SUMBER-SUMBER HUKUM
SUMBER-SUMBER HUKUM
1. Pengertian Sumber Hukum
Sumber
hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan
memaksa, sehingga apabila aturan-aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi
pelanggarnya. Sumber hukum juga dapat diartikan sebagai suatu bahan atau materi
yang digunakan oleh pengadilan sebagai dasar yang digunakan dalam memutuskan
suatu kasus.
Sumber hukum digunakan dalam beberapa arti antara
lain:
·
Sebagai asas hukum yaitu sumber hukum sebagai sesuatu
yang merupakan permulaan hukum misalnya kehendak Tuhan, akal manusia, jiwa, dan
lain sebagainya.
·
Menunjukan hukum terdahulu yaitu sumber hukum yang
sejak lama ada memberi bahan-bahan kepada hukum yang berlaku sekarang.
·
Sebagai sumber berlakunya yang
memberi kekuatan yaitu
sumber hukum berlaku secara formal kepada peraturan hukum (penguasa,
masyarakat).
·
Sebagai sumber dari mana kita
dapat mengenal hukum yaitu sumber hukum yang berasal dari sebuah dokumen,
Undang-Undang, lontar, batu bertulis dan lain-lain.
·
Sebagai sumber terjadinya
hukum yaitu sumber
hukum yang berasal dari segala hal yang dapat menimbulkan hukum.
2. Macam-Macam Sumber Hukum
a. Sumber hukum materiil
Sumber
hukum materiil ialah hukum yang berasal dari objek studi penting sosiologi
hukum meliputi; hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, situasi sosial
ekonomi, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian
(kriminologi, lalu-lintas), perkembangan internasional dan keadaan geografis.
b. Sumber hukum formil
Sumber
hukum formil merupakan sumber hukum yang memiliki bentuk atau format tersendiri
yang berlaku secara umum dan telah diketahui atau berlaku umum. Bentuk dari
sumber hukum formil ini ialah undang-undang, perjanjian antarnegara,
yurisprudensi dan kebiasaan.
c. Sumber hukum dalam arti
sejarah/historis
Sumber
hukum dalam arti sejarah yaitu tempat dimana hukum dapat ditemukan didalam
sejarah. Sumber hukum semacam ini dapat berupa dokumen kuno, lontar dan
sebagainya.
d. Sumber hukum dalam arti
sosilogis
Sumber
hukum dalam arti sosiologis merupakan hukum yang berasal dari kehidupan sosial
manusia seperti faktor-faktor yang menentukan isi hukum positif, seperti
misalnya keadaan agama, pandangan agama dan lain-lain.
e. Sumber hukum dalam arti
filsafat
Sumber
hukum dalam arti filsafat dibagi menjadi dua yaitu:
·
Sumber isi hukum
-Pandangan teoritis menganggap bahwa isi hukum berasal
dari Tuhan.
-Pandangan hukum kodrat menganggap bahwa isi hukum
berasal dari akal manusia.
-Pandangan mazhab historis menganggap bahwa isi hukum
berasal dari kesadaran hukum.
·
Sumber kekuatan mengikat dari hukum
Kekuatan
mengikat dari kaedah hukum bukan semata-mata didasarkan pada kekuatan yang
bersifat memaksa, tetapi karena kebanyakan orang didorong oleh alasan
kesusilaan atau kepercayaan.
3. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang ialah suatu
peraturan Negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan
dipelihara oleh penguasa Negara.
4. KEBIASAAN
Kebiasaan merupakan
tingkah laku/perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal
yang sama. Perbuatan manusia ini juga dapat menjadi sumber terbentuknya hukum.
5. YURISPRUDENSI
Yurisprudensi merupakan
keputusan-keputusan hakim yang digunakan untuk menghadapi sebuah kasus.
Yurisprudensi dibagi
menjadi dua yaitu:
1. Yurisprudensi tetap, yang
artinya keputusan hakim terdahulu atau keputusan yang sudah ada benar-benar
dijadikan sebagai sumber hukum dalam menghadapi suatu kasus.
2. Yurisprudensi tidak tetap,
yang artinya keputusan hakim hanya dijadikan sebagai pedoman dalam menghadapi
suatu kasus.
6. TRAKTAT
Traktat adalah apabila dua
orang sepakat pada suatu hal, lalu mereka mengadakan perjanjian. Akibat
perjanjian ini ialah bahwa pihak-pihak yang bersangkutan terikat pada isi
perjanjian yang mereka sepakati tersebut. Dari hal tersebut dapat terbentuklah
suatu hukum, yang mana apabila salah satu pihak melanggar maka akan mendapat
sanksi berupa hal yang telah mereka sepakati dalam perjanjian itu.
7. DOKTRIN (PENDAPAT SARJANA HUKUM)
Dalam penetapan apa yang menjadi
dasar keputusannya, hakim sering mengutip pendapat seorang sarjana hukum mengenai
soal yang harus diselesaikannya, apalagi jika sarjana hukum itu menentukan
bagaimana seharusnya. Pendapat itu menjadi dasar keputusan hakim tersebut atau
dapat dikatakan pendapat itu menjadi sumber hukum.
Komentar
Posting Komentar