SUBYEK DAN OBYEK HUKUM
PENGANTAR ILMU HUKUM
SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
Disusun Oleh Kelompok
3:
Chika Asmarani : 1716071001
HestyDesiani : 1716071011
Ismu Rama Cholis : 1716071057
SulthanDzakwan DW : 1716071067
Jurusan Hubungan Internasional
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Lampung
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT atas rahmat dan
karunia yang telah dilimpahkan oleh Allah SWT sehingga penulis dapat menyelesaikan
makalah ini tepat pada waktunya. Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan
kepada Nabi Besar Muhammad SAW yang dinanti-natikan syawaatnya kelak dihari
akhir.
Dengan rasa syukur atas terselesaikannya makalah
ini, penulis mengucapkan terimakasih terutama kepada Allah SWT yang telah
memberikan kelancaran sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini.
Makalah dengan judul “Subyek Dan Obyek Hukum” ini
disusun guna memenuhi tugas dari Dosen mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum.
Penulis menyadari bahwa makalah ini tidak
terlepas dari kesalahan, untuk itu penulis mengarapkan kritik dan saran untuk
menyempurnakan makalah ini. Semoga makalah ini dapat bemanfaat bagi para
pembaca.
Bandar Lampung, 15 November 2017
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL
KATA PENGANTAR........................................................................................................ i
DAFTAR ISI........................................................................................................................ ii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang.................................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah............................................................................................... 2
1.3 Tujuan Penulisan................................................................................................. 3
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Subyek
Hukum................................................................................................................ 2
2.2 Manusia Sebagai Subyek Hukum.................................................................................... 2
2.3 Badan
Hukum Sebagai Subyek Hukum.......................................................................... 4
2.4
Pengecualian Hukum....................................................................................................... 5
2.5 Obyek
Hukum................................................................................................................. 6
2.6 Benda
Sebagai Obyek Hukum........................................................................................ 7
2.7 Manusia
Sebagai Obyek Hukum..................................................................................... 8
BAB III PENUTUP
3.1
Kesimpulan...................................................................................................................... 10
3.2 Saran................................................................................................................................ 10
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................................... 11
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Dalam dunia hukum, sesorang memiliki hak dan
kewajiban. setiap manusia baik warga negara asing yang berbeda kebudayaan, beda
agama, dan berbeda suku, mereka
dikatakan sebagai subyek hukum. Sebab pada dasarnya mereka memiliki hak dan
kewajiban.
Manusia memiliki kewajiban-kewajiban untuk melakukan
tidakan-tindakan hukum. Mereka dapat mengadakan persetujuan-persetujuan,
menikah, membuat suatu perjanjian, membuat wasiat, dan lain sebagainya.
Namun, tidak semua manusia dapat dikatakan
sebagai subyek hukum. Manusia yang bukan subyek hukum memiliki ciri-ciri yaitu
masih di bawah umur atau usianya belum mencapai 21 tahun, orang yang tidak
sehat pemikirannya atau gila, orang yang suka bermabuk-mabukan, dan seorang
yang ditaruh di bawah pengampuan.
Subyek hukum itu sendiri terdiri dari manusia
dan badan hukum. Badan hukum termasuk dalam subyek hukum karena badan hukum
merupakan sesuatu pembawa hak yang tak berjiwa. Badan hukum dapat melakukan
persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari
kekayaan anggota-anggotanya. Hanya saja, badan hukum tidak dapat melakukan
perkawinan layaknya manusia dan tidak
dapat dihukum atau dipenjara.
1.2
Rumusan Masalah
a. Apakah subyek dan
obyek hukum itu?
b. Mengapa manusia dapat
dikatakan sebagai subyek dan obyek hukum?
c. Bagaimana kerja dari
badan hukum sebagai subyek hukum?
1.3
Tujuan Penulisan
Makalah ini bertujuan agar pembaca dapat
mengetahui dan paham akan subjek dan objek hukum sehingga pembaca sadar akan
hak dan kewajibannya dalam hukum dan siapa saja yang mendapat pengecualian
hukum agar tidak saling menuduh dan menerka masalah tanpa memahami apa saja
syarat menjadi objek atau subjek hukum itu sendiri .
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Subyek Hukum
A.
Pengertian subyek hukum
Dalam suatu
hukum, tentulah ada yang dinamakan subyek hukum. Sebenarnya, apakah yang
dimaksud dengan subyek hukum itu? Subyek hukum sendiri memiliki arti yaitu
sesuatu yang menurut hukum berhak atau berwenang untuk melakukan perbuatan
hukum (siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum). Subyek
hukum juga dapat diartikan sebagai sesuatu pendukung hak yang menurut hukum
berwenang atau berkuasa bertindak menjadi pendukung hak (Rechtsbevoeghdeid)
serta dapat dikatakan
sebagai sesuatu yang menurut hukum memiliki hak dan kewajiban.
B.
Siapakah subyek hukum
itu?
Pada dasarnya,
yang menjadi subyek hukum adalah manusia. Mengapa manusia termasuk subyek
hukum? Berikut penjelasannya.
1.
Natuurlijk
person adalah mens.persoon, yang disebut orang
atau manusia pribadi.
2. Rechtperson adalah
yang berbentuk badan hukum dan terbagi dalam:
a. Publiek
rechts-person yang sifatnya ada unsure kepentingan umum seperti Negara, daerah
tingkat 1, 2, dan desa.
b. Privat
rechtspersoon atau badan hukum privat yang mempunyai sifat/adanya unsure
kepentingan individual.
2.2 Manusia
Sebagai Subyek Hukum
a.
Dasar Hukum
Manusia termasuk
dalam subyek hukum karena manusia memiliki hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban
tersebut dilindungi oleh hukum misalnya :
1.
Adanya larangan
mengenai perampasan atas pendukung hak tersebut mengakibatkan burgelijke dood
(kematian perdata). Misalnya perbudakan dan lainnya.
2. Larangan
kematian perdata yang dicantumkan dalam pasal 3 KUHPerdata, dan pasal 15 UUDS
1950 ayat (2) yang berbunyi “ tidak suatu hukumanpun mengakibatkan kematian
perdata atau kehilangan suatu hak-hak kewarganegaraan”.
3. UUDS
1950 yang menyatakan bahwa perbudakan orang atau perdagangan budak dan
penghambaan budak dilarang.
b.
Pendapat
Beberapa Pakar
Mengenai
apa yang dimaksud dengan orang terdapat beberapa pakar hukum yang mengemukakan
pendapatnya antara lain:
1. Prof. J. Hardjawidjaja, SH.
Mengatakan bahwa orang adalah pengertian terhadap
manusia.
2. Prof. Eggens
Mengatakan bahwa orang merupakan manusia sebagai
rechtspersoon.
3. Prof. Ko. Tjai Sing
Berpendapat bahwa yang dimaksud dengan orang adalah
bukan hanya manusia saja melainkan badan hukum. Manusia dan badan hukum dapat
diartikan sebagai subyek hukum sebab keduanya memiliki hak dan kewajiban.
c.
Pendapat Hukum
Modern
Setiap
orang atau pribadi secara asasi merupakan pendukung hak yang sama dan berlaku
sama bagi seluruh umat manusia, karena manusia merupakan makhluk Tuhan Yang
Maha Esa. Tiap person adalah subyek hukum dengan tidak memandang agama atau
kewarganegaraannya. Sebagaimana bunyi pasal 3 AB yaitu : “Sepanjang
undang-undang tidak menentukan sebaliknya maka Hukum Perdata dan Hukum Dagang
adalah sama bagi orang-orang asig maupun warga Negara Belanda”.
d.
Pandangan Dunia
Setiap
manusia atau pribadi menjadi subyek hukum sejak dia lahir sampai meninggal
dunia.
e.
Pandangan Agama
Seorang manusia
atau pribadi menjadi subyek hukum sejak benih atau pembibitan ada pada
kandungan ibunya, selama ia hidup dan setelah ia meninggal dunia sampai ke
akhirat, sehingga menurut hukum agama pengguguran kandungan merupakan
pembunuhan anak itu dan telah dilanggar hak sebagai subyek hukum dari anak yang
akan lahir. Agama sendiri menegaskan bahwa manusia adalah sebagai subyek hukum,
sebagai makhluk yang dimuliakan Allah.
f.
Pandangan Hukum
di Indonesia
Menurut
pandangan hukum Indonesia bahwa setiap manusia adalah pendukung hak yang
menyebutkan bahwa “setiap orang diakui sebagai manusia pribadi terhadap
undang-undang” yang diatur dalam pasal 7 UUD 1950 ayat 1.
Ayat
2 menyebutkan bahwa segala orang berhak menuntut perlindungan yang sama oleh
undang-undang.
Ayat
3 menyebutkan bahwa segala orang berhak menuntut perlindungan yang sama
terhadap tiap-tiap pembelakangan dan terhadap tiap-tiap penghasutan untuk
melakukan pembelakangan demikian.
Ayat
4 menyebutkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan bantuan hukum yang sungguh-sungguh
dari hakim-hakim yang ditentukan untuk itu, melawan perbuatan-perbuatan yang
melawan dengan hak-hak dasar yang diperkenankan kepadanya menurut hukum.
2.3 Badan
Hukum Sebagai Subyek Hukum
Badan
hukum dikatakan sebagai subyek hukum karena badan hukum merupakan pembawa hak
yang tak berjiwa namun dapat melakukan hak-hak layaknya manusia. Misalnya saja
melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas
dari kekayaan anggota-anggotanya. Namun, bedanya badan hukum dengan manusia
adalah bahwa badan hukum tidak dapat melakukan perkawian dan tidak dapat
dipenjara.
Badan
hukum sendiri sebenarnya adalah suatu perkumpulan orang-orang yang mengadakan
kerja sama dan merupakan gejala sosial yaitu suatu gejala yang dapat dicatat dalam
pergaulan hukum meskipun tidak berwujud manusia maupun benda namun yang
terpenting adalah badan hukum memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan
anggota-anggotanya.
a. Macam-Macam Badan Hukum Menurut Bentuknya:
1.
Badan Hukum
Public
Badan hukum
public meliputi Negara, daerah tingkat 1, dan 2 kota madya, dan desa.
2.
Badan Hukum
Perdata
Badan hukum perdata ini meliputi badan hukum eropa
yang terdiri dari perseroan terbatas, yayasan, lembaga, koperasi, gereja. Dan
badan hukum Indonesia yang terdiri dari gereja Indonesia, masjid, wakaf dan koperasi
Indonesia.
b.
Macam-Macam Badan
Hukum Menurut Jenisnya:
1.
Korporasi
Yaitu
suatu gabungan orang-orang dalam pergaulan hukum bertindak bersama sebagai satu
subyek hukum tersendiri (personifikasi). Contohnya perhimpunan, persekutuan,
dan organisasi.
2.
Yayasan
Yayasan
merupakan tiap kekayaan yang tidak merupakan kekayaan orang atau badan yang
diberi tujuan tertentu.
c.
Perbedaan Yayasan
dan Korporasi
Perbedaan yayasan dan korporasi yaitu yayasan
merupakan badan hukum yang tidak memiliki anggota tetapi mempunyai
pengurus sedangkan korporasi memiliki
keduanya.
d.
Syarat-Syarat
Badan Hukum
1.
Memiliki
kekayaan terpisah dari kekayaan anggota-anggotanya.
2.
Hak dan
kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban anggota-anggotanya.
2.4 Pengecualian
Hukum
Pengecualian
mengenai subyek hokum:
1. Anak dalam kandungan
Manusia pada umumnya termasuk dalam subyek hukum,
karena manusia merupakan pembawa hak yang memiliki hak dan kewajiban. Manusia
dikatakan sebagai subyek hukum sejak ia lahir sampai meninggalnya. Namun
pengeculian atas wewenang hukum memang ada, manusia yang dikatakan bukan subyek
hukum ialah anak dalam kandungan.
2. Cakap hukum
Menurut hukum, setiap manusia mempunyai hak-hak tetapi
tidak selalu cakap untuk melakukan perbuatan hukum (handelingsbekwaamheid).
Untuk dapat melakukan hukum, orang tersebut tentunya harus cakap melakukan
hukum. Seseorang dikatakan cakap hukum apabila ia telah dianggap cukup cakap
untuk mempertanggung jawabkan sendiri atas segala tindakan-tindakanya sendiri.
Seseorang dewasa yang normal adalah cakap hukum, dan dianggap tidak cakap hukum
lagi apabila ia telah gila atau tidak sehat pikirannya. Selain itu, orang yang
belum dewasa dan orang yang tidak lagi cakap hukum dalam perbuatan hukum maka
akan diwakili oleh walinya.
Sedangkan orang yang tidak cakap hukum terbagi dalam
beberapa golongan yaitu :
-
Ketidakcakapan
sungguh-sungguh ( feitelijke handelingsonbekwaaheid).
Yaitu
orang-orang yang ditaruh di bawah pengampuan.
-
Gangguan
kejiwaan, karena perbuatan mereka yang abnormal.
-
Pemabuk atau pemboros,
sebab perbuatan mereka merugikan dan menelantarkan keluarga terutama bagi
anak-anak baik dalam kehidupan maupun pendidikannya.
-
Ketidakcakapan
menurut hukum (juridische handelingsonbekwarnheid).
Ialah
orang-orang yang belum dewasa dan wanita yang berstatus dalam perkawinan.
3.
Binatang
Dapatkah binatang dikatakan
sebagai subyek hukum?
Jawabannya adalah tidak mungkin, karena meskipun
binatang adalah makhluk hidup dan bernyawa layaknya manusia, namun binatang
tidak memiliki hak dan kewajiban seperti manusia.
Seandainya jika binatang
tersebut merupakan subyek hukum, maka binatang yang kita potong sehari-hari dan
kita makan sebagai lauk pauk seperti ayam, sapi, bebek, ikan dan lainnya tentu
akan menuntut hak dan keadilan. Binatang-binatang tersebut akan memprotes dan
mengajukan tuntutan ke pengadilan atas perbuatan manusia yang tiap hari
memotong atau membunuh binatang tersebut.
Jadi, jika dilihat dari hal
tersebut, maka binatang bukanlah termasuk subyek hukum karena memang pada
dasarnya binatang hanya sebagai makhluk yang bernyawa saja namun tak memiliki
hak dan kewajiban dalam hukum.
2.5
Obyek Hukum
a. Pengertian
Obyek Hukum
Obyek hukum adalah segala sesuatu
yang berguna bagi subyek hukum (manusia/badanhukum)
dan yang dapat menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek
hukum, oleh karenanya dapat dikuasai oleh subyek hukum.
Contoh: A dan B mengadakan perjanjian jual beli rumah.
Rumah adalah obyek
hukum.
2.6
Benda
(zaak) Sebagai Obyek Hukum
Biasanya
obyek hukum adalah benda atau zaak. Pengetahuan tentang benda atau zaak
terdapat secara luas pada Buku II KUH Perdata tentang hukum kebendaan atau
zaken-recht yang berasal dari hukum barat. Setelah kemerdekan pengetahuan
tentang hukum benda dalam Buku II KUH Perdata terjadi perubahan mengenai tanah,
ialah dengan lahirnya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA No. 5 tahun 1960) dan
perundang-undangan lainnya.
Berdasarkan Undang-undang yang
mengatur tentang benda (zaak) yang ada:
a.
Buku II KUH Perdata
Yang
mengatur secara umum dan luas tentang benda (zaak) yang terdiri dari benda
berwujud, benda bergerak, benda tetap dan benda tak berwujud.
b.
Undang-undang Pokok
Agraria (UU No.5/1960)
Undang-undang
ini mengatur tentang tanah. Undang-undang ini sebagai perubahan dan pengganti
peraturan tanah yang terdapat pada Buku II KUH Perdata kecuali mengenai
hipotek.
c.
Undang-undang
No. 21 Tahun 1961 (Undang-undang tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan)
Undang-undang
ini mengatur tentang benda yang bersifat tidak kebendaan (immaterieelegoederen)
khususnya “merk”.
d.
Ordonantie
No. 100 Tahun 1939
Mengatur tentang
kapal terbang sebagai benda tetap.
e.
Buku
II KUHD (Wetboek van Koophandel)
Mengatur tentang
benda-benda di laut atau kapal. Kapal yang berukuran 20 m3 keatas dimasukkan
sebagai benda tetap, sedangkan yang berukuran 20 m3 kebawah sebagai benda
bergerak.
f.
Auteurswet
1912, StaatsbladTahun 1912 No. 600
Mengatur hak
cipta. Dalam Undang-undang ini diatur benda yang tidak berwujud kebendaan khususnya
hak cipta, yang dimiliki oleh pengarang, pencipta lagu, musik, seni dan karya budaya
lainnya.
c.
Pembagian
Benda atau Zaak
Menurut pasal 503, 504 dan 505 KUH
Perdata, dan sehubungan dengan perundang-undangan lainnya, benda atau zaak
dapat dibagi dalam kelompok:
A. Benda
bersifat kebendaan (materieele goederen). Yang dapat dibagi lagi atas:
1).
Benda bertubuh atau benda berwujud (lichamelijke zaken): benda ini sifatnya
dapat dilihat, diraba dan dirasakan dengan panca indra. Benda ini dapat dibagi
lagi dalam:
a.
Benda bergerak atau benda tidak tetap (roerende zaken), yang dapat digolongkan
dalam: -Benda yang dapat dihabiskan, misal: beras, minyak, bensin dan lainnya.
-Benda
yang tidak dapat dihabiskan, misal: mobil, perhiasan, atau benda tetap dan
sebagainya.
b. Benda tidak bergerak atau benda
tetap (onroerende zaken). Contoh: tanah, rumah, pabrik, kapal yang berukuran 20
m3 ke atas, toko, gedung, sawah, pohon di ladang, kayu di hutan dan
barang-barang lain yang sifatnya secara prinsip terpaku atau tertancap pada
tanah.
B. Benda tak bertubuh atau benda tak
berwujud (onlichamelijke zaken)
Benda
ini hanya bisa dirasakan oleh panca indra saja, tidak dapat dilihat dan di
realisasikan menjadi suatu kenyataan. Contoh : merek, perusahaan, hak cipta,
musik, lagu dan sebagainya.
2.6 Manusia
Sebagai Obyek Hukum
1.
Zaman
Pendudukan
Dapatkah manusia
menjadi obyek hukum?
Jawabannya:
“Dapat”, sepanjang hak
dan kewajibannya sebagai subyek hukum dilenyapkan atau dicabut.
Pada
zaman perbudakan/sebelum abad pertengahan sampai abad 17-18, terjadi peristiwa
dimana manusia dianggap benda yang dapat dijualbelikan, dapat disewakan,
disiksa, bahkan dapat disembelih seperti binatang tanpa adanya suatu pembelaan
apapun. Pada saat itu, orang-orang kulit putih membawa orang-orang Negro dengan
dibujuk, dijanjikan pekerjaan dan dipaksa meninggalkan benua hitam Afrika ke
benua Amerika untuk dijadikan sebagai budak melalui perantara dan pedagang
budak untuk dipekerjakan di perkebunan kapas dan lain-lain.
Terlihat
bahwa budak-budak itu diperdagangkan diantara pedagang budak, diternakkan
seperti ayam atau sapi dengan bibit-bibit unggul, sehingga melahirkan
budak-budak yang kuat yang dapat dijual dengan harga yang tinggi. Mereka
dipekerjakan di perkebunan kapas di negeri bagian Selatan Amerika Serikat. Jika
mereka bekerja dengan malas atau letih, mereka akan dicambuki atau disiksa
secara kejam.
2.
Pandangan
Hukum Modern
Pada
masa sekarang ini, perbudakan sudah tidak ada lagi. Perbudakan dianggap sebagai
suatu perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan juga
bertentangan dengan hak asasi manusia seperti yang telah dicetuskan tanggal 10
Desember 1948 oleh Lembaga Dunia PBB dalam Universal Declaration of Human Right
(Pernyataan umum hak-hak asasi manusia) yang memuat prinsip kemanusiaan yang
beradab. Manusia tidak mengenal perbedaan dari segi warna kulit, ras, bangsa,
jenis kelamin, agama, kedudukan, golongan, pangkat dan lain-lain.
Setiap
manusia mempunyai kepribadian yang dijamin oleh hukum, sejak ia lahir di muka
bumi sampai ia mati dan dimasukkan ke liang lahat, selama itu pula hak asasinya
tidak boleh dilanggar oleh siapapun. Jika seseorang memperlakukan orang lain
sebagai obyek hukum, hal itu merupakan pelanggaran hak asasi manusia secara
universal dan merupakan pelanggaran hukum yang berlaku di negara itu. Jika
manusia/seseorang tidak dapat diperlakukan sebagai obyek hukum, maka setiap
orang (natuurlijk persoon) haruslah diperlakukan seperti manusia sesuai dengan
prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab.
Dalam
Sila II dari Pancasila ditegaskan bahwa manusia diakui diberlakukan sesuai
dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, sama hak dan
kewajiban tanpa membedakan suku, keturunan, agama dan kepercayaan, jenis
kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
3.
Pandangan
Agama
Menurut
ketentuan agama, maka tidak dibenarkan manusia diperlakukan dan dianggap
sebagai obyek hukum seperti binatang.
Didalam Al-Qur’an, surah Al-Isra
menyebutkan:
“Sesungguhnya telah kami muliakan
anak-anak Adam, kami angkat mereka di darat dan di lautan, kami lebihkan mereka
dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah kami
ciptakan”.
Adanya ayat
diatas menunjukkan bahwa Allah telah memuliakan manusia dengan akal pikiran,
kemampuan berkata-kata, kemampuan mengatur kehidupan dan masa depannya sendiri.
Hal ini menegaskan bahwa dalam agama, manusia adalah makhluk yang sempurna di
muka bumi ini, yang mempunyai kedudukan lebih tinggi dari makhluk lainnya atau
binatang.
BAB III
PENUTUP
3.1 SIMPULAN
Subyek hukum merupakan segala
sesuatu yang memiliki hak dan kewajiban dalam hukum. Sedangkan obyek hukum
adalah sesuatu yang berguna bagi subyek hukum dan dapat menjadi obyek suatu
perhubungan hukum.
Subyek hukum meliputi manusia
dan badan hukum. Manusia dikatakan sebagai subyek hukum karena manusia
merupakan makhluk yang bernyawa serta sebagai pembawa hak yang mempunyai hak
dan kewajiban serta dapat melaksanakan hal-hal yang berkaitan dengan perbuatan
hukum. Mengapa badan hukum termasuk dalam subyek hukum padahal badan hukum
bukanlah sesuatu yang bernyawa. Hal ini dikarenakan bahwa badan hukum memiliki
hak dan kewajiban yang dapat melakukan suatu persetujuan-persetujuan dan
memiliki kekayaan tersendiri. Hanya saja badan hukum tidak dapat melakukan
suatu perkawinan layaknya manusia.
Obyek hukum terdiri dari benda
dan manusia. Manusia termasuk dalam obyek hukum, apabila hak dan kewajibannya
sebagai subyek hukum dicabut atau lenyap. Dalam keadaan tersebut, maka manusia
dianggap benda yang dapat dijual belikan, dapat disewakan, disiksa bahkan dapat
disembelih layaknya binatang. Keadaan seperti ini terjadi pada zaman
perbudakan.
3.2 SARAN
Penulis mengharapkan semoga makalah ini
dapat berguna bagi pembaca dan menambah pengetahuan tentang subyek dan obyek hukum dalam Pengantar Ilmu Hukum, dan dapat membantu
pembaca memahami serta mengetahui subyek hukum, pengecualian subyek hukum
maupun yang termasuk obyek hukum.
Semoga, dengan membaca makalah ini dapat
memberikan motivasi dalam diri pembaca sehingga pembaca berkeinginn untuk
menjadi seseorang yang memiliki keinginan untuk menggali lebih dalam lagi
terkait hal-hal yang belum diketahui terutama dalam mempelajari materi di mata
kuliah Pengantar Ilmu Hukum. Kritik dan saran sangat penulis harapkan untuk menyempurnakan makalah ini.
DAFTAR
PUSTAKA
Kansil c.s.t Drs, S.H. 1992. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Balai Pustaka
Soeroso, R, S.H. 2011. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Sinar Grafika

Jelaskan menurut anda tentang pandangan hukum modern pada objek hukum!
BalasHapusHaii Hesti
HapusMenurut hukum modern, yang dapat menjadi objek hukum ialah benda atau zaak. Pengetahuan tentang benda atau zaak terdapat secara luas pada Buku II KUH Perdata tentang hukum kebendaan atau zaken-recht yang berasal dari hukum barat. Selain itu, hukum modern ini tidak membenarkan manusia untuk menjadi objek hukum karena manusia mempunyai hak asasi manusia yang sudah dijamin oleh hukum dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun.
Semoga bermanfaat, thank you
Jelaskan menurut anda tentang pandangan hukum modern pada objek hukum!
BalasHapusHaii Hesti
HapusMenurut hukum modern, yang dapat menjadi objek hukum ialah benda atau zaak. Pengetahuan tentang benda atau zaak terdapat secara luas pada Buku II KUH Perdata tentang hukum kebendaan atau zaken-recht yang berasal dari hukum barat. Selain itu, hukum modern ini tidak membenarkan manusia untuk menjadi objek hukum karena manusia mempunyai hak asasi manusia yang sudah dijamin oleh hukum dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun.
Semoga bermanfaat, thank you
Kapan Manusia bisa dikatakan sebagai Subjek hukum?
BalasHapusHolaa dimas terima kasih atas pertanyaannya.
HapusJadi menurut hukum, seorang manusia sudah menjadi subjek hukum secara kodrati atau secara alami. Manusia dianggap sebagai subjek hukum mulai dari ia dilahirkan sampai meninggal dunia. Anak-anak dan balita pun sudah dianggap sebagai subjek hukum karena mereka sudah memiliki hak maupun kewajiban.
Pada bagian pengecualian hukum ada :
BalasHapusKetidakcakapan sungguh-sungguh ( feitelijke handelingsonbekwaaheid).
Yaitu orang-orang yang ditaruh di bawah pengampuan.
Tolong jelaskan sedikit makna dari pengampuan tersebut
Selamat malam Radina (Ameru)
HapusApa makna dari pengampuan?
Makna dari pengampuan sendiri itu adalah keadaan seseorang yang sudah dewasa namun sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap mengurus kepentingannya sendiri atau kepentingan orang lain yang menjadi tanggungannya, sehingga pengurusan itu harus diserahkan kepada wakil menurut undang-undang dari orang yang tidak cakap tersebut. Orang-orang yang dibawah pengampuan adalah orang dewasa yang dalam kedaan dungu, sakit ingatan dan mata gelap.
Terima Kasihhhhh
Tadi saya ada baca jika pada zaman pendudukan, manusia dapat dikatakan sebagai objek hukum. Saya mau bertanya, apakah sampai saat ini masih ada suatu wilayah/negara yang menganggap bahwa manusia itu sebagai objek hukum?
BalasHapusHalooo Ezra
HapusMenurut saya, saat ini sudah tidak ada lagi wilayah ataupun negara yang menjadikan manusia itu sebagai objek hukum. Sebab, jika manusia dijadikan objek hukum, berarti itu bertentangan dengan hak asasi manusia seperti yang dicetuskan tanggal 10 Desember 1948 oleh lembaga dunia PBB dalam Universal Declaration of Human Right (pernyataan umum hak-hak asasi manusia).
Dikatakan bahwa badan hukum adalah salah satu subjek hukum. Apakah bisa badan hukum tidak menjadi subjek hukum lagi ? Kenapa?
BalasHapusHaiiiiiiii Windy
HapusMenurut saya tidak bisa, karena badan hukum terdiri dari kumpulan orang yang diberi status “persoon” oleh hukum sehingga badan hukum itu memiliki hak dan kewajiban. Badan hukum juga dapat melakukan perjanjian seperti manusia. Jadi badan hukum akan tetap menjadi salah satu subjek hukum selain manusia.