PERISTIWA HUKUM
PERISTIWA
HUKUM
A. Pengertian
Peristiwa Hukum
Peristiwa
hukum adalah suatu recthsfeit atau suatu kejadian hukum. Pengertian lainnya antara lain:
a)
Suatu
kejadian biasa dalam kehidupan sehari-hari yang akibatnya diatur oleh hukum.
b)
Perbuatan
dan tingkah laku subjek hukum yang membawa akibat hukum, karena hukum mempunyai
kekuatan mengikat bagi subjek hukum atau karena subjek hukum itu terikat oleh
kekuatan hukum.
c)
Peristiwa
di dalam masyarakat yang akibatnya diatur oleh hukum. Tidak semua peristiwa
mempunyai akibat hukum, jadi tidak semua peristiwa adalah peristiwa hukum.
Peristiwa hukum menurut para Ahli antara lain:
a)
Menurut
van Apeldoorn:
Peristiwa
hukum adalah peristiwa yang berdasarkan hukum menimbulkan atau menghapuskan
hak.
b)
Menurut
Bellefroid
Peristiwa
hukum adalah peristiwa sosial yang tidak secara otomatis dapat menimbulkan
hukum. Suatu peristiwa dapat merupakan peristiwa hukum apabila peristiwa itu
oleh peraturan hukum dijadikan peristiwa hukum.
B.
Macam-Macam Peristiwa Hukum
1.
Peristiwa Menurut Hukum dan Peristiwa Melangar Hukum
-Peristiwa menurut hukum contohnya: kelahiran,
kematian, lingkungan hidup,
jual-beli, sewa-menyewa dll.
-Peristiwa
melanggar hukum contohnya: pencemaran laut, pembunuhan, mencuri, korupsi dll.
Peristiwa diatas,
dapat terjadi karena perbuatan manusia dan keadaan. Suatu peristiwa dapat
menimbulkan hukum. Contohnya:
Pasal 1239 KUH Perdata, yang berbunyi:
“ Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu apabila tidak
dipenuhi kewajiban itu oleh si berutang maka ia berkewajiban memberikan penggantian
biaya, rugi dan bunga”
Dari contoh diatas terlihat
bahwa adanya peristiwa tidak memenuhi kewajiban untuk berbuat atau tidak
berbuat sama sekali, akibat hukumnya mengganti biaya, rugi dan bunga.
2.
Peristiwa Hukum Tunggal dan Peristiwa Hukum Majemuk
-Peristiwa hukum
tunggal, terdiri dari satu peristiwa saja. Misalnya: pemberian (hibah).
-Peristiwa hukum
majemuk, terdiri lebih dari satu peristiwa. Misalnya:
-
Dalam perjanjian
jual-beli akan terjadi peristiwa tawar-menawar, penyerahan barang, penerimaan
barang.
-
Sebelum
perjanjian kredit akan terjadi perundingan, penyerahan uang, dan di pihak lain
penyerahan barang bergerak sebagai jaminan gadai. Dengan pengembalian uang,
maka di pihak lain berarti pengembalian barang jaminan.
3.
Peristiwa Hukum Sepintas dan Peristiwa Terus-menerus
-Peristiwa hukum sepintas, seperti
pembatalan perjanjian, tawar-menawar.
-Peristiwa hukum
terus-menerus, seperti perjanjian sewa-menyewa. Uang
sewa-menyewa berjalan bertahun-tahun.
4. Peristiwa Hukum Positif dan Peristiwa Hukum Negatif
Menurut isinya
peristiwa hukum dapat dijabarkan sebagai berikut:
1.
Perbuatan Subjek
Hukum
Perbuatan subjek hukum
adalah peristiwa yang disebabkan oleh subjek hukum manusia atau badan hukum,
dapat dibedakan dalam:
a). Perbuatan Hukum
Perbuatan hukum adalah
setiap perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum, karena akibat tersebut dapat
dianggap menjadi kehendak dari yang melakukan perbuatan itu. Perbuatan ini
dapat diabagi dalam:
·
Perbuatan hukum yang sifatnya sederhana, merupakan perbuatan hukum yang bersegi satu, ialah
apabila hanya merupakan satu kejadian saja atau apabila akibat hukumnya
(rechtsgevolgen) ditimbulkan oleh kehendak seorang raja, ialah orang yang
melakukan perbuatan itu. Contoh: pembuatan surat wasiat, hak istri untuk melepaskan
haknya atas barang-barang yang merupakan kepunyaan suami-istri (berdua) setelah
perkawinan (benda perkawinan pasal 132 KUH Perdata), dan pemberian barang atau
hibah.
·
Perbuatan hukum yang tidak bersifat sederhana, merupakan perbuatan yang bersegi dua atau lebih,
ialah perbuatan hukum yang akibat hukumnya ditimbulkan oleh kehendak dari dua
atau lebih subjek hukum. Contohnya: sewa-menyewa, jual-beli, perjanjian, semua
perjanjian dan perikatan, seperti yang disebut dalam pasal 1313 KUH Perdata
“Perjanjian adalah suatu perbuatan yang menyebabkan satu orang (satu subjek
hukum) atau lebih mengikat dirinya pada satu subjek hukum lainnya atau lebih.”
b). Perbuatan yang Bukan Perbuatan Hukum
Perbuatan yang bukan
perbuatan hukum yaitu setiap perbuatan yang akibat hukumnya tidak dikehendaki
oleh pelakunya, meskipun akibat tersebut diatur oleh hukum. Perbuatan yang
bukan perbuatan hukum ini dibagi dalam:
1). Perbuatan yang tidak
dilarang oleh hukum
·
Zaakwerning, yaitu
tindakan memperhatikan kepentingan orang lain tanpa diminta oleh orang yang
bersangkutan untuk memperhatikan kepentingannya (pasal 1354 KUH Perdata).
Contohnya: si A sakit,
si B memperhatikan kepentingan A tanpa diminta atau disuruh oleh si A. Si B
wajib meneruskan perhatian itu sampai si A sembuh kembali.
·
Onverschuldigde
betaling,
yaitu pembayaran utang yang sebenarnya tidak ada utang (pasal 1359 KUH Perdata). Contohnya: si A membayar utang pada si B. Tetapi,
sebenarnya si A tidak mempunyai utang kepada si B.
2). Perbuatan yang dilarang oleh hukum
Perbuatan yang dilarang oleh hukum ialah semua perbuatan yang bertentangan dan melanggar hukum. Akibat
hukum yang timbul tetap diatur oleh peraturan hukum, meskipun akibat itu tidak dikehendaki oleh
pelakunya. Perbuatan ini dinamakan “onrechtmatigedaad”,
perbuatan hukum yang tidak dibenarkan oleh hukum. Contohnya: si A dan B
sama-sama mengendarai mobil yang saling bertubrukan. Akibat tubrukan tersebut
jelas tidak dikehendaki oleh keduanya.
Namun
demikian, yang dianggap salah diwajibkan memberi ganti rugi
kepada pihak yang dirugikan.
Penggantian rugi tersebut didasarkan pada pasal 1365 KUH Perdata “Tiap
perbuatan yang melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain,
mengganti kerugian tersebut.” Dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa
unsur-unsur perbuatan melanggar hukum adalah: perbuatan, melanggar, kerugian,
dan kesalahan.
2.
Peristiwa atau
perbuatan yang bukan perbuatan hukum (perbuatan lainnya)
A.
Peristiwa hukum yang bukan karena perbuatan manusia
atau karena perbuatan lainnya dibedakan dalam dua bagian, yaitu:
a). Kepailitan
Keadaan
pailit mengakibatkan individu atau suatu badan hukum, tidak dapat membayar utang-utangnya secara penuh. Hal ini diatur dalam
pasal 1 Undang-undang Kepailitan (Faillissemants
verordening), Pasal 1 ayat 1 “Setiap berutang yang berada dalam keadaan telah
berhenti membayar utang-utangnya, harus dinyatakan berada dalam keadaan pailit
dengan putusan hakim, baik atas pelaporan sendiri, maupun atas permintaan
seorang atau lebih para berpiutang.” Ayat 2 “Pernyataan Pailit itu boleh
diucapkan juga berdasrkan pada kepentingan umum atas tuntutan kejaksaan.”
b). Kedaluwarsa
Kedaluwarsa
tujuannya untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan
dengan lewat waktu syarat-syarat tertentu, seperti dikemukakan oleh pasal 1946
KUH Perdata “Daluwarsa adalah suatu upaya untuk memperoleh sesuatu atau untuk
dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dengan
syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.” Buku IV, Bab VII, bagian II
KUH Perdata pasal 1963-1966 tentang daluwarsa, dipandang sebagai suatu alat
untuk memperoleh sesuatu (aquisitif).
Pasal 1963 KUH Perdata “Siapa yang dengan itikad baik, dan berdasarkan suatu
alasan hak yang sah, memperoleh suatu benda tak bergerak, suatu bunga atau
suatu piutang lain yang tidak harus dibayar atas tunjuk memperoleh hak milik
atasnya dengan jalan daluwarsa, dengan suatu penguasaan selama dua puluh tahun.”
Contohnya:
A menduduki sebidang tanah yang telah dikelola selama tiga puluh tahun, jika
ada orang lain yang menggugat maka gugatan tersebut tidak berlaku.
B.
Perkembangan fisik kehidupan manusia
a). Kelahiran
Kelahiran
membawa kewajiban bagi orang tua untuk memelihara dan mendidik anak itu serta
memberi tunjangan-tunjangan dalam keseimbangan dengan pendapatan mereka, guna
membiayai pemeliharaan dan pendidikan anak tersebut. Kelahiran menimbulkan langsung
hak dari anak untuk mendapat pemeliharaan oleh orang tuanya. Hal ini terlihat
dalam pasal 298 ayat 2 KUH Perdata “ Si bapak dan si ibu, keduanya berwajib
memelihara dan mendidik sekalian anak mereka yang belum dewasa. Kehilangan hak
untuk memangku kekuasaan orang tua untuk menjadi wali tak membebaskan mereka
dari kewajiban memberi tunjangan-tunjangan dalam keseimbangan dengan pendapatan
mereka, guna membiayai pemeliharaan dan pendidikan.”
Contohnya:
Sepasang suami istri yang mempunyai anak. Oleh hukum diputuskan bercerai dan
anak ikut ibunya, karena anak ikut ibunya maka ditetapkan pula kewajiban
suami(bapak) dari anak tersebut utuk memberikan biaya hidup serta pendidikan
anak yang ikut ibunya itu.
b). Kedewasaan
Anak-anak
yang sudah dewasa mempunyai kewajiban untuk memberi ongkos kepada orang tuanya,
terlebih apabila orang tuanya tidak mampu atau tidak mempunyai penghasilan.
Kewajiban ini berlaku bagi menantu baik laki-laki maupun perempuan. Sesuai
dengan pasal 321 dan 322 KUH Perdata ”Tiap-tiap anak
berkewajiban memberi nafkah kepada orang tuanya dan para keluarga sedarahnya
dalam garis ke atas, apabila mereka dalam keadaan miskin.” Dan juga bagi
anak-anak yang sudah dewasa meningkat menjadi cakap hukum., yang diatur dalam
pasal 1329 KUH Perdata.
c). Kematian
Kematian
juga merupakan juga peristiwa hukum atau menimbulkan akibat hukum. Pada saat
kematian ini hak dan kewajiban pun lenyap dan timbul bersamaan artinya
lenyapnya hak dan kewajiban bagi yang meninggal dan tumbuhnya hak dan kewajiban
bagi para ahli waris. Kematian mengakibatkan anak, cucu, dan para ahli waris
lainnya berhak atas harta peninggalan dari alamarhum.
Pasal
830 KUH Perdata menyatakan ”Pewarisan hanya berlangsung karena kematian.” Pasal
833 KUH Perdata “Sekalian ahliwaris dengan sendirinya karena hukum memperoleh
hak atas segala barang, segala hak dan segala piutang yang meninggal.”
Dari
pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa kematian menimbulkan, melenyapkan hak
bagi yang menimbulkan hak, menimbulkan hak bagi ahli waris, kecuali mengenal
hak pakai hasil.
C.
Kejadian-kejadian lain
Contoh, Pasal
1553 KUH Perdata “Jika selama waktu sewa, barang yang disewakan sama sekali
musnah karena suatu kejadian yang tak sengaja, maka persetujuan sewa gugur demi
hukum.”
Dari pasal ini
dapat diartikan, bahwa misalnya ada sebuah rumah yang disewakan disambar petir
sehingga habis terbakar, akan mengakibatkan lenyapnya perjanjian sewa-menyewa.
Komentar
Posting Komentar