SUBYEK DAN OBYEK HUKUM



PENGANTAR ILMU HUKUM
SUBJEK DAN OBJEK HUKUM




Disusun Oleh Kelompok 3:

Chika Asmarani                      : 1716071001
HestyDesiani                           : 1716071011
Ismu Rama Cholis                   : 1716071057
SulthanDzakwan DW             : 1716071067



Jurusan Hubungan Internasional
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Lampung



KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT atas rahmat dan karunia yang telah dilimpahkan oleh Allah SWT sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi Besar Muhammad SAW yang dinanti-natikan syawaatnya kelak dihari akhir.
Dengan rasa syukur atas terselesaikannya makalah ini, penulis mengucapkan terimakasih terutama kepada Allah SWT yang telah memberikan kelancaran sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini.
Makalah dengan judul “Subyek Dan Obyek Hukum” ini disusun guna memenuhi tugas dari Dosen mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum.
Penulis menyadari bahwa makalah ini tidak terlepas dari kesalahan, untuk itu penulis mengarapkan kritik dan saran untuk menyempurnakan makalah ini. Semoga makalah ini dapat bemanfaat bagi para pembaca.

Bandar Lampung, 15 November 2017

Penyusun





DAFTAR ISI


HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR........................................................................................................ i
DAFTAR ISI........................................................................................................................ ii

BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang.................................................................................................... 1
1.2  Rumusan Masalah............................................................................................... 2
1.3  Tujuan Penulisan................................................................................................. 3

BAB II PEMBAHASAN
2.1 Subyek Hukum................................................................................................................ 2
2.2 Manusia Sebagai Subyek Hukum.................................................................................... 2
2.3 Badan Hukum Sebagai Subyek Hukum.......................................................................... 4
2.4 Pengecualian Hukum....................................................................................................... 5
2.5 Obyek Hukum................................................................................................................. 6
2.6 Benda Sebagai Obyek Hukum........................................................................................ 7
2.7 Manusia Sebagai Obyek Hukum..................................................................................... 8

BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan...................................................................................................................... 10
3.2 Saran................................................................................................................................ 10

DAFTAR PUSTAKA......................................................................................................... 11
           







 



BAB I PENDAHULUAN
1.1   Latar Belakang
Dalam dunia hukum, sesorang memiliki hak dan kewajiban. setiap manusia baik warga negara asing yang berbeda kebudayaan, beda agama, dan berbeda  suku, mereka dikatakan sebagai subyek hukum. Sebab pada dasarnya mereka memiliki hak dan kewajiban.
Manusia memiliki kewajiban-kewajiban untuk melakukan tidakan-tindakan hukum. Mereka dapat mengadakan persetujuan-persetujuan, menikah, membuat suatu perjanjian, membuat wasiat, dan lain sebagainya.
Namun, tidak semua manusia dapat dikatakan sebagai subyek hukum. Manusia yang bukan subyek hukum memiliki ciri-ciri yaitu masih di bawah umur atau usianya belum mencapai 21 tahun, orang yang tidak sehat pemikirannya atau gila, orang yang suka bermabuk-mabukan, dan seorang yang ditaruh di bawah pengampuan.
Subyek hukum itu sendiri terdiri dari manusia dan badan hukum. Badan hukum termasuk dalam subyek hukum karena badan hukum merupakan sesuatu pembawa hak yang tak berjiwa. Badan hukum dapat melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Hanya saja, badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan layaknya manusia  dan tidak dapat dihukum atau dipenjara.
1.2   Rumusan Masalah
a.       Apakah subyek dan obyek hukum itu?
b.      Mengapa manusia dapat dikatakan sebagai subyek dan obyek hukum?
c.       Bagaimana kerja dari badan hukum sebagai subyek hukum?
1.3   Tujuan Penulisan
Makalah ini bertujuan agar pembaca dapat mengetahui dan paham akan subjek dan objek hukum sehingga pembaca sadar akan hak dan kewajibannya dalam hukum dan siapa saja yang mendapat pengecualian hukum agar tidak saling menuduh dan menerka masalah tanpa memahami apa saja syarat menjadi objek atau subjek hukum itu sendiri .



 



BAB II PEMBAHASAN
2.1 Subyek Hukum
A.    Pengertian subyek hukum
Dalam suatu hukum, tentulah ada yang dinamakan subyek hukum. Sebenarnya, apakah yang dimaksud dengan subyek hukum itu? Subyek hukum sendiri memiliki arti yaitu sesuatu yang menurut hukum berhak atau berwenang untuk melakukan perbuatan hukum (siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum). Subyek hukum juga dapat diartikan sebagai sesuatu pendukung hak yang menurut hukum berwenang atau berkuasa bertindak menjadi pendukung hak (Rechtsbevoeghdeid) serta dapat dikatakan sebagai sesuatu yang menurut hukum memiliki hak dan kewajiban.
B.     Siapakah subyek hukum itu?
Pada dasarnya, yang menjadi subyek hukum adalah manusia. Mengapa manusia termasuk subyek hukum? Berikut penjelasannya.
1.      Natuurlijk person adalah mens.persoon, yang disebut orang atau manusia pribadi.
2.      Rechtperson adalah yang berbentuk badan hukum dan terbagi dalam:
a.       Publiek rechts-person yang sifatnya ada unsure kepentingan umum seperti Negara, daerah tingkat 1, 2, dan desa.
b.      Privat rechtspersoon atau badan hukum privat yang mempunyai sifat/adanya unsure kepentingan individual.

2.2 Manusia Sebagai Subyek Hukum
a. Dasar Hukum
Manusia termasuk dalam subyek hukum karena manusia memiliki hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban tersebut dilindungi oleh hukum misalnya :
1.      Adanya larangan mengenai perampasan atas pendukung hak tersebut mengakibatkan burgelijke dood (kematian perdata). Misalnya perbudakan dan lainnya.
2.      Larangan kematian perdata yang dicantumkan dalam pasal 3 KUHPerdata, dan pasal 15 UUDS 1950 ayat (2) yang berbunyi “ tidak suatu hukumanpun mengakibatkan kematian perdata atau kehilangan suatu hak-hak kewarganegaraan”.
3.      UUDS 1950 yang menyatakan bahwa perbudakan orang atau perdagangan budak dan penghambaan budak dilarang.



 

b.      Pendapat Beberapa Pakar
Mengenai apa yang dimaksud dengan orang terdapat beberapa pakar hukum yang mengemukakan pendapatnya antara lain:
1.      Prof. J. Hardjawidjaja, SH.
Mengatakan bahwa orang adalah pengertian terhadap manusia.
2.      Prof. Eggens
Mengatakan bahwa orang merupakan manusia sebagai rechtspersoon.
3.      Prof. Ko. Tjai Sing
Berpendapat bahwa yang dimaksud dengan orang adalah bukan hanya manusia saja melainkan badan hukum. Manusia dan badan hukum dapat diartikan sebagai subyek hukum sebab keduanya memiliki hak dan kewajiban.

c.       Pendapat Hukum Modern
Setiap orang atau pribadi secara asasi merupakan pendukung hak yang sama dan berlaku sama bagi seluruh umat manusia, karena manusia merupakan makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Tiap person adalah subyek hukum dengan tidak memandang agama atau kewarganegaraannya. Sebagaimana bunyi pasal 3 AB yaitu : “Sepanjang undang-undang tidak menentukan sebaliknya maka Hukum Perdata dan Hukum Dagang adalah sama bagi orang-orang asig maupun warga Negara Belanda”.

d.      Pandangan Dunia
Setiap manusia atau pribadi menjadi subyek hukum sejak dia lahir sampai meninggal dunia.

e.       Pandangan Agama
Seorang manusia atau pribadi menjadi subyek hukum sejak benih atau pembibitan ada pada kandungan ibunya, selama ia hidup dan setelah ia meninggal dunia sampai ke akhirat, sehingga menurut hukum agama pengguguran kandungan merupakan pembunuhan anak itu dan telah dilanggar hak sebagai subyek hukum dari anak yang akan lahir. Agama sendiri menegaskan bahwa manusia adalah sebagai subyek hukum, sebagai makhluk yang dimuliakan Allah.




 

f.       Pandangan Hukum di Indonesia
Menurut pandangan hukum Indonesia bahwa setiap manusia adalah pendukung hak yang menyebutkan bahwa “setiap orang diakui sebagai manusia pribadi terhadap undang-undang” yang diatur dalam pasal 7 UUD 1950 ayat 1.
Ayat 2 menyebutkan bahwa segala orang berhak menuntut perlindungan yang sama oleh undang-undang.
Ayat 3 menyebutkan bahwa segala orang berhak menuntut perlindungan yang sama terhadap tiap-tiap pembelakangan dan terhadap tiap-tiap penghasutan untuk melakukan pembelakangan demikian.
Ayat 4 menyebutkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan bantuan hukum yang sungguh-sungguh dari hakim-hakim yang ditentukan untuk itu, melawan perbuatan-perbuatan yang melawan dengan hak-hak dasar yang diperkenankan kepadanya menurut hukum.

2.3 Badan Hukum Sebagai Subyek Hukum
Badan hukum dikatakan sebagai subyek hukum karena badan hukum merupakan pembawa hak yang tak berjiwa namun dapat melakukan hak-hak layaknya manusia. Misalnya saja melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Namun, bedanya badan hukum dengan manusia adalah bahwa badan hukum tidak dapat melakukan perkawian dan tidak dapat dipenjara.
Badan hukum sendiri sebenarnya adalah suatu perkumpulan orang-orang yang mengadakan kerja sama dan merupakan gejala sosial yaitu suatu gejala yang dapat dicatat dalam pergaulan hukum meskipun tidak berwujud manusia maupun benda namun yang terpenting adalah badan hukum memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggota-anggotanya.
a.       Macam-Macam Badan Hukum Menurut Bentuknya:
1.      Badan Hukum Public
Badan hukum public meliputi Negara, daerah tingkat 1, dan 2 kota madya, dan desa.
2.      Badan Hukum Perdata
Badan hukum perdata ini meliputi badan hukum eropa yang terdiri dari perseroan terbatas, yayasan, lembaga, koperasi, gereja. Dan badan hukum Indonesia yang terdiri dari gereja Indonesia, masjid, wakaf dan koperasi Indonesia.

b.      Macam-Macam Badan Hukum Menurut Jenisnya:
1.      Korporasi
Yaitu suatu gabungan orang-orang dalam pergaulan hukum bertindak bersama sebagai satu subyek hukum tersendiri (personifikasi). Contohnya perhimpunan, persekutuan, dan organisasi.
2.      Yayasan
Yayasan merupakan tiap kekayaan yang tidak merupakan kekayaan orang atau badan yang diberi tujuan tertentu.
c.       Perbedaan Yayasan dan Korporasi
Perbedaan yayasan dan korporasi yaitu yayasan merupakan badan hukum yang tidak memiliki anggota tetapi mempunyai pengurus  sedangkan korporasi memiliki keduanya.
d.      Syarat-Syarat Badan Hukum
1.      Memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan anggota-anggotanya.
2.      Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban anggota-anggotanya.

2.4  Pengecualian Hukum
Pengecualian mengenai subyek hokum:
1.      Anak dalam kandungan
Manusia pada umumnya termasuk dalam subyek hukum, karena manusia merupakan pembawa hak yang memiliki hak dan kewajiban. Manusia dikatakan sebagai subyek hukum sejak ia lahir sampai meninggalnya. Namun pengeculian atas wewenang hukum memang ada, manusia yang dikatakan bukan subyek hukum ialah anak dalam kandungan.

2.      Cakap hukum
Menurut hukum, setiap manusia mempunyai hak-hak tetapi tidak selalu cakap untuk melakukan perbuatan hukum (handelingsbekwaamheid). Untuk dapat melakukan hukum, orang tersebut tentunya harus cakap melakukan hukum. Seseorang dikatakan cakap hukum apabila ia telah dianggap cukup cakap untuk mempertanggung jawabkan sendiri atas segala tindakan-tindakanya sendiri. Seseorang dewasa yang normal adalah cakap hukum, dan dianggap tidak cakap hukum lagi apabila ia telah gila atau tidak sehat pikirannya. Selain itu, orang yang belum dewasa dan orang yang tidak lagi cakap hukum dalam perbuatan hukum maka akan diwakili oleh walinya.

Sedangkan orang yang tidak cakap hukum terbagi dalam beberapa golongan yaitu :
-          Ketidakcakapan sungguh-sungguh ( feitelijke handelingsonbekwaaheid).
Yaitu orang-orang yang ditaruh di bawah pengampuan.
-          Gangguan kejiwaan, karena perbuatan mereka yang abnormal.
-          Pemabuk atau pemboros, sebab perbuatan mereka merugikan dan menelantarkan keluarga terutama bagi anak-anak baik dalam kehidupan maupun pendidikannya.
-          Ketidakcakapan menurut hukum (juridische handelingsonbekwarnheid).
Ialah orang-orang yang belum dewasa dan wanita yang berstatus dalam perkawinan.

3.      Binatang
Dapatkah binatang dikatakan sebagai subyek hukum?
Jawabannya adalah tidak mungkin, karena meskipun binatang adalah makhluk hidup dan bernyawa layaknya manusia, namun binatang tidak memiliki hak dan kewajiban seperti manusia.
Seandainya jika binatang tersebut merupakan subyek hukum, maka binatang yang kita potong sehari-hari dan kita makan sebagai lauk pauk seperti ayam, sapi, bebek, ikan dan lainnya tentu akan menuntut hak dan keadilan. Binatang-binatang tersebut akan memprotes dan mengajukan tuntutan ke pengadilan atas perbuatan manusia yang tiap hari memotong atau membunuh binatang tersebut.
Jadi, jika dilihat dari hal tersebut, maka binatang bukanlah termasuk subyek hukum karena memang pada dasarnya binatang hanya sebagai makhluk yang bernyawa saja namun tak memiliki hak dan kewajiban dalam hukum.
2.5 Obyek Hukum
a.    Pengertian Obyek Hukum
            Obyek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum (manusia/badanhukum) dan yang dapat menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum, oleh karenanya dapat dikuasai oleh subyek hukum.
Contoh:           A dan B mengadakan perjanjian jual beli rumah.
                        Rumah adalah obyek hukum.

2.6  Benda (zaak) Sebagai Obyek Hukum
            Biasanya obyek hukum adalah benda atau zaak. Pengetahuan tentang benda atau zaak terdapat secara luas pada Buku II KUH Perdata tentang hukum kebendaan atau zaken-recht yang berasal dari hukum barat. Setelah kemerdekan pengetahuan tentang hukum benda dalam Buku II KUH Perdata terjadi perubahan mengenai tanah, ialah dengan lahirnya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA No. 5 tahun 1960) dan perundang-undangan lainnya.

Berdasarkan Undang-undang yang mengatur tentang benda (zaak) yang ada:
a.       Buku II KUH Perdata
Yang mengatur secara umum dan luas tentang benda (zaak) yang terdiri dari benda berwujud, benda bergerak, benda tetap dan benda tak berwujud.
b.      Undang-undang Pokok Agraria (UU No.5/1960)
Undang-undang ini mengatur tentang tanah. Undang-undang ini sebagai perubahan dan pengganti peraturan tanah yang terdapat pada Buku II KUH Perdata kecuali mengenai hipotek.
c.         Undang-undang No. 21 Tahun 1961 (Undang-undang tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan)
Undang-undang ini mengatur tentang benda yang bersifat tidak kebendaan (immaterieelegoederen) khususnya “merk”.
d.        Ordonantie No. 100 Tahun 1939
Mengatur tentang kapal terbang sebagai benda tetap.
e.         Buku II KUHD (Wetboek van Koophandel)
Mengatur tentang benda-benda di laut atau kapal. Kapal yang berukuran 20 m3 keatas dimasukkan sebagai benda tetap, sedangkan yang berukuran 20 m3 kebawah sebagai benda bergerak.
f.         Auteurswet 1912, StaatsbladTahun 1912 No. 600
Mengatur hak cipta. Dalam Undang-undang ini diatur benda yang tidak berwujud kebendaan khususnya hak cipta, yang dimiliki oleh pengarang, pencipta lagu, musik, seni dan karya budaya lainnya.

c.       Pembagian Benda atau Zaak
            Menurut pasal 503, 504 dan 505 KUH Perdata, dan sehubungan dengan perundang-undangan lainnya, benda atau zaak dapat dibagi dalam kelompok:
A.    Benda bersifat kebendaan (materieele goederen). Yang dapat dibagi lagi atas:
1). Benda bertubuh atau benda berwujud (lichamelijke zaken): benda ini sifatnya dapat dilihat, diraba dan dirasakan dengan panca indra. Benda ini dapat dibagi lagi dalam:        
a. Benda bergerak atau benda tidak tetap (roerende zaken), yang dapat digolongkan dalam: -Benda yang dapat dihabiskan, misal: beras, minyak, bensin dan lainnya.
-Benda yang tidak dapat dihabiskan, misal: mobil, perhiasan, atau benda tetap dan sebagainya.
b. Benda tidak bergerak atau benda tetap (onroerende zaken). Contoh: tanah, rumah, pabrik, kapal yang berukuran 20 m3 ke atas, toko, gedung, sawah, pohon di ladang, kayu di hutan dan barang-barang lain yang sifatnya secara prinsip terpaku atau tertancap pada tanah.   
B. Benda tak bertubuh atau benda tak berwujud (onlichamelijke zaken)
Benda ini hanya bisa dirasakan oleh panca indra saja, tidak dapat dilihat dan di realisasikan menjadi suatu kenyataan. Contoh : merek, perusahaan, hak cipta, musik, lagu dan sebagainya.
                       
2.6 Manusia Sebagai Obyek Hukum
1.      Zaman Pendudukan
Dapatkah manusia menjadi obyek hukum?
Jawabannya:
“Dapat”, sepanjang hak dan kewajibannya sebagai subyek hukum dilenyapkan atau dicabut.
Pada zaman perbudakan/sebelum abad pertengahan sampai abad 17-18, terjadi peristiwa dimana manusia dianggap benda yang dapat dijualbelikan, dapat disewakan, disiksa, bahkan dapat disembelih seperti binatang tanpa adanya suatu pembelaan apapun. Pada saat itu, orang-orang kulit putih membawa orang-orang Negro dengan dibujuk, dijanjikan pekerjaan dan dipaksa meninggalkan benua hitam Afrika ke benua Amerika untuk dijadikan sebagai budak melalui perantara dan pedagang budak untuk dipekerjakan di perkebunan kapas dan lain-lain.
Terlihat bahwa budak-budak itu diperdagangkan diantara pedagang budak, diternakkan seperti ayam atau sapi dengan bibit-bibit unggul, sehingga melahirkan budak-budak yang kuat yang dapat dijual dengan harga yang tinggi. Mereka dipekerjakan di perkebunan kapas di negeri bagian Selatan Amerika Serikat. Jika mereka bekerja dengan malas atau letih, mereka akan dicambuki atau disiksa secara kejam.
2.      Pandangan Hukum Modern
            Pada masa sekarang ini, perbudakan sudah tidak ada lagi. Perbudakan dianggap sebagai suatu perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan juga bertentangan dengan hak asasi manusia seperti yang telah dicetuskan tanggal 10 Desember 1948 oleh Lembaga Dunia PBB dalam Universal Declaration of Human Right (Pernyataan umum hak-hak asasi manusia) yang memuat prinsip kemanusiaan yang beradab. Manusia tidak mengenal perbedaan dari segi warna kulit, ras, bangsa, jenis kelamin, agama, kedudukan, golongan, pangkat dan lain-lain.
            Setiap manusia mempunyai kepribadian yang dijamin oleh hukum, sejak ia lahir di muka bumi sampai ia mati dan dimasukkan ke liang lahat, selama itu pula hak asasinya tidak boleh dilanggar oleh siapapun. Jika seseorang memperlakukan orang lain sebagai obyek hukum, hal itu merupakan pelanggaran hak asasi manusia secara universal dan merupakan pelanggaran hukum yang berlaku di negara itu. Jika manusia/seseorang tidak dapat diperlakukan sebagai obyek hukum, maka setiap orang (natuurlijk persoon) haruslah diperlakukan seperti manusia sesuai dengan prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab.
            Dalam Sila II dari Pancasila ditegaskan bahwa manusia diakui diberlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, sama hak dan kewajiban tanpa membedakan suku, keturunan, agama dan kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
3.      Pandangan Agama
Menurut ketentuan agama, maka tidak dibenarkan manusia diperlakukan dan dianggap sebagai obyek hukum seperti binatang.
Didalam Al-Qur’an, surah Al-Isra menyebutkan:
“Sesungguhnya telah kami muliakan anak-anak Adam, kami angkat mereka di darat dan di lautan, kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah kami ciptakan”.
Adanya ayat diatas menunjukkan bahwa Allah telah memuliakan manusia dengan akal pikiran, kemampuan berkata-kata, kemampuan mengatur kehidupan dan masa depannya sendiri. Hal ini menegaskan bahwa dalam agama, manusia adalah makhluk yang sempurna di muka bumi ini, yang mempunyai kedudukan lebih tinggi dari makhluk lainnya atau binatang.



 


BAB III
PENUTUP

3.1 SIMPULAN
Subyek hukum merupakan segala sesuatu yang memiliki hak dan kewajiban dalam hukum. Sedangkan obyek hukum adalah sesuatu yang berguna bagi subyek hukum dan dapat menjadi obyek suatu perhubungan hukum.
Subyek hukum meliputi manusia dan badan hukum. Manusia dikatakan sebagai subyek hukum karena manusia merupakan makhluk yang bernyawa serta sebagai pembawa hak yang mempunyai hak dan kewajiban serta dapat melaksanakan hal-hal yang berkaitan dengan perbuatan hukum. Mengapa badan hukum termasuk dalam subyek hukum padahal badan hukum bukanlah sesuatu yang bernyawa. Hal ini dikarenakan bahwa badan hukum memiliki hak dan kewajiban yang dapat melakukan suatu persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan tersendiri. Hanya saja badan hukum tidak dapat melakukan suatu perkawinan layaknya manusia.
Obyek hukum terdiri dari benda dan manusia. Manusia termasuk dalam obyek hukum, apabila hak dan kewajibannya sebagai subyek hukum dicabut atau lenyap. Dalam keadaan tersebut, maka manusia dianggap benda yang dapat dijual belikan, dapat disewakan, disiksa bahkan dapat disembelih layaknya binatang. Keadaan seperti ini terjadi pada zaman perbudakan.
3.2 SARAN
Penulis mengharapkan semoga makalah ini dapat berguna bagi pembaca dan menambah pengetahuan tentang subyek dan obyek hukum dalam Pengantar Ilmu Hukum, dan dapat membantu pembaca memahami serta mengetahui subyek hukum, pengecualian subyek hukum maupun yang termasuk obyek hukum.
Semoga, dengan membaca makalah ini dapat memberikan motivasi dalam diri pembaca sehingga pembaca berkeinginn untuk menjadi seseorang yang memiliki keinginan untuk menggali lebih dalam lagi terkait hal-hal yang belum diketahui terutama dalam mempelajari materi di mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum. Kritik dan saran sangat penulis harapkan untuk menyempurnakan makalah ini.



 


DAFTAR PUSTAKA

      Kansil c.s.t Drs, S.H. 1992. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Balai Pustaka
     
      Soeroso, R, S.H. 2011. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Sinar Grafika

Komentar

  1. Jelaskan menurut anda tentang pandangan hukum modern pada objek hukum!

    BalasHapus
    Balasan
    1. Haii Hesti 
      Menurut hukum modern, yang dapat menjadi objek hukum ialah benda atau zaak. Pengetahuan tentang benda atau zaak terdapat secara luas pada Buku II KUH Perdata tentang hukum kebendaan atau zaken-recht yang berasal dari hukum barat. Selain itu, hukum modern ini tidak membenarkan manusia untuk menjadi objek hukum karena manusia mempunyai hak asasi manusia yang sudah dijamin oleh hukum dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun.
      Semoga bermanfaat, thank you

      Hapus
  2. Jelaskan menurut anda tentang pandangan hukum modern pada objek hukum!

    BalasHapus
    Balasan
    1. Haii Hesti 
      Menurut hukum modern, yang dapat menjadi objek hukum ialah benda atau zaak. Pengetahuan tentang benda atau zaak terdapat secara luas pada Buku II KUH Perdata tentang hukum kebendaan atau zaken-recht yang berasal dari hukum barat. Selain itu, hukum modern ini tidak membenarkan manusia untuk menjadi objek hukum karena manusia mempunyai hak asasi manusia yang sudah dijamin oleh hukum dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun.
      Semoga bermanfaat, thank you

      Hapus
  3. Kapan Manusia bisa dikatakan sebagai Subjek hukum?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Holaa dimas  terima kasih atas pertanyaannya.
      Jadi menurut hukum, seorang manusia sudah menjadi subjek hukum secara kodrati atau secara alami. Manusia dianggap sebagai subjek hukum mulai dari ia dilahirkan sampai meninggal dunia. Anak-anak dan balita pun sudah dianggap sebagai subjek hukum karena mereka sudah memiliki hak maupun kewajiban.

      Hapus
  4. Pada bagian pengecualian hukum ada :
    Ketidakcakapan sungguh-sungguh ( feitelijke handelingsonbekwaaheid).
    Yaitu orang-orang yang ditaruh di bawah pengampuan.

    Tolong jelaskan sedikit makna dari pengampuan tersebut

    BalasHapus
    Balasan
    1. Selamat malam Radina (Ameru) 
      Apa makna dari pengampuan?
      Makna dari pengampuan sendiri itu adalah keadaan seseorang yang sudah dewasa namun sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap mengurus kepentingannya sendiri atau kepentingan orang lain yang menjadi tanggungannya, sehingga pengurusan itu harus diserahkan kepada wakil menurut undang-undang dari orang yang tidak cakap tersebut. Orang-orang yang dibawah pengampuan adalah orang dewasa yang dalam kedaan dungu, sakit ingatan dan mata gelap.

      Terima Kasihhhhh

      Hapus
  5. Tadi saya ada baca jika pada zaman pendudukan, manusia dapat dikatakan sebagai objek hukum. Saya mau bertanya, apakah sampai saat ini masih ada suatu wilayah/negara yang menganggap bahwa manusia itu sebagai objek hukum?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Halooo Ezra 
      Menurut saya, saat ini sudah tidak ada lagi wilayah ataupun negara yang menjadikan manusia itu sebagai objek hukum. Sebab, jika manusia dijadikan objek hukum, berarti itu bertentangan dengan hak asasi manusia seperti yang dicetuskan tanggal 10 Desember 1948 oleh lembaga dunia PBB dalam Universal Declaration of Human Right (pernyataan umum hak-hak asasi manusia).

      Hapus
  6. Dikatakan bahwa badan hukum adalah salah satu subjek hukum. Apakah bisa badan hukum tidak menjadi subjek hukum lagi ? Kenapa?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Haiiiiiiii Windy 
      Menurut saya tidak bisa, karena badan hukum terdiri dari kumpulan orang yang diberi status “persoon” oleh hukum sehingga badan hukum itu memiliki hak dan kewajiban. Badan hukum juga dapat melakukan perjanjian seperti manusia. Jadi badan hukum akan tetap menjadi salah satu subjek hukum selain manusia.

      Hapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

STUDI KASUS (HAK)

STUDI KASUS SUBYEK DAN OBYEK HUKUM

HAK