SUMBER-SUMBER HUKUM

SUMBER-SUMBER HUKUM

1.  Pengertian Sumber Hukum
          Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apabila aturan-aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya. Sumber hukum juga dapat diartikan sebagai suatu bahan atau materi yang digunakan oleh pengadilan sebagai dasar yang digunakan dalam memutuskan suatu kasus.
Sumber hukum digunakan dalam beberapa arti antara lain:
·         Sebagai asas hukum yaitu sumber hukum sebagai sesuatu yang merupakan permulaan hukum misalnya kehendak Tuhan, akal manusia, jiwa, dan lain sebagainya.
·         Menunjukan hukum terdahulu yaitu sumber hukum yang sejak lama ada memberi bahan-bahan kepada hukum yang berlaku sekarang.
·         Sebagai sumber berlakunya yang memberi kekuatan yaitu sumber hukum berlaku secara formal kepada peraturan hukum (penguasa, masyarakat).
·         Sebagai sumber dari mana kita dapat mengenal hukum yaitu sumber hukum yang berasal dari sebuah dokumen, Undang-Undang, lontar, batu bertulis dan lain-lain.
·         Sebagai sumber terjadinya hukum yaitu sumber hukum yang berasal dari segala hal yang dapat menimbulkan hukum.

2.  Macam-Macam Sumber Hukum
a.    Sumber hukum materiil
Sumber hukum materiil ialah hukum yang berasal dari objek studi penting sosiologi hukum meliputi; hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomi, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian (kriminologi, lalu-lintas), perkembangan internasional dan keadaan geografis.
b.    Sumber hukum formil
Sumber hukum formil merupakan sumber hukum yang memiliki bentuk atau format tersendiri yang berlaku secara umum dan telah diketahui atau berlaku umum. Bentuk dari sumber hukum formil ini ialah undang-undang, perjanjian antarnegara, yurisprudensi dan kebiasaan.
c.    Sumber hukum dalam arti sejarah/historis
Sumber hukum dalam arti sejarah yaitu tempat dimana hukum dapat ditemukan didalam sejarah. Sumber hukum semacam ini dapat berupa dokumen kuno, lontar dan sebagainya.
d.    Sumber hukum dalam arti sosilogis
Sumber hukum dalam arti sosiologis merupakan hukum yang berasal dari kehidupan sosial manusia seperti faktor-faktor yang menentukan isi hukum positif, seperti misalnya keadaan agama, pandangan agama dan lain-lain.
e.    Sumber hukum dalam arti filsafat
Sumber hukum dalam arti filsafat dibagi menjadi dua yaitu:
·         Sumber isi hukum
-Pandangan teoritis menganggap bahwa isi hukum berasal dari Tuhan.
-Pandangan hukum kodrat menganggap bahwa isi hukum berasal dari akal manusia.
-Pandangan mazhab historis menganggap bahwa isi hukum berasal dari kesadaran hukum.
·         Sumber kekuatan mengikat dari hukum
Kekuatan mengikat dari kaedah hukum bukan semata-mata didasarkan pada kekuatan yang bersifat memaksa, tetapi karena kebanyakan orang didorong oleh alasan kesusilaan atau kepercayaan.

3.  PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.

4.  KEBIASAAN
Kebiasaan merupakan tingkah laku/perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Perbuatan manusia ini juga dapat menjadi sumber terbentuknya hukum.

5.  YURISPRUDENSI
Yurisprudensi merupakan keputusan-keputusan hakim yang digunakan untuk menghadapi sebuah kasus.
Yurisprudensi dibagi menjadi dua yaitu:
1.     Yurisprudensi tetap, yang artinya keputusan hakim terdahulu atau keputusan yang sudah ada benar-benar dijadikan sebagai sumber hukum dalam menghadapi suatu kasus.
2.    Yurisprudensi tidak tetap, yang artinya keputusan hakim hanya dijadikan sebagai pedoman dalam menghadapi suatu kasus.

6.  TRAKTAT
Traktat adalah apabila dua orang sepakat pada suatu hal, lalu mereka mengadakan perjanjian. Akibat perjanjian ini ialah bahwa pihak-pihak yang bersangkutan terikat pada isi perjanjian yang mereka sepakati tersebut. Dari hal tersebut dapat terbentuklah suatu hukum, yang mana apabila salah satu pihak melanggar maka akan mendapat sanksi berupa hal yang telah mereka sepakati dalam perjanjian itu.

7.  DOKTRIN (PENDAPAT SARJANA HUKUM)
Dalam penetapan apa yang menjadi dasar keputusannya, hakim sering mengutip pendapat seorang sarjana hukum mengenai soal yang harus diselesaikannya, apalagi jika sarjana hukum itu menentukan bagaimana seharusnya. Pendapat itu menjadi dasar keputusan hakim tersebut atau dapat dikatakan pendapat itu menjadi sumber hukum.
      


Komentar

Postingan populer dari blog ini

STUDI KASUS (HAK)

STUDI KASUS SUBYEK DAN OBYEK HUKUM

HAK