, melanggar, kerugian, dan kesalahan.

2.      Peristiwa atau perbuatan yang bukan perbuatan hukum (perbuatan lainnya)

A.           Peristiwa hukum yang bukan karena perbuatan manusia atau karena perbuatan lainnya dibedakan dalam dua bagian, yaitu:

a). Kepailitan
Keadaan pailit mengakibatkan individu atau suatu badan hukum, tidak dapat membayar utang-utangnya secara penuh. Hal ini diatur dalam pasal 1 Undang-undang Kepailitan (Faillissemants verordening), Pasal 1 ayat 1 “Setiap berutang yang berada dalam keadaan telah berhenti membayar utang-utangnya, harus dinyatakan berada dalam keadaan pailit dengan putusan hakim, baik atas pelaporan sendiri, maupun atas permintaan seorang atau lebih para berpiutang.” Ayat 2 “Pernyataan Pailit itu boleh diucapkan juga berdasrkan pada kepentingan umum atas tuntutan kejaksaan.”

b). Kedaluwarsa
Kedaluwarsa tujuannya untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewat waktu syarat-syarat tertentu, seperti dikemukakan oleh pasal 1946 KUH Perdata “Daluwarsa adalah suatu upaya untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dengan syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.” Buku IV, Bab VII, bagian II KUH Perdata pasal 1963-1966 tentang daluwarsa, dipandang sebagai suatu alat untuk memperoleh sesuatu (aquisitif). Pasal 1963 KUH Perdata “Siapa yang dengan itikad baik, dan berdasarkan suatu alasan hak yang sah, memperoleh suatu benda tak bergerak, suatu bunga atau suatu piutang lain yang tidak harus dibayar atas tunjuk memperoleh hak milik atasnya dengan jalan daluwarsa, dengan suatu penguasaan selama dua puluh tahun.”
Contohnya: A menduduki sebidang tanah yang telah dikelola selama tiga puluh tahun, jika ada orang lain yang menggugat maka gugatan tersebut tidak berlaku.

B.            Perkembangan fisik kehidupan manusia
a). Kelahiran
Kelahiran membawa kewajiban bagi orang tua untuk memelihara dan mendidik anak itu serta memberi tunjangan-tunjangan dalam keseimbangan dengan pendapatan mereka, guna membiayai pemeliharaan dan pendidikan anak tersebut. Kelahiran menimbulkan langsung hak dari anak untuk mendapat pemeliharaan oleh orang tuanya. Hal ini terlihat dalam pasal 298 ayat 2 KUH Perdata “ Si bapak dan si ibu, keduanya berwajib memelihara dan mendidik sekalian anak mereka yang belum dewasa. Kehilangan hak untuk memangku kekuasaan orang tua untuk menjadi wali tak membebaskan mereka dari kewajiban memberi tunjangan-tunjangan dalam keseimbangan dengan pendapatan mereka, guna membiayai pemeliharaan dan pendidikan.”
Contohnya: Sepasang suami istri yang mempunyai anak. Oleh hukum diputuskan bercerai dan anak ikut ibunya, karena anak ikut ibunya maka ditetapkan pula kewajiban suami(bapak) dari anak tersebut utuk memberikan biaya hidup serta pendidikan anak yang ikut ibunya itu.

b). Kedewasaan
Anak-anak yang sudah dewasa mempunyai kewajiban untuk memberi ongkos kepada orang tuanya, terlebih apabila orang tuanya tidak mampu atau tidak mempunyai penghasilan. Kewajiban ini berlaku bagi menantu baik laki-laki maupun perempuan. Sesuai dengan pasal 321 dan 322 KUH Perdata ”Tiap-tiap anak berkewajiban memberi nafkah kepada orang tuanya dan para keluarga sedarahnya dalam garis ke atas, apabila mereka dalam keadaan miskin.” Dan juga bagi anak-anak yang sudah dewasa meningkat menjadi cakap hukum., yang diatur dalam pasal 1329 KUH Perdata.

c). Kematian
Kematian juga merupakan juga peristiwa hukum atau menimbulkan akibat hukum. Pada saat kematian ini hak dan kewajiban pun lenyap dan timbul bersamaan artinya lenyapnya hak dan kewajiban bagi yang meninggal dan tumbuhnya hak dan kewajiban bagi para ahli waris. Kematian mengakibatkan anak, cucu, dan para ahli waris lainnya berhak atas harta peninggalan dari alamarhum.
Pasal 830 KUH Perdata menyatakan ”Pewarisan hanya berlangsung karena kematian.” Pasal 833 KUH Perdata “Sekalian ahliwaris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak atas segala barang, segala hak dan segala piutang yang meninggal.”
Dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa kematian menimbulkan, melenyapkan hak bagi yang menimbulkan hak, menimbulkan hak bagi ahli waris, kecuali mengenal hak pakai hasil.

C.           Kejadian-kejadian lain
Contoh, Pasal 1553 KUH Perdata “Jika selama waktu sewa, barang yang disewakan sama sekali musnah karena suatu kejadian yang tak sengaja, maka persetujuan sewa gugur demi hukum.” 

Dari pasal ini dapat diartikan, bahwa misalnya ada sebuah rumah yang disewakan disambar petir sehingga habis terbakar, akan mengakibatkan lenyapnya perjanjian sewa-menyewa.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

STUDI KASUS (HAK)

STUDI KASUS SUBYEK DAN OBYEK HUKUM

HAK